Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diadakan secara daring. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan aplikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak peserta PPS untuk mendaftarkan diri dan mengungkapkan harta mereka. Aplikasi tersebut dapat digunakan melalui https://pajak.go.id/pps.
Pendaftaran pun sudah mulai dibuka pada 1 Januari 2022. Untuk mengakses aplikasi tersebut, wajib pajak perlu melakukan login pada sistem DJP Online lalu aplikasi akan tersedia pada menu Layanan. Tapi sebelum itu, wajib pajak perlu mengaktifkan aplikasi dengan cara:
- Pilih menu profil
- Pilih bagian Aktivasi Fitur
- Centang akses fitur layanan Program Pengungkapan Sukarela
- Lakukan login ulang pada DJP Online, dan aplikasi PPS akan tersedia pada menu layanan
Untuk menggunakan aplikasi tersebut juga mudah. Hal itu bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dan mendorong mereka untuk ikut berpartisipasi. Wajib pajak peserta PPS hanya perlu melakukan login ke DJP Online, lakukan aktivasi seperti di atas, lalu masuk ke aplikasi, mengunduh formulir lalu mengisinya, lakukan pembayaran PPh Final, submit. Kemudahan tersebut juga terbukti dari banyaknya yang sudah memanfaatkan PPS bahkan semenjak hari pertama diselenggarakannya PPS.
Baca juga Tidak Punya NPWP, Apakah Bisa Ikut Program Pengungkapan Sukarela?
Bagi wajib pajak peserta PPS yang kesulitan, DJP juga menyediakan helpdesk PPS. Peserta bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung atau menggunakan layanan non-tatap muka yang disediakan oleh DJP. Layanan tersebut ialah helpdesk online lewat Whatsapp 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 yang tersedia setiap hari Senin-Jumat pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. Wajib pajak juga tetap bisa memanfaatkan layanan yang selama ini telah disediakan.
Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) pun disampaikan secara elektronik melalui DJP Online, dan bisa dilakukan dalam 24 jam non-stop sampai dengan 30 Januari nanti. Setelah SPPH disampaikan dan semua syarat telah terpenuhi, sistem akan menerbitkan Surat Keterangan sebagai bukti keikutsertaan wajib pajak dalam PPS.
Penyampaian SPPH dilakukan secara manual apabila adanya keadaan kahar sehingga penyampaian SPPH secara elektronik tidak memungkinkan untuk dilaksanakan. Untuk prosedurnya, nanti akan ditentukan langsung oleh dirjen pajak.
DJP juga akan mengirimkan blasting email yang ditanda tangan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengingatkan wajib pajak akan program PPS. Email akan berisikan himbauan dan peringatan dari DJP akan wajib pajak tidak lupa akan program PPS. Peringatan tersebut juga akan dilakukan secara berkala oleh DJP sampai 30 Juni 2022 nanti melalui berbagai saluran.








