Kondisi rasio pajak Indonesia cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Rasio pajak pada tahun 2019, tercatat sebesar 9,76 persen. Angka tersebut dikatakan telah mencapai titik terendah rasio pajak. Sementara itu, rasio pajak pada tahun 2020 diperkirakan hanya akan mencapai 8,57 persen. Pada kondisi tersebut, pemerintah masih cukup kesulitan dengan pencapaian target penerimaan negara terutama pada bidang perpajakan.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan pajak sebagai salah satu mengatasi kendala pada rasio pajak tanah air. Kebijakan yang dimaksud yaitu pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak menunjuk perusahaan digital yang menyelenggarakan bisnis barang tidak berwujud atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE dengan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen kepada pelanggan.
Kebijakan tersebut dilakukan guna mengatasi tantangan yang ada pada bidang perpajakan ekonomi digital dalam menjaga kesetaraan menjalankan usaha. Adapun tantangan yang dimaksud seperti perpajakan pelaku usaha konvensional dan online, perlakuan pajak pelaku usaha domestik dan luar negeri, serta mengenakan pajak pada pelaku usaha e-Commerce.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengejar dan memungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari e-Commerce atau perusahaan digital yang menyelenggarakan bisnis barang tidak berwujud atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE, seperti Spotify, Netflix, dan Amazon.
Sejak 1 Juni 2020, Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen sudah dapat dipungut pemerintah dari pajak digital pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk. Lalu, pada periode akhir September 2020, tercatat bahwa Direktorat Jendral Pajak telah menerima pajak digital dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebanyak Rp 96 miliar pada gelombang pertama.
Pada kabar sebelumnya, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo telah menyampaikan bahwa pajak digital yang dikantongi Indonesia pada akhir bulan September 2020 disetor oleh enam pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sementara itu, 36 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas bisnis barang tidak berwujud belum ada tanda-tanda menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Perusahaan yang melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai wajib mencantumkan informasi pajak pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai.
Adapun pemungutan Pajak Pertambahan Nilai kepada 36 perusahaan tersebut dilakukan secara bertahap. Tahapan dalam pemungutan dibagi berdasarkan empat gelombang. Gelombang pertama tercatat ada enam perusahaan yang sudah melunasi setoran. Pada gelobang kedua sampai dengan keempat belum ada laporan mengenai pelunasan setoran dari perusahaan-perusahaan yang ditunjuk tersebut.
Suryo Utomo juga menambahkan bahwa pihak Direktorat Jendral Pajak akan selalu berusaha menambahkan daftar Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk dijadikan pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Dengan begitu, penerimaan pada bidang perpajakan dapat berkembang dan rasio pajak diharapkan dapat pulih kembali.








