Webinar Pajakku x DJP bertajuk “Ingin menjadi Kuasa Wajib Pajak? Pahami dulu Aturannya~” telah diselenggarakan pada Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 09.00–11.30 WIB secara live melalui Zoom dan YouTube Pajakku.
Webinar ini mengupas tuntas aturan terbaru PMK 44/2026, khususnya terkait syarat menjadi seorang Kuasa Wajib Pajak, kriteria kuasa non-karyawan dan Konsultan Pajak, kewajiban memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Pihak Lain, serta tata cara penggunaan Surat Kuasa Khusus (SKK) Elektronik. Hal ini sangat penting agar langkah praktisi dan konsultan pajak dalam mendampingi klien tetap aman, sah, dan sesuai regulasi.
Sesi ini dipandu oleh narasumber ahli dari Tim Penyuluh P2Humas DJP, yaitu Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.; Agus Wahyudi, S.E., M.M.; Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.; dan Yoyon Hardhianto, S.Ak., bersama narasumber internal Pajakku, Fernando Siahaan, Ph.D.
Bagi Anda yang melewatkan sesi livenya, rekaman webinar dapat disaksikan kembali melalui tautan YouTube berikut:
Berikut ini turut kami rangkum pertanyaan peserta yang belum sempat terjawab secara langsung dalam sesi webinar, lengkap dengan jawaban yang disusun berdasarkan materi dan pembahasan dalam webinar.
Disclaimer: Tanggapan ini disusun semata-mata berdasarkan penafsiran kami atas ketentuan perpajakan yang berlaku dan informasi terbatas sebagaimana tercermin dalam pertanyaan. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran atau pertentangan antara isi tanggapan ini dengan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku dan mengikat adalah ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Penggunaan Sertifikat USKP B sebagai Dasar Pengajuan SKT Kuasa WP
Penanya: Fransiskus Danan Perusahaan: PT MEN
Pertanyaan: Seorang karyawan perusahaan, sudah mempunyai sertifikat USKP B akan tetapi belum punya ijin Praktik konsultan pajak B. Pertanyaan Mulai Januari 2027 :
Apakah sertifikat USKP bisa digunakan sebagai lampiran pengajuan SKT kuasa WP atau tetap harus ikut ujian di BPPK
Jika telah mempunyai SKT, syarat apa saja agar dapat menjadi kuasa WP di lebih dari satu perusahaan Terima kasih
Jawaban: Sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) PMK-44/2026, ketentuan mengenai tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan lainnya. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai ketentuan tersebut.
2. Jadwal Pelaksanaan Ujian Kompetensi untuk Memperoleh SKT
Penanya: Sienti Perusahaan: PT .Sumber Setamurni
Pertanyaan: Kapan dilaksanakan kompetensi untuk memperoleh SKT ?
Jawaban: Sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) PMK-44/2026, ketentuan mengenai tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan lainnya. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai ketentuan tersebut.
3. Teknis Memperoleh SKT yang Diterbitkan oleh P2PK
Penanya: Elia Putri Nur Utami Perusahaan: PT. Yanmar Diesel Indonesia
Pertanyaan: Bagaimana teknis untuk memperoleh SKT yang diterbitkan oleh P2PK? karena saya belum menemukan teknis praktis nya di aturan PMK 44 nya, apakah ada turunan dari PMK ini?
Jawaban: Sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) PMK-44/2026, ketentuan mengenai tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan lainnya. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai ketentuan tersebut.
4. Kemungkinan Konversi USKP Menjadi SKK
Penanya: Andika Jaka Asmara Perusahaan: PTPN IV
Pertanyaan: Apakah ada kemungkinan USKP dikonversi menjadi SKK?
Jawaban: Sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) PMK-44/2026, ketentuan mengenai tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan lainnya. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai ketentuan tersebut.
5. Tahapan Memperoleh SKT bagi Pemilik Sertifikat USKP dan Masa Berlakunya
Penanya: Mafruhah Perusahaan: PT Sammarie Primafiat
Pertanyaan:
jika sudah mempunyai Sertifikat USKP, bagaimana caranya dan step selanjutnya untuk mendapatkan SKT.
apakah sertifikat USKP mempunyai batas waktu berlaku?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) PMK-44/2026, ketentuan mengenai tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan lainnya. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai ketentuan tersebut.
Penggunaan Sertifikat Konsultan Pajak sebagai dasar kompetensi dalam pelaksanaan kuasa tidak diatur dalam PMK-44/2026.
6. Penerbit Surat Keterangan Pengurus Material dan Cakupan Penggunaan SKT
Penanya: Nur Fauziah Rakhmawati Perusahaan: Wahana Express
Pertanyaan:
Dokumen untuk pengurus material siapa yang mengeluarkan, apakah pengurus formal?
Apakah Orang Pribadi/Karyawan yang nantinya sudah memiliki SKT hanya bisa mewakili satu perusahaan saja atau bagaimana?
Jawaban: Sesuai dengan SE-02/PJ/2017, yang termasuk dalam pengertian pengurus Wajib Pajak Badan adalah orang yang terbukti secara nyata mempunyai wewenang untuk menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, serta orang yang diberi wewenang untuk melakukan pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan. Kedudukan tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan yang berwenang yang menjelaskan keadaan dimaksud. Dengan demikian, Pengurus Material harus memperoleh Surat Keterangan dari pimpinan yang berwenang, yang dalam hal ini dimaknai sebagai Direktur.
Tidak terdapat ketentuan yang membatasi bahwa satu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) hanya dapat digunakan sebagai dasar pemberian kuasa oleh satu Wajib Pajak tertentu. Dengan demikian, orang pribadi pemilik SKT tersebut dapat memperoleh kuasa dari beberapa Wajib Pajak.
7. Pendaftaran Karyawan atau Pihak Lain melalui SIKOP
Penanya: Gopas Carlos Otto Barita Perusahaan: Clariant
Pertanyaan: Sudah 2 bulan ini, di SIKOP, hanya ada pendaftaran sebagai konsultan. Bagaimana Karyawan/Pihak lain bisa mendaftar di tahapan SIKOP ini?
Jawaban: Sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) PMK-44/2026, ketentuan mengenai tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan lainnya. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai ketentuan tersebut. Demikian juga halnya dengan pelaksanaannya melalui SIKOP.
8. Kebutuhan SKT bagi Karyawan yang Menanggapi SP2DK
Penanya: Raihan Prasetyo Perusahaan: PT. Arta Inftra Teknologi
Pertanyaan: Apakah jika karyawan membuat dan menyampaikan surat tanggapan dan melakukan diskusi SP2DK dengan AR perlu ada SKT?
