PT Tak Lagi Pakai PPh UMKM, Ini Alternatif Insentifnya

Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting bagi pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Melalui aturan tersebut, PT tak lagi dapat memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, sehingga kewajiban perpajakannya mengikuti mekanisme PPh Badan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan berbagai fasilitas PPh Badan yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong investasi, meningkatkan daya saing usaha, hingga mendukung ekspansi bisnis. Dengan memahami fasilitas yang tersedia, perusahaan dapat melakukan perencanaan pajak secara lebih optimal sekaligus tetap mematuhi ketentuan perpajakan. 

Melansir laman pajak.go.id, berikut tujuh fasilitas PPh Badan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan. 

1. Tax Holiday bagi Industri Pionir 

Tax Holiday merupakan fasilitas berupa pengurangan hingga pembebasan PPh Badan dalam jangka waktu tertentu bagi perusahaan yang melakukan investasi baru di sektor industri pionir. Fasilitas ini diberikan kepada badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan investasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Beberapa ketentuan utama Tax Holiday meliputi: 

  • Berlaku untuk investasi baru pada 18 sektor industri pionir, seperti industri logam dasar, pengilangan minyak, komponen mesin, infrastruktur ekonomi, hingga ekonomi digital. 
  • Memiliki rencana penanaman modal minimal Rp100 miliar
  • Investasi wajib direalisasikan paling lambat 1 tahun setelah keputusan pemberian fasilitas diterbitkan. 
  • Diatur dalam PMK Nomor 130/PMK.010/2020 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 69 Tahun 2024

2. Tax Allowance untuk Bidang Usaha atau Daerah Tertentu 

Selain Tax Holiday, pemerintah juga menyediakan Tax Allowance bagi perusahaan yang melakukan investasi pada bidang usaha tertentu maupun daerah yang menjadi prioritas pembangunan. 

Manfaat yang diberikan, antara lain: 

  • Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai investasi aktiva tetap berwujud, yang dibebankan selama enam tahun. 
  • Fasilitas penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. 
  • Ditujukan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi kriteria investasi, seperti: 
    • memiliki nilai investasi tinggi; 
    • berorientasi ekspor; 
    • menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar; atau 
    • menggunakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang tinggi. 
  • Ketentuan diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2019 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 407–422

3. Investment Allowance bagi Industri Padat Karya 

Pemerintah juga memberikan insentif khusus kepada perusahaan yang bergerak di sektor padat karya melalui fasilitas Investment Allowance

Fasilitas yang diberikan meliputi: 

  • Pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai investasi aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. 
  • Pengurangan diberikan selama enam tahun sejak perusahaan mulai berproduksi secara komersial. 
  • Perusahaan wajib mempekerjakan rata-rata minimal 300 tenaga kerja Indonesia dalam satu tahun pajak. 
  • Ketentuan diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 423–431

Baca Juga: Kenali 4 Jenis Tarif Pajak Pada SPT PPh Badan

4. Super Tax Deduction untuk Penelitian dan Pengembangan (Litbang) 

Perusahaan yang aktif melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas Super Tax Deduction Litbang

Keuntungan yang dapat diperoleh, antara lain: 

  • Pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari biaya penelitian dan pengembangan
  • Terdiri atas: 
    • pengurangan 100% dari biaya aktual; serta 
    • tambahan hingga 200% apabila memenuhi persyaratan tertentu, misalnya menghasilkan paten atau mencapai tahap komersialisasi. 
  • Kegiatan penelitian harus mendukung tema prioritas nasional, seperti: 
    • pangan; 
    • farmasi; 
    • energi; 
    • alat transportasi; dan 
    • sektor prioritas lainnya. 
  • Ketentuan diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 432–441

5. Super Tax Deduction untuk Program Vokasi 

Perusahaan yang berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia juga dapat memperoleh fasilitas Super Tax Deduction Vokasi. Beberapa persyaratan dan manfaatnya meliputi: 

  • Pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas biaya penyelenggaraan: 
    • praktik kerja; 
    • pemagangan; dan/atau 
    • kegiatan pembelajaran. 
  • Perusahaan wajib memiliki kerja sama dengan lembaga vokasi, seperti: 
    • SMK; 
    • Balai Latihan Kerja (BLK); atau 
    • perguruan tinggi vokasi. 
  • Perusahaan tidak sedang mengalami rugi fiskal pada tahun pemanfaatan fasilitas. 
  • Telah memiliki Surat Keterangan Fiskal sesuai ketentuan. 
  • Diatur dalam PMK Nomor 128/PMK.010/2019

6. Fasilitas PPh di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) 

Perusahaan yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga berpeluang memperoleh berbagai insentif perpajakan. Beberapa fasilitas yang tersedia meliputi: 

  • Tax Holiday bagi badan usaha maupun pelaku usaha di KEK. 
  • Berlaku bagi badan hukum Indonesia yang memiliki perizinan berusaha. 
  • Nilai investasi minimal Rp100 miliar untuk memperoleh fasilitas Tax Holiday. 
  • Perusahaan dengan investasi di bawah Rp100 miliar tetap dapat memanfaatkan fasilitas Tax Allowance sesuai ketentuan. 
  • Diatur dalam PMK Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 33/PMK.010/2021

7. Fasilitas PPh di Ibu Kota Nusantara (IKN) 

Pemerintah juga memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Beberapa fasilitas yang dapat dimanfaatkan, antara lain: 

  • Tax Holiday bagi investasi di IKN. 
  • Pengurangan PPh untuk kegiatan sektor keuangan di financial center. 
  • Pengurangan pajak atas pemindahan kantor pusat ke IKN. 
  • Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba. 
  • Investasi minimal Rp10 miliar pada bidang usaha tertentu untuk memperoleh fasilitas Tax Holiday. 
  • Ketentuan diatur dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024

Baca Juga: Aturan Pajak UMKM yang Masih Berlaku dalam PP 20/2026

FAQ Seputar Alternatif Fasilitas PPh Badan 

1. Apakah PT masih bisa menggunakan PPh Final UMKM? 

Tidak. Sejak berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, Perseroan Terbatas (PT) tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM dan mengikuti ketentuan umum PPh Badan. 

2. Apa saja alternatif fasilitas PPh Badan yang tersedia? 

Beberapa alternatif yang dapat dimanfaatkan, antara lain Tax Holiday, Tax Allowance, Investment Allowance, Super Tax Deduction Litbang, Super Tax Deduction Vokasi, fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

3. Siapa yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Badan? 

Fasilitas PPh Badan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan sesuai jenis insentif, seperti nilai investasi, bidang usaha, lokasi investasi, atau kegiatan tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan. 

4. Apa manfaat memanfaatkan fasilitas PPh Badan? 

Fasilitas PPh Badan dapat membantu perusahaan mengurangi beban pajak, meningkatkan efisiensi biaya, mendorong investasi, serta mendukung ekspansi dan pengembangan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. 

5. Bagaimana cara mengetahui fasilitas PPh Badan yang sesuai? 

Wajib pajak dapat mempelajari persyaratan setiap fasilitas dalam peraturan perpajakan yang berlaku atau berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten agar dapat memilih insentif yang paling sesuai dengan karakteristik usaha dan rencana investasinya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News