Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No. 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (LNSW). Aturan yang menggantikan PMK 78/2022 ini mulai berlaku sejak 18 Desember 2025.
PMK 86/2025 diterbitkan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja LNSW agar lebih adaptif terhadap:
- perubahan lingkungan strategis global,
- penambahan penugasan kepada LNSW, serta
- kebutuhan peningkatan daya saing nasional, kinerja logistik, dan iklim investasi.
Kedudukan LNSW di Lingkungan Kemenkeu
Berdasarkan Pasal 2 PMK 86/2025, LNSW:
- merupakan unit organisasi noneselon,
- berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, serta
- dipimpin oleh seorang Kepala LNSW.
Kedudukan ini menegaskan peran strategis LNSW dalam mendukung kebijakan lintas sektor, khususnya di bidang perdagangan dan logistik nasional.
Tugas Utama LNSW
Mengacu pada Pasal 3, Lembaga National Single Window (LNSW) memiliki tugas utama:
- mengelola Indonesia National Single Window (INSW); dan
- menyelenggarakan Sistem INSW (SINSW).
Kedua sistem tersebut digunakan untuk penanganan dokumen secara elektronik, meliputi:
- dokumen kepabeanan,
- dokumen kekarantinaan,
- dokumen perizinan,
- dokumen kepelabuhanan dan kebandarudaraan, serta
- dokumen lain yang terkait dengan ekspor, impor, dan logistik nasional.
Fungsi LNSW Menurut PMK 86/2025
Dalam menjalankan tugasnya, LNSW menyelenggarakan 11 fungsi utama sebagaimana diatur dalam Pasal 4, antara lain:
- merumuskan dan melaksanakan pedoman pengelolaan INSW dan SINSW;
- menyediakan fasilitas pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal;
- mengelola ketentuan tata niaga post border dalam SINSW;
- melakukan simplifikasi dan standardisasi kebijakan ekspor dan impor;
- memberikan dukungan teknis untuk fasilitasi perdagangan dan optimalisasi penerimaan negara;
- mengelola informasi regulasi sebagai acuan pengajuan dokumen kepabeanan;
- menerapkan tata kelola data dan informasi elektronik ekspor-impor;
- menjalin komunikasi dan kerja sama national single window di tingkat nasional dan internasional;
- melakukan koordinasi internal organisasi LNSW;
- mengharmonisasikan proses bisnis antar kementerian/lembaga; serta
- melaksanakan fungsi lain yang ditugaskan oleh Menteri Keuangan.
Baca Juga: Ketentuan Penetapan KPP bagi Wajib Pajak Menurut PER-17/2025
Struktur Organisasi LNSW
Susunan organisasi LNSW diatur dalam Pasal 5, yang terdiri atas:
- Sekretariat;
- Direktorat Efisiensi Proses Bisnis;
- Direktorat Teknologi Informasi; dan
- Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan.
Peran Strategis Tiap Direktorat
1. Direktorat Efisiensi Proses Bisnis berfokus pada:
- simplifikasi dan standardisasi proses bisnis ekspor-impor;
- harmonisasi dan sinkronisasi proses perizinan, fasilitas, dan logistik; serta
- penguatan layanan pemerintah berbasis elektronik.
Direktorat ini terbagi menjadi tiga subdirektorat:
- Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas,
- Efisiensi Proses Bisnis Perizinan, dan
- Efisiensi Proses Bisnis Logistik.
2. Direktorat Teknologi Informasi bertugas:
- menyusun peta jalan dan arsitektur TI SINSW;
- mengembangkan dan mengelola sistem aplikasi dan infrastruktur;
- menjaga keamanan informasi dan keberlangsungan operasional SINSW.
3. Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan menangani:
- pengelolaan kualitas layanan dan pusat kontak SINSW;
- tata kelola dan analisis data ekspor-impor;
- kerja sama nasional dan internasional di bidang single window.
Tata Kerja dan Akuntabilitas LNSW
Dalam menjalankan tugasnya, LNSW wajib:
- menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
- menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien;
- menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Keuangan; serta
- menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antarunit dan antarinstansi.
Perbedaan Peran LNSW dalam PMK 86/2025 dan PMK 78/2022
Sebagai pengganti PMK 78/2022 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, PMK 86/2025 memperluas, memperdalam, dan memperjelas fungsi LNSW. Berikut perbedaannya:
1. Dari Sekadar Integrator Sistem ke Penggerak Efisiensi Proses Bisnis
PMK 78/2022
- LNSW berperan utama sebagai pengelola dan integrator sistem INSW.
- Fokus masih kuat pada fungsi teknis dan koordinatif antarinstansi.
PMK 86/2025
- LNSW secara eksplisit diberi peran sebagai penggerak simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis.
- Dibentuk Direktorat Efisiensi Proses Bisnis yang khusus menangani:
- fasilitas fiskal dan nonfiskal,
- perizinan hulu dan hilir, serta
- logistik nasional.
2. Penguatan Peran dalam Logistik Nasional
PMK 78/2022
- Logistik masih diperlakukan sebagai bagian dari proses ekspor-impor.
- Belum ada penekanan khusus pada ekosistem logistik secara end-to-end.
PMK 86/2025
- Logistik nasional menjadi fokus tersendiri, baik dari sisi:
- proses bisnis,
- pengembangan sistem, maupun
- analisis dampak kebijakan.