Jawaban: Dalam hal penyampaian data dan/atau keterangan secara resmi, misalnya melalui surat tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) atau pemberian keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara dalam rangka P2DK, karyawan hanya dapat melaksanakannya apabila memperoleh Kuasa dari Pengurus.
Namun demikian, apabila karyawan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mengetahui informasi tertentu, pemberian keterangan tersebut dapat dilakukan sepanjang telah diketahui dan disetujui secara langsung oleh Pengurus Wajib Pajak, atau dilakukan sebagai bagian dari proses pendampingan.
9. Kewajiban Konsultan Pajak Mengikuti Ujian Kompetensi untuk SKT
Penanya: Romi Hendra
Pertanyaan: Izin bertanya apakah konsultan pajak wajib mengikuti ujian kompetensi kuasa wajib pajak sesuai level a, b, dan c untuk mendapatkan SKT?
Jawaban: Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK-44/2026, Konsultan Pajak dapat memperoleh Kuasa dalam hal telah memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak. Dengan demikian, persyaratan SKT hanya relevan bagi Kuasa yang merupakan Pihak Lain, yaitu pihak yang bukan merupakan Konsultan Pajak.
10. Kewenangan Menandatangani Dokumen Pemeriksaan oleh Penerima Kuasa dan Masa Berlaku Surat Kuasa Khusus
Penanya: Sutrisno Perusahaan: PT Harapan Sawit Lestari
Pertanyaan: Apabila sudah mendapatkan SKT dan sudah mendapatkan surat kuasa khusus, apakah penerima kuasa bisa menandatangani dokumen2 sehubungan dengan pemeriksaan atau keberatan ? Misal menandatangani berita acara pemberian keterangan, risalah hasil pemeriksaan.
Masa berlaku surat kuasa ini berapa lama ? Apakah bisa menentukan sendiri berapa lama surat kuasanya berlaku ? atau by sistem di coretax yg menentukan berapa lama ?
Jawaban: Wajib Pajak menentukan batasan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan, termasuk batas waktu berlakunya kuasa. Dengan demikian, penerima kuasa hanya dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus.
Sepanjang penandatanganan dokumen dalam rangka pemeriksaan atau keberatan, seperti Berita Acara Pemberian Keterangan atau Risalah Hasil Pemeriksaan, termasuk dalam ruang lingkup hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan, penerima kuasa dapat melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Kewajiban Mengikuti Tes BPPK bagi Pemilik atau Peserta USKP
Penanya: Taufik Ganjar Perusahaan: PT Telen Orbit
Pertanyaan: Bagi yg sdh punya USKP atau lagi berjalan USKP, apa msh perlu ikut test BPPK lagi? Karena yg menyelenggarakan USKP BPPK juga
Jawaban: Sampai dengan saat ini, belum terdapat perubahan ketentuan mengenai Izin Praktik Konsultan Pajak sehubungan dengan diterbitkannya PMK-44/2026. Oleh karena itu, ketentuan mengenai Sertifikasi Konsultan Pajak masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, yaitu PMK-111/PMK.03/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-175/PMK.03/2022.
Dengan demikian, bagi pihak yang telah memiliki USKP maupun yang sedang mengikuti proses USKP, ketentuan mengenai persyaratan sertifikasi dan Izin Praktik Konsultan Pajak tetap mengikuti ketentuan tersebut. PMK-44/2026 tidak mengatur perubahan atau kewajiban tambahan terkait USKP.
12. Kewajiban SKT bagi Direktur saat Akun Coretax Digunakan oleh Karyawan
Penanya: Eka Sri Sulistiowati Perusahaan: PT. Bumi Agung Persada Indah
Pertanyaan: Apabila seorang karyawan dalam hal administrasi laporan pajak menggunakan akun coretax direktur, apakah direktur tetap harus memiliki SKT?
Jawaban: Direktur merupakan Pengurus Wajib Pajak Badan, atau setidaknya termasuk dalam pengertian pihak yang secara nyata mempunyai wewenang untuk menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 32 UU KUP, Direktur sebagai Pengurus dapat mewakili Wajib Pajak Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa memerlukan Surat Kuasa.
Namun demikian, penggunaan akun Coretax milik orang lain, termasuk akun Direktur oleh karyawan, tidak disarankan.
13. Alur Pendaftaran dan Biaya Ujian Kompetensi SKT
Penanya: Natalia Perusahaan: Yayasan museum macan
Pertanyaan: Apakah pendaftarannya sesusah uskp dan apakah ada biaya khusus untuk ujiannya?
Jawaban: Sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) PMK-44/2026, ketentuan mengenai tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan lainnya. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai ketentuan tersebut.
14. Kebutuhan SKT bagi Drafter
Penanya: Lufi Ekawati Perusahaan: SPI
Pertanyaan: apakah drafter tetap perlu SKT
Jawaban: Drafter tidak memerlukan SKT.
15. Penggunaan Sertifikat USKP tanpa Terdaftar sebagai Konsultan Pajak untuk Menjadi Kuasa
Penanya: Dewi chandra Perusahaan: DW
Pertanyaan: Bila kita ada sertifikasi USKP tapi tidak daftar jadi konsultan pajak apakah ini bisa di gunakan untuk kuasa wajib pajak
Jawaban: Bapak/ Ibu dapat menjadi Kuasa melalui sebagai “Pihak Lain”, Namun, sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) PMK-44/2026, ketentuan mengenai tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menjadi prasyarat “Pihak Lain” akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan lainnya. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai ketentuan tersebut.
16. Status Kuasa bagi Istri dengan NPWP yang Digabung dengan Suami
Penanya: sylviani
Pertanyaan:
Jika seorang istri npwp gabung dengan suami. istri bekerja di perusahaan PT. apakah bisa menjadi kuasa khusus di perusahaan dia bekerja?
Jawaban: Ya, Wajib Pajak istri tersebut masih dapat menjadi Kuasa.
17. Perbedaan SKT dan USKP
Penanya: nina
Pertanyaan: bedanya SKT dan USKP apa?
Jawaban: SKT merupakan syarat untuk menjadi Kuasa yang merupakan Pihak Lain; sedangkan USKP adalah prasayarat untuk mendapatkan sertifikasi dan izin praktik Konsultan Pajak.
18. Kewajiban Brevet dan SKT bagi Pemegang Impersonate Account di Coretax
Penanya: Hannyva Nurul Aisyah Perusahaan: PT. Crown Worldwide Jaya
Pertanyaan: Mohon informasi, apabila seorang staf pajak ditunjuk sebagai impersonate account (role internal/ penanggung jawab akun), apakah yang bersangkutan wajib memiliki sertifikat Brevet Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini?
