Program PEN Terjalankan, Serapan Dana Perlindungan Sosial Capai 70 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa walaupun terdapat beberapa program pemulihan nasional atau PEN yang belum dijalankan, serapan anggaran dana PEN diyakini membaik. Salah satu serapan yang dikatakan membaik yaitu anggaran pada perlindungan sosial dengan total jumlah sebanyak Rp 244,59 triliun.

Menteri Keuangan mencatat realisasi anggaran perlindungan sosial telah menembus angka 69,6 persen dari total target anggaran dengan jumlah Rp 170,2 triliun. Pada akhir tahun 2020 yang akan datang, Sri Mulyani optimis bahwa serapan anggaran pagu tersebut mampu mencapai target sebesar 100 persen.

Sebab, adapun serapan anggaran dana PEN tersebut sudah tercatat mencapai 70 persen dari total pagu. Kabar tersebut disampaikan beliau melalui Forum Diskusi Sektor Finansial yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia pada Selasa (10/11/2020).

Selanjutnya, pada anggaran perlindungan sosial tersebut terdiri atas Program Keluarga Harapan, Bantuan Sosial di dalam kawasan Jabodetabek dan di luar kawasan tersebut, Kartu Sembako, Prakerja, Diskon Listrik, Subsidi Gaji, Subsidi Kuota atau Internet, Internet Pendidikan, bahkan Bantuan Gaji Guru Honorer.

Menurut catatan realisasi Menteri Keuangan, anggaran kesehatan dengan realisasi tercatat sebanyak 35,23 persen dari total anggaran senilai Rp 84,75 triliun. Lalu, pada anggaran sektoral Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah mencapai 42,94 persen.

Sementara, jumlah anggaran untuk sektor UMKM tercatat sebanyak Rp 114,82 triliun dengan realisasi anggaran senilai 80,65 persen. Serta, insentif usaha tercatat mencapai Rp 120,61 triliun dengan serapan sebanyak 29,43 persen. Adapun anggaran yang belum terserap, yaitu anggaran pembiayaan korporasi dengan jumlah sebanyak Rp 62,22 triliun.

Melihat kondisi terutama dalam bidang perpajakan, pemerintah perlu memikirkan antisipasi selama mencatat penerimaan negara. Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu memikirkan strategi cadangan dalam menghadapi penerimaan negara yang tidak sesuai dengan target. 

Walaupun demikian, situasi krisis ini dapat menjadi peluang dalam menguji stabilitas pada sistem keuangan milik Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia perlu terus melakukan antisipasi dan membangun rasa waspada, serta pelajari lagi kasus-kasus krisis yang sebelumnya terjadi. Dengan demikian, pemerintah dapat menjalankan berbagai usaha guna menangani dan menanggulangi pandemi.

Berbagai insentif diberikan pemerintah kepada masyarakat guna meringankan beban dengan harapan kondisi tertekan ini lekas sirna. Pemerintah dan masyarakat perlu bersabar dalam menghadapi kondisi sulit ini.

Adapun rincian anggaran pada insentif pajak yang diberikan pemerintah guna meminimalisasikan beban masyarakat terimbas pandemi. Pada insentif pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebanyak Rp 2,51 triliun, pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 Impor sebanyak Rp 9,1 triliun.