PPN atas Industri Rekaman Suara

Berdasarkan yang dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP 81/PJ/2004 yang menyatakan bahwa produk rekaman suara adalah semua jenis produk rekamanan suara yang dibuat di atas media rekaman seperti pita kaset, compact disk, video compact disk, laser disk, digital versatile disk, dan media rekaman lainnya yang berisi baik rekaman suara ataupun rekaman suara beserta tayangan gambarnya. Selain itu aturan mengenai hal ini juga tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan No.174/KMK.03/2004 dan Peraturan Dirjen Pajak No PER 4/PJ/2008. Produk rekaman suara juga memiliki arti bahwa orang pribadi atau badan yang memproduksi atau menghasilkan produk rekaman suara dimana produsen dari rekaman suara baik orang pribadi maupun badan wajib melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha produsen rekaman suara tersebut untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak. 

Atas penyerahan produk rekaman suara tersebut Pengusaha kena pajak baik orang pribadi maupun badan akan terutang pajak pertambahan Nilai yang pemungutan dan pelunasan pajak terutangnya akan dilaksanakan dengan menggunakan stiker lunas PPN. Dimana stiker lunas PPN ini merupakan pita yang terbuat dari kertas atau bahan lain yang digunakan sebagai bukti pemungutan dan pelunasan pajak pertambahan nilai. 

Dalam pemungutannya, PPN yang terutang atas penyerahan produk rekaman suara ini terbagi atas 2 kelompok yaitu dimana dalam kelompok pertama terdiri dari kaset isi jenis A, B, dan C ; compact disk jenis CD1 dan CD2 ; serta Video compact disk jenis VCD 1,2, dan ekonomis. dalam kelompok kedua terdiri dari produk rekaman suara yang berisi materi buku pelajaran umum, bahasa, dan agama ; laser disk karaoke; dan digital versatile disk karaoke. 

Dalam perhitungan PPN pada kelompok pertama dan kelompok kedua dihitung dengan rumus : 

PPN terutang = 10% x Harga jual Rata-rata

maka akan terhitung seperti contoh PPN terutang = 10% x Rp 10.00 = Rp 1.000 

PPN terutang dalam hal ini diartikan sebagai pajak keluaran yang dibayarkan oleh PKP produk rekaman suara dengan menebus stiker lunasnya yang kemudian setelah itu PKP yang berkaitan melampirkan faktur pajak masukan dan setoran tunai dalam bentuk SSP. Pengkreditan pajak masukan menjadi salah satu diperhitungkan untuk menebus stiker lunas PPN ketika adanya pembayaran royalti, pembayaran percetakan label , pembayaran biaya perekaman, pembelian kaset kosong, pembelian atau pembuatan master rekaman suara, serta pembayaran jasa periklanan televisi di radio, majalah, dan surat kabar. 

Pajak masukan yang belum dimasukan dalam perhitungan untuk menebus stiker lunas PPN ini dapat diperhitungkan kembali untuk menebus stiker lunas pada PPN pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum adanya pengkreditan atau dibebankan sebagai bentuk dari biaya. Namun pajak masukan yang telah dikreditkan dalam surat pemberitahuan masa PPN maka tidak akan dapat diperhitungkan kembali untuk menebus stiker lunas dari PPN walaupun melalui mekanisme dan tata cara pembetulan surat pemberitahuan masa PPN yang bersangkutan. Dalam hal ini saat jumlah nilai stiker lunas PPN yang diminta lebih besar dari jumlah pajak masukan yang diperhitungkan maka jumlah dari pajak pertambahan nilai yang kurang bayar harus disetor kekas negara secara tunai.