Jawaban: Dalam hal Bapak/ Ibu melaksanakan role sebagai Drafter pada Coretax, Bapak/ Ibu tidak perlu memperoleh Kuasa.
19. Kewajiban Ujian Kompetensi SKT bagi Pemilik Izin Konsultan Pajak A dan B
Penanya: Benny Wibowo Perusahaan: PT Dwi Daya World Wide
Pertanyaan: Untuk pihak lain di perusahaan jika sudah mempunyai sertifikat USKP (ijin konsultan pajak A dan B) , apakah tetap mengikuti ujian kompetensi untuk mendapatkan SKT?
Jawaban: Sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) PMK-44/2026, ketentuan mengenai tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan lainnya. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai ketentuan tersebut.
20. Perbedaan Peran Konsultan Pajak dan Pihak Lain Setelah 31 Desember 2026
Penanya: Alex Monas Worrow Perusahaan: PT Tetsusho Kayaba Indonesia
Pertanyaan: Bagaimana perbedaan peran antara Konsultan Pajak dengan Pihak Lain setelah 31 Desember 2026? Bisa dijelaskan Plus dan Minusnya? Terima kasih
Jawaban: Sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) PMK-44/2026, ketentuan lebih lanjut mengenai Pihak Lain dan Konsultan Pajak akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan lainnya. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai ketentuan tersebut.
21. Keberlakuan Surat Kuasa Khusus untuk Pemeriksaan yang Berlanjut ke Tahun 2027
Penanya: Devid Perusahaan: KPS
Pertanyaan: jika karyawan mewakili perusahaan dalam suatu pemeriksaan di akhir tahun 2026 dengan menggunakan surat kuasa khusus (brevet ab) untuk pemeriksaan awal sampai menyelesaian (closing) pemeriksaan, apakah saat awal tahun 2027 karyawan tersebut masih berhak untuk proses pemeriksaan tersebut, jika karyawan tersebut di awal tahun 2027 blm memiliki skt?
Jawaban: Sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) PMK-44/2026, Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan diselesaikannya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tersebut.
Dengan demikian, apabila Surat Kuasa Khusus telah diberikan secara sah dan masih mencakup proses pemeriksaan yang belum selesai, Surat Kuasa Khusus tersebut tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus, meskipun penyelesaiannya melewati tahun 2026.
22. Penggantian Kuasa Pajak yang Berhalangan Sementara
Penanya: wiwin sastini wati Perusahaan: PT.BSA
Pertanyaan: Apabila perusahaan memiliki 2 kuasa pajak yg terdaftar dgn perbedaan hak dan kewajiban, saat salah satu penerima kuasa sakit cukup lama, sementara perusahaan ada kewajiban pelaporan yg harus tatap muka di kantor pajak, apakah kuasa yg lain dapat menggantikannya ? Atau kah perlu syarat khusus agar kewajiban perpajakan tetap berjalan sesuai aturan.
Jawaban: Tidak ada ketentuan yang membatasi bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak hanya dapat dikuasakan kepada satu pihak. Oleh karena itu, Bapak/Ibu dapat memberikan kuasa kepada pihak lain yang dianggap mampu untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak tersebut. Untuk menghindari konflik antar Kuasa, sebaiknya Surat Kuasa sebelumnya dicabut.
23. Kebutuhan SKT untuk Klarifikasi Pemeriksaan, Cakupan Kuasa, serta Cara dan Biaya Memperoleh SKT
Penanya: Claire Deborah Virginia Perusahaan: Kanamoto Indonesia
Pertanyaan:
Apabila sedang berlangsung pemeriksaan pajak atas restitusi. kemudian, staff pajak menyediakan data, memberikan data, dan hadir dalam rangka memberikan klarifikasi/penjelasan terkait dengan hasil temuan sementara pemeriksaan, apakah memerlukan SKT?
Apakah Kuasa yang dimaksud dalam PMK 44/2026 adalah kuasa dalam hal seperti menandatangani dokumen – dokumen pemeriksaan pajak seperti IHPA, SPHP, BAPK, dll?
Bagaimana cara memperoleh SKT tersebut? Apakah ada masa berlaku SKT tersebut ? Apakah ada biaya yang dipungut? Berapa kisaran biayanya?
Jawaban:
Untuk tujuan menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan, Wajib Pajak dapat melakukan penunjukan pegawai melalui Surat Penunjukan. Namun, dalam hal yang disampaikan berupa keterangan, pemberian keterangan tersebut harus atas pengetahuan dan persetujuan langsung dari Wakil (Pengurus) Wajib Pajak, atau pegawai tersebut hanya bersifat mendampingi. Pemberian keterangan secara resmi, baik melalui surat maupun berita acara, dilakukan oleh Pengurus atau Kuasa sebagaimana diatur dalam PMK-44/2026.
Ya, Kuasa tersebut dapat mewakili Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk dalam penandatanganan dokumen dalam rangka pemeriksaan.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) PMK-44/2026, ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Keterangan Terdaftar bagi Pihak Lain dan Konsultan Pajak akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan lainnya. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai ketentuan tersebut.
24. Kebutuhan SKK/SKT bagi Direktur Operasional yang Menandatangani SPT
Penanya: Bernadetha Dwi Putranti Perusahaan: BPR Hidup Arthagraha
Pertanyaan: untuk saat ini direktur operasional kami adalah kuasa yang ttd di SPT , apakah di PMK 44 ini beliau harus memiliki SKK / SKT ? untuk informasi, beliau mempunyai surat kompetensi brevet pajak
Jawaban: Direktur merupakan Pengurus yang dapat secara langsung mewakili Wajib Pajak. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak perlu memperoleh Surat Kuasa maupun SKT untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
25. Perbedaan Kewenangan Wakil, Kuasa, dan Karyawan Wajib Pajak dalam Coretax
Penanya: SALOMODEPY Perusahaan: SUMBET MULTI
Pertanyaan: “Apa batasan kewenangan antara wakil, kuasa, dan karyawan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, khususnya dalam penggunaan Coretax?”From Salomodepy (SUmber Multi)
Jawaban: Bapak/Ibu dapat membaca kembali QA No. 2 dalam Salindia Pemaparan. Berikut kami sampaikan perbedaan antara Wakil, Kuasa, dan Karyawan Wajib Pajak. Wakil Wajib Pajak, Kuasa Wajib Pajak, dan Karyawan Wajib Pajak merupakan tiga konsep yang berbeda, baik dari dasar kewenangan, kapasitas dalam pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan, maupun tanggung jawab hukumnya.
