PPh Final Turun Drastis, Apa Penyebabnya?

Berdasarkan data kementerian keuangan, tercatat realisasi PPh final dari Januari-Oktober 2021 mengalami penurunan hingga 1,1% dari periode yang sama tahun lalu. Bahkan di bulan Oktober lalu, PPh final mengalami penurunan hingga 18,1%. 

Penurunan penerimaan PPh final ini diyakini karena penurunan tarif pajak atas bunga obligasi dan penurunan tingkat suku bunga. Ini kemudian dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa. 

Tarif PPh Bunga Obligasi 10%

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.91/2021, tarif PPh final atas bunga obligasi wajib pajak dalam negeri mengalami pemangkasan menjadi 10% dari 15%. Penurunan tarif atas bunga dalam negeri ini dibentuk karena penurunan tarif bunga obligasi luar negeri. 

Tarif PPh pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri juga diturunkan dari 20% menuju 10%. Karena penurunan PPh suku bunga atas WP luar negeri ini, PPh final bagi WP dalam negeri diturunkan untuk memberikan kesetaraan perlakuan PPh. Penurunan tarif ini merupakan salah satu bagian dari UU Cipta Kerja untuk meningkatkan investasi dalam negeri. 

Peraturan yang berlaku 30 Agustus kemarin mengatur pengenaan tarif PPh final atas bunga obligasi sebesar 10% atas tiga jenis DPP, yaitu: 

  1. Bunga dari obligasi dengan kupon maka DPP ditetapkan sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi
  2. Diskonto dari obligasi dengan kupon maka DPP ditetapkan sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi, namun tidak termasuk bunga berjalan 
  3. Diskonto dari obligasi tanpa bunga maka DPP ditetapkan sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi. 

Sedangkan obligasi yang dimaksud adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah berjangka dengan waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah maupun non pemerintah termasuk surat yang diterbitkan dengan prinsip syariah atau suku. 

Terkait bunga obligasi yang termasuk adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga, fee, bagi hasil, margin, diskonto, dan/atau penghasilan sejenis lainnya. 

Di sisi lain, ketentuan ini tidak berlaku bagi penerima penghasilan bunga obligasi yang merupakan wajib pajak dana pensiun dan juga untuk wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.