- Dibentuk unit khusus yang menangani:
- proses bisnis logistik pemerintah,
- platform logistik, dan
- analisis dampak kebijakan logistik.
3. Peran Teknologi Informasi Lebih Strategis dan Terukur
PMK 78/2022
- Fungsi TI berfokus pada pengembangan dan operasional sistem.
PMK 86/2025
- Peran TI diperluas dengan penekanan pada:
- arsitektur TI,
- peta jalan (roadmap),
- manajemen risiko TI,
- keamanan informasi, dan
- keberlangsungan layanan (business continuity).
4. Data dan Layanan Pengguna Jadi Fokus Utama
PMK 78/2022
- Pengelolaan data dan layanan masih bersifat pendukung.
PMK 86/2025
- Dibentuk Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan dengan mandat jelas, antara lain:
- penjaminan mutu layanan SINSW,
- pengelolaan pusat kontak layanan,
- tata kelola dan analisis big data,
- survei kepuasan pengguna, dan
- penguatan kemitraan nasional dan internasional.
5. Tata Kelola dan Akuntabilitas Lebih Dipertegas
PMK 78/2022
- Pengaturan tata kerja dan pelaporan relatif lebih umum.
PMK 86/2025
- Penegasan kewajiban:
- sistem akuntabilitas kinerja,
- pengendalian intern,
- proses bisnis formal yang ditetapkan Menteri, serta
- laporan berkala berjenjang.
Aspek Perubahan | PMK 78/2022 | |
| Peran LNSW | Berperan sebagai pengelola dan integrator sistem INSW. Fokus pada fungsi teknis dan koordinasi antarinstansi. | Berperan aktif sebagai penggerak efisiensi proses bisnis nasional, mencakup simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi. Dibentuk Direktorat Efisiensi Proses Bisnis. |
| Efisiensi Proses Bisnis | Belum diatur sebagai mandat strategis tersendiri. | Ditangani secara khusus, meliputi fasilitas fiskal & nonfiskal, perizinan hulu–hilir, dan logistik nasional. |
| Logistik Nasional | Logistik diposisikan sebagai bagian dari proses ekspor-impor. Belum end-to-end. | Logistik nasional menjadi fokus utama, mencakup proses bisnis, pengembangan sistem, dan analisis dampak kebijakan. Dibentuk unit khusus logistik. |
| Fungsi Teknologi Informasi | Berfokus pada pengembangan dan operasional sistem. | Peran TI bersifat strategis, mencakup arsitektur TI, roadmap, manajemen risiko TI, keamanan informasi, dan keberlangsungan layanan. |
| Pengelolaan Data & Layanan Pengguna | Bersifat pendukung. | Menjadi fokus utama melalui pembentukan Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan: mutu layanan SINSW, contact center, big data, survei kepuasan, dan kemitraan. |
| Tata Kelola & Akuntabilitas | Pengaturan tata kerja dan pelaporan relatif umum. | Dipertegas dan terukur, mencakup sistem akuntabilitas kinerja, pengendalian intern, proses bisnis formal, dan laporan berkala berjenjang. |
Baca Juga: Sesuaikan Proses Coretax, Kemenkeu Bakal Rombak Organisasi DJP
FAQ Seputar Peran LNSW dalam PMK 86/2025
1. Apa itu PMK 86/2025 tentang LNSW?
PMK 86/2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur organisasi dan tata kerja Lembaga National Single Window (LNSW). Aturan ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan mulai berlaku sejak 18 Desember 2025, sekaligus menggantikan PMK 78/2022.
2. Apa tujuan diterbitkannya PMK 86/2025?
PMK 86/2025 diterbitkan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja LNSW agar lebih adaptif terhadap:
- perubahan lingkungan strategis global,
- penambahan tugas LNSW, serta
- kebutuhan peningkatan daya saing nasional, kinerja logistik, dan iklim investasi.
3. Apa tugas utama LNSW berdasarkan PMK 86/2025?
Berdasarkan PMK 86/2025, tugas utama LNSW adalah:
- mengelola Indonesia National Single Window (INSW); dan
- menyelenggarakan Sistem INSW (SINSW).
Sistem ini digunakan untuk penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, kekarantinaan, kepelabuhanan, dan dokumen lain terkait ekspor, impor, serta logistik nasional secara elektronik.
4. Apa perbedaan utama peran LNSW di PMK 86/2025 dibanding PMK 78/2022?
Dalam PMK 86/2025, peran LNSW diperluas dari sekadar pengelola dan integrator sistem menjadi penggerak efisiensi proses bisnis. LNSW kini berperan aktif dalam:
- simplifikasi dan standardisasi proses ekspor-impor,
- penguatan logistik nasional,
- pengelolaan layanan dan data, serta
- harmonisasi proses bisnis lintas kementerian/lembaga.
5. Bagaimana struktur organisasi LNSW diatur dalam PMK 86/2025?
Struktur organisasi LNSW dalam PMK 86/2025 terdiri atas:
- Sekretariat,
- Direktorat Efisiensi Proses Bisnis,
- Direktorat Teknologi Informasi, dan
- Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan.
Struktur ini dirancang untuk memperkuat peran LNSW sebagai organisasi strategis pendukung perdagangan dan logistik nasional.