Wakil adalah pihak yang dianggap bertindak sebagai Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU KUP, tanpa memerlukan Surat Kuasa Khusus. Wakil Wajib Pajak bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang dari Wajib Pajak.
Kuasa adalah pihak yang memperoleh kewenangan berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang diberikan oleh Wajib Pajak. Tanggung jawab materiil atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut tetap berada pada Wajib Pajak.
Dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan, terdapat ketentuan yang memungkinkan pelaksanaannya dilakukan oleh karyawan, misalnya dalam pembuatan Faktur Pajak dan bukti potong. Selain itu, dalam implementasi Coretax terdapat pemberian akses terbatas kepada karyawan, misalnya sebagai drafter SPT dan pembuat kode billing untuk pembayaran pajak. Dalam hal ini, karyawan tidak sedang menjalankan fungsi sebagai Kuasa sehingga tidak memerlukan Surat Kuasa Khusus. Role akses yang diberikan kepada karyawan juga tidak mengubah kedudukan hukumnya dalam hubungan dengan DJP. Apabila karyawan akan ditunjuk sebagai Kuasa, maka diperlukan Surat Kuasa Khusus dan karyawan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.
26. Kebutuhan Ujian SKK bagi Pemilik USKP dan Peran Staf Pajak dalam Menjawab SP2DK
Penanya: Adi Perusahaan: SAW
Pertanyaan: Jika saya sudah ada sertifikat uskp B apakah perlu mengikuti ujian SKK supaya bisa mewakili perusahaan, karena jika sebagai konsultan say tidak mendapatkan fee dari perusahaan dan apakah jika tidak ada sertifikat proses SP2DK atau pemeriksaan tidak bisa diwakilkan karyawan mengingat untuk SKK belum ada ujian, apakah bisa untuk menjawab SP2DK kita perusahaan menghadirkan direktur tetapi tetap staff pajaknya yang menjawab
Jawaban:
Sesuai dengan PMK-44/2026, tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai pelaksanaan ujian SKK tersebut.
Dalam hal penyampaian data dan/atau keterangan secara resmi, misalnya melalui surat tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) atau pemberian keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara dalam rangka P2DK, pelaksanaannya secara formal dilakukan oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
Namun demikian, apabila karyawan memberikan penjelasan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mengetahui informasi tertentu, karyawan dapat mendampingi dan memberikan penjelasan teknis, sepanjang Wajib Pajak/Wakil atau Kuasa tetap hadir, mengetahui/ menyetujui secara langsung pemberian keterangan tersebut dan menjalankan tindakan formal yang diperlukan.
27. Status Konsultan Pajak Berbentuk KJA sebagai Kuasa dan Jumlah SKT per Perusahaan
Penanya: Siti Qomariyah Perusahaan: PT Awla Synergy Abadi
Pertanyaan:
Apakah kosulan pajak perusahaan status usahanya adalah KJA dapat menjadi kuasa wajib pajak dalam hal ini sebagai konsultan pajak ?
Apakah dalam satu perusahaan dapat mengajukan lebih dari 1 SKT ?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK-44/2026, Konsultan Pajak hanya dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak apabila memiliki izin praktik sebagai Konsultan Pajak.
SKT diterbitkan atas nama orang pribadi, bukan perusahaan. Dengan demikian, setiap orang pribadi memiliki SKT atas nama dirinya masing-masing.
28. Kewajiban SKT bagi Instansi Pemerintah
Penanya: cantika anggidina Perusahaan: government
Pertanyaan: Untuk instansi pemerintah bagaimana apakah sama saja harus memiliki SKT?
Jawaban: Sesuai dengan PMK-44/2026, tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai pelaksanaan ujian SKK tersebut.
29. Pengurus yang Berwenang Menandatangani Surat Kuasa Khusus
Penanya: Hamsir Perusahaan: Celebes Sejahtera
Pertanyaan: Dalam list pengurus biasanya terdiri 2 sampe 5 orang, dari semua pengurus siapa yang bisa menerbitkan surat kuasa khusus? apakah hanya direktur atau siapa? terima kasih
Jawaban: Setiap Pengurus yang berkedudukan sebagai Wakil Wajib Pajak dapat menandatangani Surat Kuasa Khusus. Dengan demikian, penandatanganan Surat Kuasa Khusus tidak terbatas hanya kepada Direktur.
30. Panduan Pendaftaran Kuasa atau Wakil di Coretax
Penanya: Mirza Afrianda Perusahaan: CV Bosindo Cahaya Cemerlang
Pertanyaan: Tolong diulangi kembali cara mendaftarkan kuasa atau wakil di coretax yang tadi telah diuraikan oleh Bp. Yoyon
Jawaban: Bapak/Ibu dapat mengikuti panduan pada video berikut, khususnya mulai menit 48:30: https://www.youtube.com/watch?v=0HwWBNWXUAE
31. Status Akuntan Berpraktik sebagai Kuasa Wajib Pajak
Penanya: CHRISTANTA GINTING Perusahaan: KJA CHRISTANTA GINTING
Pertanyaan: Apakah akuntan berpraktik bisa menjadi kuasa Wajib Pajak, yang mana akuntan berpraktik juga di bawah naungan P2PK?
Jawaban: Secara umum, setiap orang pribadi yang memiliki SKT atau izin praktik sebagai Konsultan Pajak dapat diberikan Kuasa oleh Wajib Pajak. Dengan demikian, status sebagai Akuntan Berpraktik tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai Kuasa, kecuali yang bersangkutan juga memenuhi persyaratan tersebut.
32. Kebutuhan SKT dan Surat Kuasa bagi Karyawan yang Menanggapi SP2DK Langsung di KPP
Penanya: Rosa Atasoge Perusahaan: PT BPR Christa Jaya Perdana
Pertanyaan: Apakah karyawan bagian pajak perusahaan perbankan saat datang langsung ke kpp perlu SKT dan surat kuasa? misalnya: saat tanggapan langsung Sp2dk.
Jawaban: Dalam hal penyampaian data dan/atau keterangan secara resmi, misalnya melalui surat tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) atau pemberian keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara dalam rangka P2DK, karyawan hanya dapat melaksanakannya apabila memperoleh Kuasa dari Pengurus.
Namun demikian, apabila karyawan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mengetahui informasi tertentu, pemberian keterangan tersebut dapat dilakukan sepanjang telah diketahui dan disetujui secara langsung oleh Pengurus Wajib Pajak, atau dilakukan sebagai bagian dari proses pendampingan.
