PSA 2026 Punya Tenggat Berbeda, Ini Batas Waktu Tiap Skema

Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) 2026 memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, setiap skema memiliki persyaratan dan batas waktu yang berbeda sehingga wajib pajak perlu memahami ketentuan yang sesuai dengan kondisi masing-masing. 

Berdasarkan Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi edisi 23 Oktober 2026, sebagian besar kewajiban dalam program ini memiliki tenggat hingga 30 Juni 2027. Meski demikian, ada kategori khusus dengan batas waktu berbeda, termasuk ketentuan pembayaran pokok pajak dan pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Karena itu, wajib pajak perlu mengidentifikasi jenis kewajiban dan skema yang sesuai sebelum menentukan tenggat yang harus dipenuhi. 

Skema Penyampaian dan Pembetulan SPT 

Skema ini mencakup sanksi yang berkaitan dengan keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT secara sukarela, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Fasilitas berlaku untuk SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026, sesuai persyaratan program. 

Untuk kategori ini, wajib pajak perlu menyelesaikan tindakan yang dipersyaratkan dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027. SPT yang disampaikan atau dibetulkan juga harus berstatus kurang bayar sesuai ketentuan yang berlaku. 

Hal-hal yang perlu diperhatikan meliputi: 

  • Keterlambatan penyampaian SPT: SPT yang memenuhi cakupan program perlu disampaikan dalam periode 8 Oktober 2026–30 Juni 2027. 
  • Pembetulan SPT secara sukarela: Pembetulan SPT dan pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan dalam periode yang ditentukan. 
  • Keterlambatan pembayaran pajak: Penyampaian SPT serta pembayaran atau penyetoran pajak harus memenuhi ketentuan skema terkait. 

Dengan demikian, wajib pajak perlu memastikan apakah sanksi yang dihadapi berasal dari keterlambatan pelaporan, pembetulan sukarela, atau keterlambatan pembayaran karena persyaratannya tidak sepenuhnya sama. 

Skema Pemeriksaan dengan Surat Ketetapan yang Terbit Selama Program 

Skema ini mencakup sanksi pada surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan selama periode fasilitas. Dokumen yang termasuk dalam cakupan tertentu antara lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan surat ketetapan PBB. 

Dalam skema ini, tanggal penerbitan surat dan waktu pelunasan pokok pajak dapat memengaruhi besaran pengurangan sanksi. Karena itu, batas waktu 30 Juni 2027 tidak dapat dipahami sebagai satu-satunya tenggat yang menentukan persentase pengurangan. 

Beberapa ketentuan yang perlu dicermati adalah: 

  • Tanggal penerbitan surat: Surat ketetapan harus diterbitkan dalam periode yang ditentukan untuk kategori terkait. 
  • Pelunasan pokok pajak: Untuk sejumlah kategori, pokok pajak harus dilunasi paling lambat 30 Juni 2027. 
  • Pelunasan lebih awal: Untuk kategori tertentu, pelunasan paling lambat 31 Desember 2026 dapat memenuhi ketentuan pengurangan 100%. 
  • Persentase pengurangan: Besar pengurangan bergantung pada jenis sanksi dan waktu pelunasan sesuai ketentuan skema. 

Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa tanggal penerbitan surat dan jadwal pembayaran yang berlaku sebelum menentukan waktu pelunasan. 

Baca Juga: Cara Isi Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administratif

Skema Sanksi pada Surat Tagihan Pajak yang Terbit Selama Program 

Selain sanksi dalam surat ketetapan hasil pemeriksaan, program PSA juga mencakup kategori tertentu untuk sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) atau STP PBB yang diterbitkan selama periode fasilitas. 

Dalam kategori ini, pembayaran sebagian sanksi dapat menjadi salah satu syarat untuk memperoleh pengurangan. Besaran sanksi yang perlu dibayar dan batas waktunya mengikuti ketentuan untuk masing-masing jenis sanksi. 

Hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain: 

  • Pembayaran sebagian sanksi: Untuk kategori tertentu, pembayaran sebesar 10% dari sanksi dapat memenuhi ketentuan pengurangan 90%. 
  • Batas pembayaran lebih awal: Pada kondisi tertentu, pembayaran tersebut perlu dilakukan paling lambat 31 Desember 2026. 
  • STP yang terbit kemudian: Ketentuan pembayaran dapat menggunakan batas waktu satu bulan setelah STP diterbitkan, dengan batas akhir 30 Juni 2027. 
  • Persentase pengurangan lainnya: Skema tertentu menetapkan persentase berbeda jika pembayaran dilakukan setelah periode pembayaran awal. 

Wajib pajak perlu memeriksa jenis sanksi, tanggal penerbitan STP, dan ketentuan persentase pengurangan yang berlaku. Tidak semua STP memiliki persyaratan pembayaran yang sama. 

Skema Penagihan atas Surat yang Terbit sebelum Program 

Skema penagihan mencakup sanksi pada SKP, STP, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026 dan masih memiliki kewajiban yang perlu diselesaikan. 

Dalam kategori ini, pembayaran pokok atau utang pajak menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kelayakan memperoleh fasilitas. Pada kondisi tertentu, pembayaran sebagian sanksi juga menjadi persyaratan. 

