Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di tahun 2026 menghadapi tantangan baru dengan implementasi sistem Coretax DJP. Perubahan ini menuntut Wajib Pajak untuk lebih memahami aspek teknis pengisian SPT serta ketentuan terbaru yang berlaku.
Menjawab kebutuhan tersebut, Pajakku bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar webinar “Kupas Tuntas SPT Tahunan PPh Badan di Coretax” pada Rabu, 08 April 2026.
Dalam webinar ini dibahas secara praktis:
- Rekonsiliasi fiskal terbaru sesuai PER-11/PJ/2025
- Panduan pengisian SPT di Coretax
- Tips impor data untuk efisiensi pelaporan
Bagi Anda yang tidak sempat mengikuti sesi secara langsung, rekaman webinar dapat disaksikan kembali melalui tautan berikut:
Berikut kami rangkum seluruh pertanyaan peserta beserta jawabannya sebagai referensi bagi Wajib Pajak.
Disclaimer:
Tanggapan disusun berdasarkan penafsiran kami atas ketentuan perpajakan yang berlaku serta informasi terbatas sebagaimana tercermin dalam pertanyaan. Jika terdapat perbedaan penafsiran atau pertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku dan mengikat adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Validasi Coretax & Strategi Konsultan
Penanya: SALOMODEPY
Perusahaan: SUMBET MULTI
Pertanyaan:
Bagaimana validasi otomatis dalam Coretax dapat mendeteksi potensi ketidakwajaran dalam pelaporan laba fiskal dibandingkan laporan komersial ?
Jika ada Sebuah perusahaan mengalami koreksi fiskal positif yang signifikan akibat biaya yang tidak dapat dikurangkan. Bagaimana Coretax membantu mengidentifikasi dan mengklasifikasikan biaya tersebut secara sistematis?
Jika Anda adalah konsultan pajak, strategi apa yang Anda gunakan untuk memastikan klien Anda compliant sekaligus efisien dalam pelaporan melalui Coretax?
Jawaban:
Coretax tidak dapat secara langsung mengevaluasi kewajaran Laporan Keuangan Komersial dan fiscal.
Coretax tidak melakukan evaluasi substansi pelaporan. Pengawasan dilakukan oleh Petugas Pengawasan.
Tidak ada strategi khusus. Wajib Pajak wajib melakukan SPT secara benar, lengkap dan jelas sesuai keadaan yang sebenarnya.
2. Persediaan Rusak & Lampiran Audit
Penanya: ALEXSANDER ROSALINE
Perusahaan: PRIMA SENTOSA
Pertanyaan:
Jika ada stok hancur atau rusak dengan nilai 6.5 M ada bukti pemusnahan dibakar apa bisa jadi biaya atau HPP terimakasih
Trs setiap lapor spt badan minta diupload yg diaudit pdhal dah pilih tidak diaudit
Jawaban:
Tidak ada ketentuan khusus mengenai beban sehubungan kerugian akibat disposal persediaan. Jadi, jika beban tersebut benar-benar terjadi dan didukung dengan dokumentasi, maka beban tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Bapak/ Ibu cukup melampirkan Laporan Keuangan yang tidak diaudit jika Wajib Pajak tidak diaudit.
3. Pengisian Laba Rugi Final & Non Final
Penanya: NUR
Perusahaan: CV JAYA KUSUMA
Pertanyaan:
CARA PENGISISAN UNTUK LABA RUGI YANG MENGGUNAKAN METODE FINAL DAN NON FINAL
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengikuti petunjuk dalam video berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=bPEFh-uREhI
4. Kendala DER Coretax
Penanya: Irpan Hilmi
Perusahaan: Shinko Kogyo Indonesia
Pertanyaan:
Sampai saat ini masih terkendala dengan perhitungan Debt to Equity Ratio (DER) di Coretax, kira-kira kapan diperbaiki ya Pak? Wajib Pajak lelah menunggu karena sering error nih Coretaxnya, padahal seharusnya sudah selesai lapor.
Jawaban:
Tidak/ belum ada informasi yang jelas terkait terkait hal ini. Sebaiknya, Bapak/ Ibu mencoba secara berkala.
Pastikan bahwa seluruh format angka sudah benar dan isian lengkap untuk memastikan bahwa kendala bukan di sisi Wajib Pajak.