33. Kebutuhan SKT bagi Karyawan yang Telah Memiliki Izin Konsultan Pajak
Penanya: Mutiah Fachrunissa Perusahaan: Godrej Consumer Products Indonesia
Pertanyaan: Apabila karyawan memiliki izin konsultan pajak, apakah perlu memiliki SKT juga?
Jawaban: Sesuai dengan PMK-44/2026, tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai pelaksanaan ujian SKK tersebut.
34. Jadwal dan Periode Penyelenggaraan Ujian SKK
Penanya: Dewi Purnama
Pertanyaan:
Kapan ujian untuk mendapatkan SKK di mulai?
Apakah Ujian SKK ini hanya diadakan di 2026 saja, bisakah diadakan setiap tahun seperti USKP?
Terima kasih.
Jawaban: Sesuai dengan PMK-44/2026, tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai pelaksanaan ujian SKK tersebut.
35. Syarat SKT bagi Kerabat Direktur yang Ditunjuk sebagai Kuasa
Penanya: Sylvia Perusahaan: Kartikacemerlang
Pertanyaan: Kalau saya sebagai keponakan dari direktur apakah perlu SKT? Apa perlu mengikuti ujian komprehensif?
Jawaban: Bapak/ Ibu, dapat memperoleh Kuasa hanya dalam hal Bapak/ Ibu memiliki SKT atau izin Konsultan Pajak.
36. Kebutuhan SKT dan Uji Kompetensi Ulang bagi Konsultan Pajak
Penanya: Ade Kurniawan Sofyan
Pertanyaan: Apakah Konsultan Pajak juga perlu SKT ataupun Surat Kompetensi untuk menjadi Kuasa ? Apakah Konsultan Pajak yang sudah mengikuti USKP harus mengikuti kembali Uji Kompentensi ?
Jawaban: Konsultan Pajak tidak memerlukan SKT untuk dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak. Kompetensi Konsultan Pajak dibuktikan dengan Izin Praktik Konsultan Pajak yang masih berlaku, sebagaimana diatur dalam PMK-44/2026.
Dengan demikian, Konsultan Pajak yang telah mengikuti USKP dan memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak yang masih berlaku tidak perlu mengikuti kembali Uji Kompetensi untuk memperoleh SKK/ SKT.
37. Status NPWP Nonaktif dalam Pengajuan SKT sebagai Kuasa WP Badan
Penanya: Jessica Ariyanti Perusahaan: AKR Corporindo
Pertanyaan: Jika WP status NPWPnya non aktif (krn istri sudah gabung NPWP dgn suami), namun sudah memenuhi syarat berupa lulus uji kompetensi dan akan menjadi kuasa di WP badan, apakah ini masih memungkinkan utk mendapat SKT?
Jawaban: Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dengan status nonaktif tidak dapat menjadi Wakil atau menerima Kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak lainnya. Dengan demikian, status NPWP nonaktif seharusnya tidak membatasi seseorang untuk menjadi Kuasa atau memperoleh SKT.
Namun demikian, sesuai dengan PMK-44/2026, tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai mekanisme penerbitan SKT tersebu
38. Kewajiban Surat Kuasa Khusus bagi Karyawan yang Menangani Perpajakan Perusahaan
Penanya: Haryono Perusahaan: PT. Sumber alfaria Trijaya, Tbk
Pertanyaan: Saya karyawan swasta, pekerjaan saat ini mengurusi bagian pajak. Kami mempunyai akses seluruh wp. Yang ingin saya tanyakan apakah saya berkewajiban mempunyai surat kuasa khusus atau skt, atau tidak? Terima kasih
Jawaban: Dalam hal Bapak/Ibu sebagai karyawan mendapat penugasan untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu atas nama Wajib Pajak, maka Bapak/ Ibu memerlukan Surat Kuasa Khusus. Jenis hak dan kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana dimaksud diatur antara lain dalam Bagian E Angka 1 SE-02/PJ/2017: https://pajakku.com/tax-guide/se-dirjen-pjk/se-02-pj-2017/
39. Perbedaan SKT dengan Surat Penunjukan Staf Kantor Konsultan Pajak
Penanya: rizky Perusahaan: KKP MARYANTO DAN REKAN
Pertanyaan: Apakah SKT tersebut sama halnya dengan surat penunjukkan (dari yang punya ijin konsultan ke staff KKP)?
Jawaban: SKT digunakan oleh Pihak Lain yang bukan merupakan Konsultan Pajak. Dengan demikian, SKT berbeda dengan Surat Penunjukan yang diberikan oleh Konsultan Pajak kepada staf KKP.
40. Kewenangan Karyawan dalam Pembuatan Bukti Potong dan Faktur Pajak Dibandingkan Penandatanganan SPT
Penanya: Dinda Bestari Perusahaan: PT Musashi Metal Indonesia
Pertanyaan: Izin pak ingin memastikan kembali, berarti jika untuk pembuatan draft Bukti Potong, Penandatanganan Bukpot, Pembuatan Draft FP, dan Penandatangan FP bisa dilakukan oleh karyawan dan tidak diperlukan Surat Izin Kuasa Khusus Namun untuk Penandatanganan SPT mesti dilakukan oleh Pengurus seperti direktur, komisaris dan wakil yg menjadi Kuasa WP yg sudah memiliki SKK ?
Jawaban: Pembuatan Bukti Potong, Faktur Pajak, serta draft SPT dalam Coretax dapat dilakukan oleh karyawan yang telah diberikan role/akses, tanpa memerlukan Surat Kuasa Khusus. Dalam hal ini, karyawan tidak sedang menjalankan fungsi sebagai Kuasa.
Sementara itu, penandatanganan SPT dilakukan oleh Pengurus atau pihak yang diberikan Kuasa, baik Pihak Lain yang memiliki SKT maupun Konsultan Pajak yang memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak.
41. Syarat Ijazah dan Brevet bagi Karyawan Penerima Surat Kuasa Khusus
Penanya: Rico
Pertanyaan: Izin tanya pak, untuk karyawan yang cuma di berikan surat kuasa khusus dalam mewakili perusahaan dalam proses pemeriksaan, tapi tidak memiliki brevet, apa boleh pak ? Dan izin twnya untuk ijazah pendidikan formal itu bagaimana pak bu ? Apa universitas atau sekolah tinggi dimana aja bisa ? Terima kasih
Jawaban: Dalam hal penyampaian data dan/atau keterangan secara resmi, misalnya melalui tanggapan atas hasil pemeriksaan, pemberian keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan, maupun tanggapan dalam pembahasan akhir pemeriksaan, karyawan hanya dapat melaksanakannya apabila memperoleh Kuasa dari Pengurus dan memenuhi persyaratan sebagai Kuasa.
