PPKM Diperpanjang, Pemerintah Berikan Insentif PPN Sewa Toko di Mal Selama 3 Bulan

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 telah diperpanjang kembali hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada 25 Juli 2021 kemarin.

Guna membantu masyarakat yang terdampak selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah berencana untuk memberikan bantuan bagi dunia usaha dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperuntukkan bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021, yaitu selama 3 bulan lamanya.

Dengan adanya insentif yang diberikan oleh pemerintah, berarti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyewaan toko di pusat perbelanjaan atau mal akan digratiskan atau ditanggung pemerintah pada masa periode 3 bulan tersebut.

Hal ini sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat melakukan keterangan pers, yaitu bantuan yang diberikan untuk dunia usaha, seperti penyewaan toko di pusat perbelanjaan atau di mal akan mendapatkan insentif fiskal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2021.

Bantuan usaha berbentuk insentif pajak ini masih menunggu regulasi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Airlangga Hartarto juga menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saat ini masih dalam proses, dan pemerintah juga berencana untuk memberikan bantuan untuk sektor lainnya yang terdampak, seperti sektor transportasi, hotel, restoran, dan kafe, serta sektor pariwisata yang juga sedang berada di tahap finalisasi.

Iskandar Simorangkir selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian juga sempat mengatakan bahwa insentif yang diberikan pemerintah berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko atau outlet ini tidak terbatas untuk outlet di pusat perbelanjaan. Outlet yang berada di ruang publik lainnya, seperti bandara, terminal, hingga pasar rakyat juga dapat menjadi objek insentif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kali ini. Namun, hal ini tergantung dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang masih dalam proses pembahasan di kementerian.

Tidak hanya terbatas pada insentif yang diberikan atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal saja, tetapi beberapa bantuan lainnya juga turut direncanakan oleh pemerintah dalam rangka upaya pemerintah untuk mendukung dan membantu masyarakat di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 ini.

Berikut merupakan daftar bantuan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah:

1.  Bantuan Kartu Sembako

Untuk bantuan kartu sembako ini akan diberikan ke 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran Rp 200 ribu. Selain itu, terdapat juga kartu sembako PPKM ini yang diajukan oleh daerah sebesar 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran yang sama, yaitu Rp 200 ribu untuk diberikan selama 6 bulan lamanya (Juli-Desember 2021).

2.  Bantuan Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai

Untuk perpanjangan bantuan sosial tunai ini akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Mei dan Juni yang akan disalurkan pada bulan Juli sebesar Rp 6,14 triliun.

3.  Subsidi Kuota Internet

Untuk subsidi kuota internet akan dilanjutkan selama lima bulan, yaitu untuk bulan Agustus sampai dengan Desember 2021 yang akan diberikan kepada 38,1 juta penerima senilai Rp 5,55 triliun.

4.  Diskon Listrik

Diskon listrik juga akan dilanjutkan selama tiga bulan, Oktober sampai dengan Desember 2021 yang diberikan kepada 32,6 juta pelanggan senilai Rp 1,91 triliun.

5.  Bantuan Rekening Minimum Biaya Abodemen

Bantuan ini juga akan dilanjutkan selama tiga bulan, yaitu Oktober sampai dengan Desember 2021 yang diberikan kepada 1,14 juta pelanggan senilai Rp 410 miliar.

6.  Subsidi Upah

Pemerintah berencana memberikan tambahan sebesar Rp 10 triliun untuk bantuan subsidi upah dengan besaran Rp 8,8 triliun, sedangkan sisanya sebesar Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada Program Kartu Prakerja.

7. Bantuan Beras

Pemerintah juga akan memberikan bantuan beras sebesar 10 kg bagi 28,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara bertahap. Tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan selanjutnya tahap kedua akan disalurkan kepada 8,8 juta KPM.

8.  Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Bantuan ini akan diberikan kepada 3 juta usaha mikro, yang dimana masing-masing akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta pada kuartal ketiga dengan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.

9.  Bantuan Untuk 1 Juta PKL

Total anggaran untuk bantuan ini sebesar Rp 1,2 triliun dan masing-masing akan diberikan Rp 1,2 juta dan diberikan melalui TNI dan Polri.