PP Baru Atur Pajak LPI dan Mitranya

Pada tanggal 2 Februari 2021 lampau, pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru yang mengatur perlakukan pajak atas transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) beserta mitranya. PP yang dimaksud antara lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 yang berisi tentang Perlakuan Perpajakan Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi atau Entitas yang dimilikinya.

Sri Mulyani Indrawati (Menkeu) Menteri Keuangan menyatakan besaran tarif PPh atas dividen dimaksudkan untuk menambah daya tarik bagi investor asing. Sebab sebelum aturan baru berlaku, dividen yang diterima investor asing yang berdomisili di luar Indonesia dibatasi PPh 26 sebesar 20%.

Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) sesuai dengan ketentuan di masing – masing negara yang terikat dengan Indonesia. Dengan adanya P3B, partner investasi luar negeri yang terikat dengan Indonesia dapat memiliki tarif PPh dividen yang lebih rendah dibandingkan dengan bentuk dividen investasi jenis lainnya . Sebagai contoh, tarif P3B untuk pembagian dividen dari Indonesia kepada Malaysia, Korea, Amerika Serikat berkisar 10% sampai 15%.

Pemerintah mematok tarif pajak dengan ketentuan dari pasal 12 ayat 3 menjelaskan bahwa ketentuan PPh atas dividen sebesar 7,5% diperuntukan bagi subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), pihak ketiga yang bekerja sama dengan mitra LPI, dan entitas atau bentuk kerja sama lainnya termasuk subjek pajak badan di dalam negeri.

“Di dalam LPI beda, Menkeu berkata :”apabila dividen itu dibayarkan pada investor luar negeri ke luar dari Indonesia, maka para investor luar terkena potongan PPh 7,5%”, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, di awal bulan ini. 

Di lain sisi, Peraturn ini juga memberikan isyarat apabila investor asing LPI menanamkan kembali penghasilan yang diperoleh di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu, maka dikecualikan dari objek pajak.

Pada Pasal 9, penggunaan penghasilan bruto LPI yang pembentukan dana cadangan wajib dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Dana cadangan wajib yang dibentuk pada tahun lalu dapat menjadi pengurangan penghasilan bruto.

Pada Pasal 10, Bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki oleh LPI atau usaha patungan dikecualikan dari pemotongan / pemungutan PPh merupakan hasil yang diperoleh oleh LPI. Obligasi yang berasal dari dalam negeri tidak berlaku dengan ketentuan tersebut.

Berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan yang mengatur mengenai penghasilan bunga obligasi dari PPh, bunyi Pasal 10 ayat (5) Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2021. Penghasilan bunga dari obligasi akan dikenai PPh berupa pemotongan / pemungutan.

Pada pasal 11, BPHTB bisa menjadi pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak diperolehnya tanah atau bangunan. BPHTB tetap mengenai entitas yang dimiliki LPI, Saham atau penyertaan modal yang digantikan tanah dan bangunan.