Namun demikian, apabila karyawan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mengetahui informasi tertentu, pemberian keterangan tersebut dapat dilakukan sepanjang diketahui dan disetujui secara langsung oleh Pengurus Wajib Pajak, atau dilakukan sebagai bagian dari proses pendampingan.
Untuk ketentuan peralihan sampai dengan 31 Desember 2026, selain sertifikat brevet, ijazah yang dapat digunakan adalah ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi dengan status terakreditasi A, paling rendah Diploma III.
42. Kaitan SKK dan SKT dengan Pengajuan Izin Praktik Konsultan Pajak
Penanya: Samsul Arifin
Pertanyaan: ketika sudah mendapatkan SKK dan SKT apakah bisa mengurus izin konsultan
Jawaban: Untuk dapat menjadi Konsultan Pajak, Bapak/Ibu harus memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh Izin Praktik Konsultan Pajak. Hal tersebut berbeda dengan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Pihak Lain.
43. Materi Ujian Kompetensi untuk SKK/SKT
Penanya: Ni Gusti Putu Wikandari Pujiastuti Perusahaan: PT Aneka Jaya Ritelindo
Pertanyaan: Jadi, untuk meteri untuk ujian kompetensinya nanti apakah hanya mengenai perundang2an perpajakan saja ? Mohon petunjuknya sehingga nanti bisa persiapan juga untuk uji kompetensinya
Jawaban: Sesuai dengan PMK-44/2026, tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT), termasuk ketentuan mengenai Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan pelaksanaan uji kompetensinya, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai materi maupun pelaksanaan ujian SKK tersebut.
44. Kualifikasi Penandatangan SPT, Bukti Potong, dan Faktur Pajak serta Syarat Brevet untuk Ujian Kompetensi
Penanya: LIE NOVY FRANCISCA Perusahaan: PT TERRABYTE SOLUSI INDONESIA
Pertanyaan: Terkait FAQ no 23 dan 24, penanda tangan SPT, Bukti Potong dan Faktur Pajak, adalah pengurus yang terdaftar di Akte dan bukan karyawan yang ditunjuk? dan untuk mengikuti ujian kompetensi dari BPPK apakah diperlukan sertifikat Brevet?
Jawaban:
Penandatangan SPT harus merupakan Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak atau Kuasa. Sementara itu, penandatangan Faktur Pajak dan Bukti Potong dapat dilakukan oleh karyawan yang diberikan role sebagai penandatangan (signer) di Coretax, tanpa harus menjadi Pengurus atau Kuasa Wajib Pajak.
Sesuai dengan PMK-44/2026, tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT), termasuk ketentuan mengenai Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan pelaksanaan uji kompetensinya, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai apakah sertifikat Brevet menjadi persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi tersebut.
45. Kewajiban SKT bagi Signer SPT
Penanya: Agung Nugroho Kristanto Perusahaan: Mulya Husada Jaya
Pertanyaan: Apakah signer SPT wajib memiliki SKT?
Jawaban: Dalam hal signer SPT merupakan Pihak Lain selain Pengurus, maka yang bersangkutan wajib memiliki SKT agar dapat diberikan Kuasa untuk menandatangani SPT.
Apabila signer SPT merupakan Pengurus, misalnya Direktur, maka tidak memerlukan SKT.
46. Kebutuhan SKT dan Surat Kuasa bagi Karyawan Penyusun dan Penandatangan SPT Masa
Penanya: Kuncoro Aji Perusahaan: PT. Aj Central Asia Raya
Pertanyaan: Apakah karyawan Pajak yg mengerjakan SPT Masa dan menandatangani SPT masa tsb di butuhkan SKT dan Surat kuasa
Jawaban: Karyawan yang memiliki role sebatas sebagai penyusun atau drafter SPT tidak memerlukan Surat Kuasa Khusus maupun SKT.
Sebaliknya, apabila karyawan memiliki role sebagai penandatangan SPT, maka yang bersangkutan harus memiliki Surat Kuasa Khusus dan memenuhi persyaratan sebagai Kuasa Wajib Pajak.
47. Kebutuhan dan Cara Memperoleh SKT bagi Karyawan sebagai Pihak Lain
Penanya: FENDY LIMANJAYA Perusahaan: PT HERCULES EKSPRES INTERNAISONAL
Pertanyaan:
Sebagai karyawan, apakah harus memiliki SKT untuk mewakili perusahaan tempat saya bekerja?
Bagaimana caranya mendapatkan SKT tersebut sebagai pihak lain?
Jawaban:
Bapak/Ibu sebagai karyawan membutuhkan SKT apabila ditunjuk sebagai Kuasa yang merupakan Pihak Lain untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Daftar hak dan kewajiban perpajakan yang dapat dikuasakan dapat dibaca dalam SE-02/PJ.01/2017.
Sesuai dengan PMK-44/2026, tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT), termasuk ketentuan mengenai Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan pelaksanaan uji kompetensinya, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai tata cara pelaksanaan uji kompetensi tersebut.
48. Kewajiban SKT bagi Signer SPT Masa dan SPT Tahunan
Penanya: Rosaria Hotmida Damanik
Pertanyaan: Karyawan yang di tunjuk sbg signer Faktur Pajak dan Bukti Potong infonya tidak perlu SKT, bagaimana jika sebagai signer SPT Masa atau SPT Tahunan apkh wajib memiliki SKT? Mohon penjelasan nya dan tanggung jwb karyawan tsb atas role akses yg diterima, terima kasih.
Jawaban: Apabila karyawan memiliki role sebagai penandatangan SPT, maka yang bersangkutan harus memiliki Surat Kuasa Khusus dan memenuhi persyaratan sebagai Kuasa Wajib Pajak, antara lain memiliki SKT. Penandatanagan SPT bertanggung jawab atas data dan informasi yang disampaikan dalam SPT.
49. Penggunaan Satu SKT untuk Mewakili Lebih dari Satu Perusahaan
Penanya: CINDY DESTIYANI SIREGAR Perusahaan: PT KMI WIRE AND CABLE TBK
Pertanyaan: Jika saya sudah mengikuti ujian dan memperoleh SKT, apakah SKT tersebut dapat digunakan untuk mewakili lebih dari satu perusahaan? Misalnya, saya bekerja sebagai staf pajak di perusahaan pusat. Apakah SKT tersebut juga dapat digunakan untuk menjadi kuasa pajak bagi anak perusahaan lainnya?
Jawaban: Tidak ada batasan bahwa satu orang pribadi hanya dapat menerima Kuasa dari satu Wajib Pajak. Dengan demikian, apabila orang pribadi telah memiliki SKT, yang bersangkutan dapat menerima Kuasa dari lebih dari satu perusahaan, termasuk dari perusahaan induk maupun anak perusahaan.
