Potensi Tekan Pajak Limbah di Indonesia

Pajak tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, melainkan memiliki fungsi tersendiri bagi perekonomian negara. Di antaranya, fungsi anggaran untuk membiayai keperluan negara dalam hal pembiayaan rutin; fungsi mengatur dimana melalui kebijakan pajak pemerintah mampu mengatur pertumbuhan ekonomi; fungsi stabilitas yang berhubungan dengan menjaga kestabilan harga untuk menekan inflasi yang tinggi; dan fungsi retribusi pendapatan dimana pajak yang telah dipungut disalurkan kembali untuk kepentingan umum.

Namun, upaya pengoptimalan fungsi-fungsi tersebut terus dilakukan. Seperti pengoptimalan fungsi mengatur (rugulerend) dengan memaksimalkan kebijakan pengenaan pajak limbah. Pajak limbah merupakan bagian dari pajak lingkungan hidup yang pemungutannya terhadap suatu unit fisik yang berdampak terhadap kelestarian lingkungan. 

Indonesia memiliki potensi pajak limbah yang cukup tinggi, hal ini berdasarkan data berkala economist menyebutkan bahwa Kota Medan yang merupakan salah satu kota di Indonesia yang menduduki peringkat ke-4 dengan tingkat polusi yang tinggi dan pada tahun 2011 data dari Word Bank menyebutkan polusi air di Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia. Sedangkan, polusi udara menduduki peringkat ke-8 di dunia berdasarkan laporan Bloomberg. Tentu dari data tersebut dapat dinilai bahwa potensi dari pajak limbah di Indonesia harus dilakukan optimalisasi. 

Baca juga Strategi Meningkatkan Literasi Pajak

Pada mulanya, peraturan terkait pajak limbah dalam Kementerian Lingkungan Hidup telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tetapi, realisasinya belum mencapai titik optimal sehingga dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. 

Hal ini juga berkaitan dengan aturan pendukung pelaksanaannya yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pajak lingkungan ini terbagi menjadi empat kategori yakni pajak energi, pajak transportasi, pajak atas sumber daya, dan pajak polusi dengan berpedoman pada tiga prinsip umum, yang pertama prinsip pencemar membayar (polluters pay principle), dalam prinsip ini pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan harus membayar/bertanggung jawab atas biaya yang dikeluarkan guna memperbaiki lingkungan; yang kedua Prinsip Pencegahan (the prevention principle) dimana setiap negara harus mengetahui potensi apa saja yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan; dan yang terakhir prinsip kehati-hatian (the precautionary principle), dimana upaya penanggulangan dilakukan atas kerusakan lingkungan yang terjadi. 

Salah satu pajak limbah di Indonesia yang menjadi pusat pembicaraan yakni pajak karbon atau yang sering dikenal sebagai pajak atas limbah industri yang berupa emisi karbon. Pajak karbon disahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diharapkan dapat meminimalkan emisi karbon di Indonesia. Tujuan implementasi pajak karbon sebagai pajak atas limbah berbeda dengan pengenaan pajak lainnya sehingga penerapan implementasinya pun berbeda.

Baca juga iPhone 14 Rilis, Berapa Pajak Pembeliannya?

Di lain sisi masih terdapat pro kontra terhadap pajak atas limbah ini, bagi pihak pro pengenaan pajak limbah memberikan dampak positif dan berkesinambungan terhadap lingkungan, sedangkan pihak kontra beranggapan dengan dikenakan pajak atas limbah maka menimbulkan kenaikan biaya produksi. Tak hanya dari pajak limbah emisi karbon, pengenaan cukai terhadap limbah plastik sedang direncanakan oleh pemerintah.

Banyaknya penggunaan plastik menyebabkan kerusakan lingkungan dikarenakan limbah plastik sulit diuraikan oleh organisme alami yang terdapat dalam tanah. Desas-desus Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mempersiapkan skema pembatasan pada penggunaan kantong plastik sebesar 62% dengan tarif maksimal Rp 200 per lembarnya. Yang mana pelaksanaannya diperkirakan terealisasi pada tahun 2023 mendatang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, bapak Askolani. 

Bagi perusahaan industri, meningkatnya biaya produksi akan berpengaruh terhadap margin keuntungan, oleh karena itu muncullah potensi tekan pajak limbah di Indonesia. Tarif pajak limbah diatur dalam aturan pendukung pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya, penerapan pajak limbah telah sesuai dengan prinsip perpajakan. Dimana penerapan ini tidak semata-mata meningkatkan penerimaan negara tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan. Sebagai masyarakat Indonesia tentu kesadaran dari dalam diri sangat penting dan didukung dengan penerapan nyata pajak atas limbah. Diharapkan secara bersama-sama pemerintah dan masyarakat Indonesia mendukung penuh penerapan pajak limbah demi menjaga kelestarian lingkungan. 

Dengan adanya potensi limbah yang cukup tinggi di Indonesia, pemerintah melakukan upaya pengaturan guna optimalisasi lingkungan hidup. Melalui kebijakan pajak limbah sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan, pajak ini dikenakan terhadap suatu limbah yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Diharapkan melalui kebijakan ini secara bersama-sama pemerintah dan masyarakat menjaga kelestarian lingkungan.