Presiden Joko Widodo telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem elektronik atau e-Filling dari istana merdeka, dan didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. Jokowi sendiri mengajak para Wajib Pajak (WP) untuk ikut melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum melewati batas akhir pelaporan pada tanggal 31 Maret dengan memanfaatkan layanan e-Filing yang dinilai memudahkan proses pelaporan. Dengan e-Filing, WP tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, terutama di tengah masa pandemi Covid-19.
“Hari ini saya telah melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filling. Sudah 5 tahun ini saya lapor pajak tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak. Sangat mudah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).
Jokowi menegaskan bahwa adanya pembayaran pajak dapat membantu untuk mendukung pemulihan ekonomi, pemulihan kesehatan seperti vaksinasi, membantu meningkatkan daya beli masyarakat, serta perlindungan sosial apalagi di masa pandemi ini. Dikarenakan saat ini, pemerintah sedang berfokus dalam menangani masalah kesehatan dan pemulihan perekonomian sosial yang terjadi di tengah pandemi Covid-19. Anggaran belanja negara akan diarahkan pada penyelenggaraan vaksinasi, pemberian bantuan sosial kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu, serta pemberian dukungan terhadap dunia usaha.
Dalam kesempatan ini, Jokowi juga mengingatkan para Wajib Pajak agar segera melapor SPT Tahunan lebih awal sebelum batas akhir waktu pelaporan agar dapat terhindar dari sejumlah hambatan yang ada, terutama dari sisi sistem informasi dan teknologi. DJP sendiri masih melihat para Wajib Pajak kecenderungan untuk melapor SPT Tahunan mendekati tenggat waktu yang diberikan dan DJP selalu mengingatkan kepada para wajib Pajak untuk melapor SPT lebih awal tanpa menunggu batas akhir. SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sendiri memiliki batas akhir sampai dengan tanggal 31 Maret 2021, sedangkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan memiliki batas akhir sampai dengan bulan April mendatang.
Presiden menghimbau bagi warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) untuk segera melapor SPT Tahunan sebelum batas akhir. Namun bagi warga negara yang telah berpenghasilan namun belum memiliki NPWP dihimbau agar segera membuat NPWP. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online dari mana saja tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak. Hal tersebut tentunya mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan yang lebih praktis, mudah, dan menghemat waktu.
Maka dari itu, Anda dapat menggunakan layanan Op-ku dan e-Filling dari Pajakku dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan secara digital dengan mudah, cepat, dan praktis. Jangan khawatir, pelaporan melalui Op-ku Pajakku bersifat gratis untuk masyarakat umum. Setelah anda melakukan pelaporan SPT Tahunan, anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.