Ketentuan yang perlu diperiksa meliputi: 

  • Tanggal penerbitan surat: Surat harus termasuk dalam kategori dokumen yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. 
  • Pelunasan pokok atau utang pajak: Untuk sejumlah kondisi, pembayaran perlu dipenuhi paling lambat 30 Juni 2027. 
  • Pembayaran sebagian sanksi: Ketentuan ini berlaku pada kondisi tertentu sesuai jenis sanksi dan skema terkait. 
  • Sisa kewajiban: Jika pembayaran telah dilakukan sebagian, wajib pajak perlu memperhitungkan sisa pokok pajak dan sanksi yang belum dibayar. 

Selain itu, wajib pajak perlu memperhatikan persyaratan terkait proses administratif atau upaya hukum. Fasilitas PSA hanya mencakup sanksi administrasi yang belum dibayar atau belum dilunasi sesuai ketentuan program. 

Skema Khusus Pemeriksaan atas Harta yang Belum Diungkapkan dalam PPS 

Kategori khusus berlaku untuk sanksi pada surat ketetapan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

Berbeda dari sebagian besar skema lainnya, kategori ini memiliki batas waktu penerbitan surat dan pelunasan pokok pajak hingga 31 Desember 2027. Waktu pembayaran juga dapat memengaruhi besaran pengurangan sanksi yang diperoleh. 

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan adalah: 

  • Tanggal penerbitan surat: Surat ketetapan terkait dapat diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026–31 Desember 2027. 
  • Batas pelunasan pokok pajak: Pokok pajak harus dilunasi paling lambat 31 Desember 2027. 
  • Pengurangan 100%: Pelunasan paling lambat satu bulan setelah tanggal penerbitan surat ketetapan dapat memenuhi ketentuan pengurangan 100%, selama tidak melewati 31 Desember 2027. 
  • Pembayaran setelah satu bulan: Pembayaran pada periode berikutnya dapat memperoleh persentase pengurangan berbeda sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan batas akhir program khusus ini. 

Wajib pajak yang masuk kategori tersebut perlu memastikan bahwa kasusnya memang berkaitan dengan pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS. Tenggat 30 Juni 2027 yang berlaku pada banyak skema lain tidak dapat langsung diterapkan pada kategori khusus ini. 

Batas Pengajuan Permohonan Berbeda dari Tenggat Pembayaran 

Selain batas waktu penyampaian SPT dan pembayaran pajak, wajib pajak perlu memperhatikan tenggat pengajuan permohonan PSA. Berdasarkan Buku Panduan Program PSA edisi 23 Oktober 2026, permohonan berdasarkan KEP-239/PJ/2026 diajukan paling lambat 1 Oktober 2028. 

Batas pengajuan ini berbeda dari tenggat pemenuhan kewajiban dalam masing-masing skema. Artinya, batas pengajuan permohonan yang lebih panjang tidak berarti wajib pajak dapat menunda pembayaran pokok pajak hingga tanggal tersebut. 

Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut: 

  • Batas pengajuan: Permohonan berdasarkan panduan diajukan paling lambat 1 Oktober 2028. 
  • Persyaratan formal: Wajib pajak harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan tambahan yang ditetapkan. 
  • Status sanksi: Pengurangan atau penghapusan hanya diberikan atas sanksi administrasi yang belum dibayar atau belum dilunasi sesuai ketentuan program. 
  • Kesesuaian skema: Jenis sanksi dan dokumen perpajakan perlu dicocokkan dengan cakupan program. 

Dengan memahami perbedaan tenggat tersebut, wajib pajak dapat menghindari kekeliruan dalam menentukan waktu pembayaran maupun pengajuan permohonan. 

Baca Juga: Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi di Coretax

FAQ Seputar Tenggat Waktu PSA 2026 

1. Kapan batas waktu utama Program PSA 2026? 

Sebagian besar skema menggunakan 30 Juni 2027 sebagai batas pemenuhan kewajiban. Namun, tenggat dapat berbeda sesuai kategori sanksi dan persyaratan yang berlaku. 

2. Apakah semua skema PSA berakhir pada 30 Juni 2027? 

Tidak. Skema pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS memiliki ketentuan khusus, termasuk batas penerbitan surat dan pembayaran pokok pajak hingga 31 Desember 2027. 

3. Kapan batas pengajuan permohonan PSA berdasarkan panduan? 

Buku Panduan Program PSA edisi 23 Oktober 2026 mencantumkan batas pengajuan permohonan berdasarkan KEP-239/PJ/2026 paling lambat 1 Oktober 2028. 

4. Apakah pembayaran sebelum 30 Juni 2027 otomatis memberikan pengurangan sanksi 100%? 

Tidak. Persentase pengurangan bergantung pada jenis sanksi, tanggal penerbitan surat, waktu pembayaran, dan persyaratan khusus dalam skema terkait. 

5. Apa yang perlu diperiksa sebelum mengajukan PSA? 

Wajib pajak perlu memeriksa jenis sanksi, tanggal penerbitan surat, status pembayaran pokok pajak dan sanksi, persyaratan umum dan tambahan, serta tenggat yang berlaku untuk kategori tersebut. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News