50. Biaya Ujian Kompetensi yang Diselenggarakan BPPK
Penanya: Tyas Perusahaan: PT DFI Retail Nusantara Tbk
Pertanyaan: Untuk ujian yang diselenggarakan oleh BPPK apakah berbayar?
Jawaban: Sesuai dengan PMK-44/2026, tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT), termasuk ketentuan mengenai Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan pelaksanaan uji kompetensinya, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai materi maupun pelaksanaan ujian SKK tersebut.
51. Perbedaan Klasifikasi Tingkat A, B, dan C pada SKK, SKT, dan Izin Konsultan Pajak
Penanya: Ricky Daniel Haloho Perusahaan: PT Multipolar Technology
Pertanyaan: Apa bedanya klasifikasi tingkat A/B/C pada SKK/SKT/Izin Konsultan Pajak? Apakah tingkat ini membatasi jenis pajak atau nilai transaksi yang bisa ditangani kuasa tersebut?
Jawaban: Sesuai dengan Pasal 8 PMK-111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK-175/PMK.01/2022, klasifikasi tingkat A, B, dan C dibedakan berdasarkan ruang lingkup Wajib Pajak yang dapat diberikan jasa perpajakan, yaitu:
a. Tingkat A menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
b. Tingkat B menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia.
c. Tingkat C menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan demikian, klasifikasi tingkat A, B, dan C pada prinsipnya membatasi ruang lingkup Wajib Pajak yang dapat ditangani, bukan berdasarkan jenis pajak atau nilai transaksinya.
52. Syarat SKT dan SKK bagi WNA yang Menjadi Signer meski Tidak Tercantum dalam Akta
Penanya: Afni Perusahaan: PT CKD OTTO PHARMACEUTICALS
Pertanyaan: Apabila perusahaan kami PMA yang dimana penandatangan faktur pajak, SPT, dan pengambilan keputusan perpajakan (penandatangan kontrak, rekening dll) itu dilakukan oleh salah satu WNA yang sudah memiliki NPWP dimana memang beliau di percayakan dan dikuasakan oleh direktur utama dalam hal tersebut (tetapi namanya tidak tercantum dalam pengurus/tidak ada dalam akta), Pertanyaannya saya adalah : 1. Bagaimana cara beliau untuk memperoleh SKT jika SKT tersebut diwajibkan dengan syarat harus mengikuti uji kompetensi melalu BPKK yang pasti menggunakan bahasa indonesia ?, 2. Apakah selain SKT, Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pengurus itu sudah cukup dalam hal signing SPT dan administrasi lainnya dalam coretax ? Jika memang tidak cukup, apakah ada perysaratan lainnya bagi WNA yang merupakan signing ? Terimakasih.
Jawaban: Sesuai dengan PMK-44/2026, tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT), termasuk ketentuan mengenai Surat Keterangan Kompetensi dan pelaksanaan uji kompetensinya, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai materi maupun mekanisme pelaksanaan ujian tersebut, termasuk ketentuan khusus bagi WNA.
53. Jadwal dan Kuota Pendaftaran Ujian Kompetensi SKK
Penanya: Nadia Fitriani Perusahaan: CV Rahayu Abaditama
Pertanyaan: Kapan jadwal uji kompetensi akan dilaksanakan? Apakah ada kuota pendaftarannya seperti ujian Konsultan Pajak yg lalu?
Jawaban: Sesuai dengan PMK-44/2026, tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT), termasuk ketentuan mengenai Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan pelaksanaan uji kompetensinya, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai materi maupun pelaksanaan ujian SKK tersebut.
54. Keabsahan SKK bagi Karyawan Holding Company yang Mewakili Anak Perusahaan
Penanya: KHAERIL ANAM ATTAZKI Perusahaan: RS MITRA SIAGA
Pertanyaan: Bagaimana keabsahan formil Surat Kuasa Khusus (SKK) jika karyawan tetap dari Holding Company ditunjuk sebagai Kuasa Pajak internal untuk mewakili anak perusahaannya (Subsidiary), mengingat syarat utamanya harus berstatus karyawan tetap pada entitas Wajib Pajak yang sedang diperiksa?
Jawaban: Tidak ada ketentuan bahwa Pihak Lain yang ditunjuk sebagai Kuasa harus merupakan karyawan dari Wajib Pajak yang diwakili. Dengan demikian, orang pribadi yang merupakan karyawan Holding Company dapat ditunjuk sebagai Kuasa bagi anak perusahaan, sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai Pihak Lain, antara lain memiliki SKT.
55. Kebutuhan Surat Kuasa Khusus bagi Penandatangan SPT Masa
Penanya: Bovy Arfino Perusahaan: PT Mega Central Finance
Pertanyaan: Karyawan yang ditunjuk sebagai penandatangan SPT Masa PPh 21, Unifikasi, dan PPN apakah harus membuat surat kuasa khusus dari pengurus atau hanya dengan pemberian akses role pada coretax ? mengingat jika penandatanganan ini dilakukan oleh pengurus tidak memungkinkan karena mobilitas yang bersangkutan cukup tinggi, dan akan menimbulkan keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan pajak.
Jawaban: Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU KUP, SPT Wajib Pajak Badan harus ditandatangani oleh Pengurus atau Direksi. Namun, sesuai dengan Pasal 32 UU KUP, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dapat dikuasakan kepada pihak lain dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus. Dengan sistem coretax sekarang ini, pemberian kuasa tersebut dapat dilaksanakan dengan lebih mudah.
56. Perbedaan Peran Karyawan dengan dan tanpa SKT dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak
Penanya: Hanna Perusahaan: PT. Karyabhakti Manunggal
Pertanyaan: Apakah intinya karyawan bukan sebagai kuasa WP, masih sama seperti yang sudah berjalan selama ini ya, bisa penghadapi pemeriksaan pajak, bs memberikan keterangan & data yang diperlukan ke pemeriksa atau pun AR, bs konsultasi dengan AR/help desk terkait perpajakan perush. Menghadiri undangan pemberitahuan pemeriksaan/pembahasan harus dgn direksi (pendampingi direksi), penandatangan berkas harus direksi tdk boleh karyawan. Kalau Karyawan ada SKT dan mendpt kuasa baru bs hadir undangan tanpa direksi dan bisa tandatangan surat ? Apakah betul spt itu ?
Jawaban: Dalam hal penyampaian data dan/atau keterangan secara resmi, misalnya melalui surat tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) atau pemberian keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara dalam rangka P2DK, karyawan hanya dapat melaksanakannya apabila memperoleh Kuasa dari Pengurus.
