Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian fiskal masih bisa mengoptimalkan kondisi tersebut untuk mengurangi beban pajak di masa mendatang. Melalui mekanisme kompensasi, kerugian fiskal dapat diperhitungkan dengan laba fiskal hingga lima tahun pajak berikutnya secara berturut-turut.
Namun, perlu diperhatikan bahwa hanya kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia yang dapat dikompensasikan. Kerugian dari luar negeri maupun penghasilan yang dikenakan pajak final tidak termasuk dalam skema ini.
Pengisian kompensasi kerugian fiskal dilakukan melalui Lampiran 7 SPT Tahunan PPh Badan di Coretax. Berikut langkah-langkahnya yang dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax.
Cara Memunculkan Lampiran 7 SPT Tahunan Badan
Untuk mulai mengisi, Wajib Pajak perlu mengaktifkan terlebih dahulu Lampiran 7 melalui Induk SPT:
- Masuk ke Induk SPT
- Pilih Bagian D Penghitungan PPh Angka 8
- Jawab pertanyaan: “Apakah terdapat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan?”
- Pilih “Ya”
- Sistem Coretax akan otomatis menampilkan Lampiran 7
Cek Data Prefill
Setelah Lampiran 7 terbuka, sistem akan menampilkan data laba/rugi fiskal dari tahun-tahun sebelumnya secara otomatis.
Sumber data prefill, antara lain:
- SPT Tahunan sebelumnya
- Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- SK Keberatan
- Putusan Banding
- Peninjauan Kembali
Jika data tidak muncul atau belum lengkap:
- Wajib Pajak dapat mengisi data secara manual sesuai kondisi sebenarnya
Baca Juga: Perpanjangan SPT Tahunan Badan Kini Lebih Ketat, Ini Ketentuannya
Koreksi atau Ubah Data (Jika Diperlukan)
Apabila terdapat data yang perlu disesuaikan, Wajib Pajak dapat melakukan perubahan dengan:
- Klik ikon pensil pada baris tahun pajak terkait
- Lakukan penyesuaian data sesuai kebutuhan
Perhatikan aturan pengisian berikut:
- Laba/Rugi Neto Fiskal
- Jika rugi ➜ isi dengan angka negatif
- Contoh: -500.000.000
- Kompensasi Kerugian Fiskal yang Digunakan
- Diisi dengan angka positif
- Contoh: 300.000.000
Cara Mengisi Distribusi Kompensasi
Pengisian kompensasi dilakukan dengan membagi nilai kerugian ke dalam kolom tahun pajak:
- Kolom Y-4, Y-3, Y-2, Y-1
- Diisi dengan kompensasi kerugian yang sudah digunakan pada tahun-tahun sebelumnya
- Kolom Tahun Pajak Ini (Y)
- Diisi dengan kompensasi kerugian yang digunakan untuk mengurangi laba fiskal tahun berjalan
- Kolom Tahun Pajak Berjalan (Y+1)
- Diisi dengan sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya
Dampak ke Formulir Lain
Setelah data disimpan, nilai dari Lampiran 7 akan otomatis terhubung ke bagian lain dalam SPT:
- Induk SPT Bagian D Angka 8
- Kompensasi tahun berjalan akan mengurangi Penghasilan Neto Fiskal
- Lampiran 6 Angka 2
- Sisa kompensasi akan menjadi pengurang dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25
Ringkasan
Agar lebih mudah, berikut alur singkat pengisian Lampiran 7 di Coretax:
- Aktifkan Lampiran 7 dari Induk SPT
- Cek data prefill
- Koreksi jika diperlukan
- Rugi = angka negatif
- Kompensasi digunakan = angka positif
- Isi distribusi kompensasi sesuai kolom
- Klik Simpan agar data terintegrasi
Dengan mengikuti langkah tersebut, Wajib Pajak Badan dapat memanfaatkan kompensasi kerugian secara optimal sekaligus memastikan pelaporan SPT Tahunan tetap akurat dan sesuai ketentuan perpajakan.
Baca Juga: Aturan Tarif PPh WP Badan di Bawah Rp50 Miliar, Wajib Pasal 31E?
FAQ Seputar Pengisian Lampiran 7 SPT Tahunan Badan
1. Apa itu kompensasi kerugian fiskal?
Kompensasi kerugian fiskal adalah fasilitas yang memungkinkan Wajib Pajak Badan mengurangi laba fiskal di tahun berikutnya menggunakan kerugian fiskal sebelumnya, maksimal selama 5 tahun berturut-turut.
2. Apakah semua jenis kerugian bisa dikompensasikan?
Tidak. Hanya kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia yang dapat dikompensasikan. Kerugian dari luar negeri dan penghasilan yang dikenakan pajak final tidak termasuk.
3. Bagaimana jika data di Lampiran 7 tidak muncul (prefill kosong)?
Wajib Pajak dapat mengisi data secara manual berdasarkan riwayat laba/rugi fiskal dari tahun-tahun sebelumnya sesuai dokumen yang dimiliki.
4. Kenapa nilai rugi harus diinput negatif di Coretax?
Karena sistem membaca kerugian sebagai pengurang penghasilan, sehingga harus ditulis dalam format angka negatif agar perhitungan pajak menjadi tepat.
5. Apa dampak jika Lampiran 7 tidak diisi dengan benar?
Kesalahan pengisian dapat menyebabkan perhitungan Penghasilan Neto Fiskal dan angsuran PPh Pasal 25 menjadi tidak akurat, yang berpotensi menimbulkan kurang atau lebih bayar pajak.








