Definisi Predator Pricing
Predator pricing atau dikenal juga dengan praktik jual rugi adalah strategi di mana perusahaan menetapkan harga dalam penjualan barang dan jasa dibawah harga pokoknya dengan tujuan menyingkirkan pesaing dan mencapai monopoli dalam perdagangan. Praktik ini marak terjadi di Indonesia terutama dalam sektor e-commerce dan menimbulkan kekhawatiran serius bagi kelangsungan hidup Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan kesehatan persaingan usaha secara keseluruhan.
Predator pricing merupakan salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang dilarang oleh undang-undang. Dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang untuk melakukan pemasokan barang atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha para pesaing.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan hukum dalam persaingan usaha di Indonesia. Menurut UU No. 5/1999, KPPU dapat menyelidiki dan menindak praktik predatory pricing jika dianggap merusak persaingan yang sehat. Ini merupakan salah satu yang upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi predator pricing yang terjadi di Indonesia.
Dampak Predator Pricing
Beberapa dampak yang dapat terjadi jika predator pricing diterapkan, antara lain:
- Dampak jangka pendek yang dapat dirasakan konsumen adalah dengan menikmati produk atau jasa dengan harga yang jauh lebih rendah. Namun, bagi pesaing mungkin saja mengalami penuruan pendapatan karena tidak dapat bersaing dengan harga yang sangat rendah tersebut, sehingga dapat menyebabkan kerugian yang signifikan bagi pesaing. Sedangkan, bagi perusahaan yang melakukan predator pricing dapat menarik lebih banyak konsumen dengan harga yang rendah sehingga meningkatkan pangsa pasarnya.
- Konsumen mungkin mendapatkan harga murah dalam jangka pendek, tetapi jangka panjangnya, mereka akan kehilangan pilihan dan harus menghadapi harga monopoli yang tinggi, yang terburuknya adalah kualitas produk yang juga ikut menurun.
- UMKM yang tidak memiliki modal besar untuk bersaing dengan harga yang rendah akan menjadi korban utama dari praktik predator pricing. Hal ini akan mengurangi jumlah pemain dalam pasar dan mengurangi persaingan.
- Predator pricing menciptakan lingkungan bisnis yang tidak sehat, di mana perusahaan bersaing bukan berdasarkan kualitas produk atau layanan, melainkan dengan cara memanipulasi harga.
- Jika banyak pesaing yang tidak dapat bertahan karena predator pricing, juga akan menyebabkan penurunan pendapatan negara dari pajak penghasilan perusahaan.
Baca juga: Kemenkeu Terbitkan PMK 164/2023, Ketahui Tata Cara Pengenaan PPh Final UMKM
Sanksi Predator Pricing
Menurut Undang-Undang No. 5/1999, pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi lainnya yang ditetapkan oleh KPPU. Berikut adalah jenis sanksi yang dapat dikenakan:
- Sanksi Administratif (Pasal 47 UU No. 5/1999)
- Perintah penghentian kegiatan usaha (Pasal 47 ayat (2) poin c UU No. 5/1999)
- Pembayaran ganti rugi kepada pihak yang dirugikan (Pasal 47 ayat (2) poin f UU No. 5/1999)
- Pengenaan denda berkisar antara Rp1M hingga Rp25M (Pasal 47 ayat (2) poin g UU No. 5/1999)
- Sanksi Pidana (Pasal 48 UU No. 5/1999)
- Pengenaan pidanadenda berkisar antara Rp5M hingga Rp25M atau pidana kurungan pengganti denda paling lama 5 bulan (Pasal 48 ayat (2) UU No. 5/1999)
- Pengenaan pidana denda berkisar antara Rp1M hingga Rp5M atau pidana kurungan pengganti denda paling lama 3 bulan, jika pelaku usaha tidak dapat berkontribusi dengan baik dalam pemeriksaan (Pasal 48 ayat (3) UU No. 5/1999)
- Sanksi Pidana Tambahan (Pasal 49 UU No. 5/1999)
- Dalam kasus yang sangat berat, izin usaha pelaku usaha dapat dicabut
- Larangan menduduki jabatan direksi atau komisaris selama 2 – 5 tahun kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU No. 5/1999
- Tindakan tertentu yang dapat menimbulkan kerugian pada pihak lain akan dilakukan penghentian kegiatan












