Program Pengungkapan Sukarela Hanya Targetkan WP OP?

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang bulan lalu (7/10) disahkan dalam sidang paripurna DPR, mengatur pula mengenai program pengungkapan sukarela yang memiliki mekanisme mirip dengan tax amnesty. 

Terdapat setidaknya dua skema implementasi program pengungkapan sukarela, skema pertama ditujukan untuk peserta tax amnesty 2016 baik WP orang pribadi maupun badan dengan basis aset desember 2015. Pelaporan harta bersih dapat dilakukan dengan membayar PPh final. Tarif yang berlaku untuk skema ini adalah 6% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan investasi ke SBN/SDA, 8% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dalam negeri, dan 11% untuk harta luar negeri yang tidak repatriasi dalam negeri. 

Skema kedua ditujukan untuk WP orang pribadi saja, baik peserta tax amnesty 2016 atau bukan dengan basis aset penghasilan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan pada SPT 2020. Tarif yang berlaku untuk skema ini adalah 12% untuk harta luar negeri yang diinvestasikan dalam SBN/SDA, 14% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dalam negeri, dan 18% untuk harta luar negeri yang tidak direpatriasi dalam negeri. 

Dari skema diatas dapat dilihat bahwa program pengungkapan sukarela ini menekankan kepada partisipasi wajib pajak orang pribadi. Fokus PPS yang mengarah ke wajib pajak orang pribadi ini menjadi kekhawatiran di kalangan pengusaha. Suryadi Sasmita, wakil ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, “Sayang sekali bahwa skema kebijakan kedua hanya bisa diikuti orang pribadi.”

“Padahal banyak perusahaan-perusahaan yang mengalami transfer pricing dalam periode 2016-2020 dan perlu untuk declare dana lebih namun tidak diberi kesempatan,” tambahnya. Isu lain yang menjadi kekhawatiran kalangan pengusaha ini adalah tarif PPh final yang diinvestasikan ke dalam SBN/SDA. Menurut Suryadi, penjelasan terkait hilirisasi ini masih belum jelas. 

Meskipun pemerintah belum pernah secara eksplisit menyampaikan alasan dibalik subjek PPS yang difokuskan untuk WP OP, namun apabila kita menilik dari pernyataan pemerintah, program ini diinisiasi untuk mendorong kepatuhan pajak sebagai tujuan utama. Sehingga secara tidak langsung, kita dapat melihat bahwa di program ini, pemerintah memang ingin menaikan kepatuhan pajak wajib pajak orang pribadi terlebih dahulu. Terutama ketika kita refleksikan dengan tingkat kepatuhan WP OP pribadi karyawan yang menunjukan potensi melalui peningkatan kepatuhan sebesar 85,42% di tahun 2019. 

Selain isu subjek program pengungkapan sukarela yang difokuskan untuk WP OP, kalangan pengusaha juga merasa adanya pertanyaan mengganjal yang belum bisa dijawab oleh pemerintah yaitu terkait wajib pajak yang sedang dalam pengawasan dan himbauan DJP dan partisipasi mereka dalam program pengungkapan sukarela ini. 

 

Baca juga Simak Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak 2022