Purbaya Teken PMK 84/2025, Pembayaran Proyek Molor Kini Punya Mekanisme Baru

Kementerian Keuangan resmi menetapkan PMK No. 84 Tahun 2025 yang memperbarui tata cara pembayaran proyek pemerintah yang belum rampung hingga akhir tahun anggaran. Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan resmi diundangkan pada 26 November 2025, menggantikan PMK No. 109 Tahun 2023

Melalui beleid baru ini, pemerintah menegaskan mekanisme yang lebih ketat untuk menangani pekerjaan molor, sekaligus memastikan anggaran negara tetap dikelola secara akuntabel. 

Penegasan Penggunaan RPATA untuk Proyek Molor 

Salah satu poin penting dalam PMK 84/2025 adalah penguatan penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Rekening ini digunakan untuk menampung dana pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai 31 Desember

RPATA maupun RPATA BLU dikelola di bawah Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) melalui KPPN, termasuk penerbitan SP2D Penampungan. Dengan demikian, uang negara tetap aman, tercatat, dan tidak dianggap sebagai belanja yang sudah terealisasi sebelum waktunya. 

Baca Juga: Skema Baru Penggantian PPN dan Biaya Hibah Proyek Kesehatan

Kewajiban PPK Menghitung Progres Pekerjaan 

Dalam aturan ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib menghitung nilai pekerjaan yang: 

  • dapat diselesaikan sebelum 31 Desember, dan 
  • tidak dapat rampung tepat waktu. 

Hasil perhitungan tersebut kemudian dituangkan dalam SPP Penampungan menggunakan: 

  • akun belanja 5xxxx sebagai pengeluaran, 
  • akun penerimaan nonanggaran 81xxx sebagai pemotongan penuh, 
  • sehingga menghasilkan SPP neto nihil

Proses ini memastikan bahwa dana berpindah ke RPATA tanpa memperhitungkan belanja negara secara langsung. 

Pekerjaan Rampung 100%: Pembayaran Bisa Dilanjutkan 

Jika pekerjaan akhirnya selesai 100% setelah akhir tahun anggaran, pembayaran tetap bisa diproses setelah adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah. 

Pembayaran dilakukan menggunakan: 

  • akun 82xxx sebagai pengeluaran nonanggaran, dan 
  • akun 41xxx sebagai potongan pajak. 

Dana dalam RPATA kemudian ditarik kembali ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN)

Baca Juga: Pendapatan Pajak Jakarta Lampaui Target, Siap Kontribusi Danai Proyek Akhir Tahun

Pekerjaan Tidak Rampung: Dana Wajib Dinihilkan 

Apabila pekerjaan tetap belum selesai dalam periode pengamanan, sisa dana di RPATA wajib dinihilkan. KPPN akan menerbitkan SP2D Penihilan sebagai tanda pengembalian dana ke kas negara. Ini mencegah adanya dana mengendap atau tidak jelas penggunaannya. 

Batas Waktu Tambahan Maksimal 90 Hari 

PMK 84/2025 juga memberikan kesempatan penyelesaian tambahan maksimal 90 hari kalender setelah masa kontrak berakhir. Kebijakan ini hanya berlaku bagi: 

  • pekerjaan tertentu yang tercantum dalam aturan, atau 
  • proyek dengan kontrak yang ditandatangani paling lambat 30 November

Kementerian/lembaga yang membutuhkan kelonggaran untuk jenis pekerjaan lain harus mengajukan permohonan paling lambat 15 Desember

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News