PPKM Kembali Diperpanjang hingga 16 Agustus, Simak Penjelasannya

Pada hari Senin, 9 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi bahwa PPKM level 2, 3 dan 4 kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat diperpanjang, sehingga seluruh aktivitas harus tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Luhut Binsar Panjaitan, selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan bahwa evaluasi PPKM di Jawa dan Bali dilakukan setiap satu minggu sekali. Sedangkan untuk luar Jawa Bali dilakukan evaluasi setiap satu atau dua minggu sekali.

Pertimbangan perpanjangan PPKM ini tidak dilakukan hanya sekedar untuk mencegah kenaikan jumlah kasus Covid-19, tetapi juga dengan pertimbangan berbagai masukan dari para ahli kesehatan masyarakat.

Menurut Luhut, sebenarnya perpanjangan yang dilakukan sejak 2 Agustus menunjukkan data yang cukup memuaskan karena menunjukkan tren angka kasus Covid-19 yang menurun, serta tingkat kapasitas keterisian tempat tidur perawatan (bed occupancy ratio) yang menurun. Akan tetapi, hal ini dipercaya belum cukup untuk melonggarkan kebijakan PPKM. Atas dasar ini, presiden menginstruksikan untuk memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus untuk terus membatasi penyebaran virus Covid-19, paralel dengan penyebaran vaksin secara nasional.

Jodi Mahardi, selaku juru bicara dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pernah mengatakan bahwa terdapat 3 indikator yang jadi alasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yaitu indeks kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial. “Hal ini tentunya dapat berubah di waktu yang sangat cepat. Maka kami harus melihat langkah-langkah dan mengevaluasi secara berkala tiap minggunya berdasarkan acuan WHO yang kami ikuti,” tutur Jodi, pada 8 Agustus 2021 kemarin. Maka dari itu, pemerintah pun selalu melakukan pengukuran kebijakan PPKM setiap minggunya.

Aturan yang berlaku untuk PPKM level 4 periode ini hampir sama dengan periode sebelumnya, namun terdapat 2 perbedaan. Pada periode 3-9 Agustus, mal di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya tak diperkenankan untuk dibuka. Aktivitas keagamaan juga tidak diperkenankan untuk dilakukan di tempat ibadah. Namun, pada periode 9-16 Agustus, mal dan tempat ibadah sudah diperbolehkan untuk umum dengan kapasitas 20 persen.

Seiring dengan diberlakukannya perpanjangan PPKM, pemerintah juga memperpanjang beberapa insentif perpajakan dan bahkan memberlakukan insentif PPN sewa toko yang baru untuk Pedagang Eceran.

Untuk pedagang eceran, pemerintah memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen untuk sewa toko seperti yang tertuang dalam PMK Nomor 102/PMK.10/2021.  Program insentif ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional dan akan diberlakukan selama tiga bulan, dari Agustus hingga Oktober 2021.

Langkah tersebut dinilai sangat tepat karena dapat membantu keberlangsungan usaha eceran, mengingat besarnya pengaruh pandemi Covid-19 terhadap usaha pedagang eceran. Pembebasan PPN 10% ini diharapkan dapat meringankan mereka dalam membayar sewa toko sehingga biaya operasional usaha tidak terlalu membebani para usahawan. Kebijakan yang sama juga diimplementasikan oleh negara tetangga yaitu Singapura, yang juga membebaskan pajak rental properti kategori tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak tertinggal dengan sistem perpajakan yang berlaku di luar sana.

Selama perpanjangan PPKM, bagi provinsi Jawa – Bali, pemerintah juga melindungi masyarakat dari efeknya dengan memberikan beberapa bantuan sosial. Bantuan sosial tersebut terdiri dari:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Program Kartu Sembako
  • Bantuan Sosial Tunai (BST)
  • Bantuan Beras PKH dan BST
  • Bantuan Beras Jawa-Bali
  • Bantuan Sosial Rp 200 Ribu