Namun demikian, apabila karyawan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mengetahui informasi tertentu, pemberian keterangan tersebut dapat dilakukan sepanjang telah diketahui dan disetujui secara langsung oleh Pengurus Wajib Pajak, atau dilakukan sebagai bagian dari proses pendampingan.
57. Ketentuan Nomor Surat dan Urutan Pendaftaran di SIKOP
Penanya: EVA ERNAWATI Perusahaan: PT HAI FENG
Pertanyaan: DI sikop saat mendaftar di bagian input pendaftaran bagian nomor surat itu surat apa ya ? daftar setelah dapat SKT atau sebelum nya ?
Jawaban: Sesuai dengan PMK-44/2026, tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT), termasuk ketentuan mengenai pendaftaran melalui SIKOP, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai mekanisme pendaftaran tersebut.
58. Status NPWP Nonaktif bagi Peserta Ujian Kompetensi SKT
Penanya: Muhammad Hadi Ihdini Perusahaan: Wahana Prestasi Logistik
Pertanyaan: Apabila karyawan yang ingin mengikuti ujian kompetensi yang dibuat oleh BPPK adalah seorang istri yang NPWP-nya sudah non aktif, apakah NPWPnya harus diaktifkan terlebih dahulu atau seperti apa yaa pak ketentuannya terkait hal tersebut?
Jawaban: Sesuai dengan PMK-44/2026, tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT), termasuk ketentuan dan persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai mekanisme ujian tersebut, termasuk ketentuan terkait status NPWP peserta.
59. Langkah bagi Karyawan Non-Pengurus yang Didaftarkan sebagai Penandatangan SPT
Penanya: Nurul Hiliyah Lubis Perusahaan: PT. Tirtabhumi Amerta
Pertanyaan: Saya bukan pengurus perusahaan, saya seorang Tax manager, karyawan biasa, namun saya didaftarkan sebagai penandatangan SPT pada coretax, apa yang harus saya lakukan ?
Jawaban: Bapak/Ibu wajib memperoleh Surat Kuasa Khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan berupa penandatanganan dan pelaporan SPT tersebut.
60. Kewajiban SKT bagi Konsultan Pajak yang Mendampingi dalam Proses P2DK
Penanya: Akiko Perusahaan: AHP Law Firm
Pertanyaan: Dalam proses pemenuhan panggilan P2DK, apabila Wajib Pajak didampingi oleh Konsultan Pajak dan staf Wajib Pajak turut hadir, namun peran staf hanya terbatas pada memberikan tanggapan atau klarifikasi tertentu, sedangkan sebagian besar komunikasi dan pembahasan dilakukan oleh Konsultan Pajak, apakah Konsultan Pajak tersebut tetap diwajibkan memiliki SKT?
Jawaban: Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK-44/2026, Konsultan Pajak yang bertindak sebagai Kuasa wajib memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak. Konsultan Pajak tersebut tidak wajib memiliki SKT.
61. Masa Berlaku, Cakupan, dan Fungsi SKT
Penanya: KEVIN F P MARUNDURI, S.AK., CFTR. Perusahaan: STIE TRIANANDRA
Pertanyaan: Apakah SKT yang diterbitkan memiliki masa aktif atau masa berakhirnya?
Apakah SKT hanya berlaku bagi satu perusahaan tertentu saja?
Apa fungsi surat SKT tersebut selain menjadi signer atas SPT Tahunan?
Jawaban: Sesuai dengan PMK-44/2026, tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT), termasuk masa berlakunya, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai masa berlaku SKT tersebut.
SKT melekat pada orang pribadi penerima Kuasa. Tidak terdapat batasan bahwa seorang Kuasa hanya dapat menerima Kuasa dari satu Wajib Pajak.
SKT merupakan salah satu persyaratan untuk dapat bertindak sebagai Kuasa dalam kapasitas sebagai Pihak Lain. Jenis hak dan kewajiban perpajakan selain penandatanganan SPT yang dapat dikuasakan dapat dibaca dalam SE-02/PJ.01/2017.
62. Kewajiban Tes Ulang saat Masa Berlaku SKT Berakhir
Penanya: HARIRI Perusahaan: PT PANCA PRIMA ABADI
Pertanyaan: apakah SKT itu ada masa berlakunya dan kalau ada masa berlakunya apakah ketika sudah habis masa berlakunya kita harus ikut test lagi ya pak? terimakasih
Jawaban: Sesuai dengan PMK-44/2026, tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT), termasuk masa berlakunya, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai masa berlaku SKT tersebut.
63. Kewajiban Pembuktian Status Kepegawaian bagi Karyawan yang Mendampingi WP
Penanya: Vandhi
Pertanyaan: Izin tanya, apakah sebagai Karyawan yang mendampingi WP wajib membuktikan status Kepegawaian ke KPP?
Jawaban: Sesuai dengan Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) PMK-44/2026, penyampaian Surat Kuasa Khusus dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
(5) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak: a. secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk elektronik; atau b. secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk kertas. (6) Dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk elektronik, surat kuasa dimaksud dianggap telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak pada saat Surat Kuasa Khusus selesai dibuat.
Dalam PMK-44/2026 tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan karyawan untuk menunjukkan bukti status kepegawaiannya kepada KPP.
Memang sebelumnya, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014, terdapat kewajiban untuk membuktikan status sebagai pegawai melalui daftar bukti pemotongan PPh Pasal 21. Namun, ketentuan tersebut tidak lagi diatur dalam PMK-44/2026.
===
Seluruh pertanyaan dan jawaban di atas disusun berdasarkan materi webinar Pajakku x DJP: Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan (PMK 44/2026) serta mengacu pada ketentuan perpajakan yang relevan, termasuk peraturan turunan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa Wajib Pajak di sistem Coretax.
Melalui rangkuman ini, Wajib Pajak, Praktisi, maupun Konsultan Pajak diharapkan dapat memahami perubahan ketentuan perpajakan secara lebih tepat. Terutama dalam menentukan legalitas Kuasa Wajib Pajak yang ditunjuk, persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi (seperti SKK dan SKT), serta prosedur pendaftaran dan penggunaan Surat Kuasa Khusus secara elektronik.
Materi ini juga dapat menjadi referensi penting bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi agar tidak salah langkah dalam mendelegasikan akses kepada Admin/Drafter atau Konsultan Pajak, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan dapat berjalan dengan lancar, tertib, terdokumentasi, dan terintegrasi penuh dengan sistem administrasi DJP sesuai regulasi yang berlaku.













