Gelaran akbar bertaraf internasional, MotoGP Mandalika 2024, telah usai. Event balap motor tersebut sukses diselenggarakan di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 27-29 September 2024. Pembalap Jorge Martin keluar sebagai pemenang ajang tahun ini. Acara ini berjalan sukses dan bahkan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. Euforia MotoGP 2024 tampak di jalan-jalan, pelabuhan—baik Lembar sebagai pintu masuk dari Bali, maupun Kayangan sebagai gerbang dari Sumbawa—bandara, kawasan industri, serta objek wisata di Pulau Lombok.
Mandalika, yang diakui sebagai salah satu sirkuit terbaik dengan lanskap eksotik, berhasil menjadi tuan rumah untuk ketiga kalinya sejak 2022. Balapan MotoGP seri Mandalika mungkin telah berakhir, namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak harus terus berupaya mengamankan penerimaan pajak, dengan target akhir tahun sebesar Rp1.988,9 triliun. Hingga akhir Agustus, DJP telah menghimpun Rp1.196,54 triliun atau 60,16% dari target.
Modal yang digelontorkan pemerintah untuk penyelenggaraan MotoGP tidaklah kecil. Oleh karena itu, diharapkan bahwa ajang MotoGP Mandalika ini dapat berkontribusi pada penerimaan negara. Jika kita lihat lebih dalam, dari ajang sebesar MotoGP Mandalika, terdapat berbagai potensi pajak yang menarik untuk digali. Setidaknya ada potensi penerimaan pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) dari berbagai pasal serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca juga: Dampak dan Implikasi Pajak bagi Sektor Olahraga
Potensi Penerimaan Pajak
Otoritas pajak harus jeli melihat peluang dan potensi penerimaan pajak dari gelaran MotoGP Mandalika. Berikut beberapa potensi pajak yang bisa digali:
PPh Final Pasal 15
Gelaran internasional seperti MotoGP memberikan dampak pada sektor transportasi, termasuk penerbangan dan penyewaan pesawat udara atau kapal laut, yang dikenakan PPh.
- Tarif PPh atas imbalan yang dibayarkan kepada perusahaan pelayaran dalam negeri adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.
- Tarif PPh untuk perusahaan penerbangan atau pelayaran luar negeri adalah 2,64% dari peredaran bruto.
- Untuk perusahaan penerbangan dalam negeri, tarifnya adalah 1,8% dari peredaran bruto.
PPh Pasal 21
Potensi pajak ini muncul dari penggunaan tenaga ahli, tenaga harian lepas, buruh, dan tenaga kerja lainnya, termasuk marshal MotoGP lokal yang merupakan subjek pajak dalam negeri. Tarif PPh Pasal 21 ini diatur sesuai dengan Tarif Pasal 17 UU PPh yang diubah oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 dikenakan atas pembelian barang oleh instansi pemerintah sebagai pemungut. Pihak penjual dipungut tarif 1,5% dari nilai pembelian, tidak termasuk PPN.
PPh Pasal 23
Potensi pajak lainnya muncul dari imbalan jasa yang dimanfaatkan, seperti jasa teknik, manajemen, konsultansi, dan sewa aset tetap di dalam negeri. Tarif PPh Pasal 23 adalah 2% dari nilai jasa dan sewa tersebut.
Baca juga: Tampil Gemilang, Yuk Intip Kewajiban Perpajakan Pemain Naturalisasi Sepak Bola Timnas Indonesia
PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Pajak ini dikenakan atas jasa konstruksi dengan tarif antara 1,75% hingga 6%, tergantung pada jenis dan kualifikasi konstruksi. Penyewaan gedung atau bangunan juga dikenakan tarif 10%.
PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 dikenakan atas laba atau keuntungan yang diperoleh individu atau perusahaan, dengan tarif sesuai Tarif Pasal 17 UU PPh yang diubah oleh UU HPP.
PPh Pasal 26
Pajak ini dikenakan atas penggunaan tenaga ahli atau pekerja dari luar negeri, termasuk marshal MotoGP mancanegara. Jasa dari luar negeri juga dikenakan PPh Pasal 26.
PPN
PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean.
Pajak Daerah
Selain penerimaan pajak pusat, terdapat juga potensi pajak daerah, seperti pajak hotel dan restoran, serta kontribusi dari MotoGP Mandalika itu sendiri. Pajak daerah ini merupakan kontribusi wajib pajak kepada pemerintah daerah yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.