5. Wakil Pajak & Pengurus
Penanya: Yori
Perusahaan: AKG
Pertanyaan:
Kenapa karyawan yg bertindak sbg wakil, namanya masuk ke dalam daftar susunan pemegang saham & pengurus di L2? Kalau di hapus, konsekuensi apa?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 32 KUP Wakil Pajak Badan adalah Pengurus. Dalam hal karyawan tersebut bukan Pengurus, harus dihapus dari daftar Pengurus.
6. Lampiran L2 & Pihak Terkait
Penanya: Linda Mutiara
Perusahaan: CV. NIPSON
Pertanyaan:
Bagaimana cara mengisi Lampiran L2 Daftar Kepemilikan (Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal Serta Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris) di SPT Tahunan Badan yang tepat?
Padahal di menu Profil Saya -> Informasi Umum -> Pihak Terkait, bagian Pihak Terkaitnya sudah teriisi dengan nama-nama pemilik modal yang bersangkutan. Tapi datanya tidak masuk di SPT walaupun sudah di posting maupun buat ulang SPT-nya.
Cara mengedit data Pihak Terkait. Misalkan ingin mengubah tanggal mulai & berakhir, persentase pemegang saham, dan lain sebagainya.
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengikuti petunjuk dalam video berikut, khusnya mulai dari Waktu 1:22:00
https://www.youtube.com/watch?v=bPEFh-uREhI
7. Laba Rugi Final & PPh 23
Penanya: Fatmawati Puspitasari
Perusahaan: Tirta Buana
Pertanyaan:
Laporan laba rugi utk perusahaan saya terbagi menjadi 2:pendapatan dikenakan pph final dan pph non final. Bgmn cara input beban masing2 pendapatan di coretax? Karna saat saya input beban/biaya otomatis masuk di beban non final.
Utk perhitungan non final (pph 23) di laba rugi kami, pada perhitungan pkp fasilitas terdapat pembayaran pph 29 yg menjadi angsuran pph 25 masa. Tp kenapa di induk spt muncul lebih bayar dg nilai yg sama dg nilai pph 23 yg dipotong?
Jawaban:
Bapak/ Ibu melakukan koreksi fiscal positif atas Beban sehubungan dengan Penghasilan yang dikenakan PPh Final.
Kami tidak mendapatkan informasi yang cukup terkait permasalahan ini. Kami merekomendasikan Bapak/ Ibu meminta bimbingan dari Petugas Pajak.
8. Konsep SPT & Impor Penyusutan
Penanya: Igna
Perusahaan: PT. Tri Rahardja
Pertanyaan:
untuk mengisi SPT Tahunan Badan, apakah harus klik posting terlebih dahulu?
sy sdh coba impor daftar penyusutan, hasilnya muncul tapi ada data lain yg muncul di bagian kelompok lain. apakah ini berkaitan dgn klik posting di induk? apakah ada cara lain untuk menghapus data yg muncul ini, karena sy harus menghapus satu2. tdk ada pilihan untuk menghapus secara banyak
dari daftar penyusutan yg sy impor, kenapa total setiap kelompok 0? padahal nominal penyusutan ada nilainya
Jawaban:
Bapak/ Ibu terlebih dahulu membuat konsep,
Jika tidak merepotkan Bapak/ Ibu bisa membuat konsep SPT yang Baru.
Kami tidak mendapatkan informasi yang cukup terkait permasalahan ini. Kami merekomendasikan Bapak/ Ibu meminta bimbingan dari Petugas Pajak.
9. PPh 25 Tidak 12 Bulan
Penanya: miedjin
Perusahaan: Pribadi
Pertanyaan:
propulated pph 25 PT hanya 11 bulan, sharusnya 12 bulan thn 2025, itu solusi bagaimana pak?
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat merekam nilai kredit pajak berupa setoran PPh Pasal 25 dalam hal informasi prepopulated tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
10. Perubahan Periode Pembukuan
Penanya: Azza
Pertanyaan:
ijin bertanya terkait periode pembukuan yang terdaftar di coretax, informasi pertama ketika pendaftaran periode pembukuan disarankan dari pihak KPP dimulai dari berdirinya CV (misal bulan Juli), sehingga periode yang didaftarkan dicoretax menjadi 7-6 bukan 1-12 untuk tahun 2025, yang ingin saya tanyakan, untuk pelaporan tahun 2025 apakah harus pengajuan untuk perubahan periode pembukuan nya? jika iya bagaimana pengajuan nya?
jika tidak bisa melakukan perubahan dan tetap lapor setelah bulan juni apakah ada denda keterlambatan bayar nya? terima kasih
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengajukan permohonan perubahan tahun buku melalui menu:
Layanan Wajib Pajak
Layanan Administrasi
Buat Permohonan Layanan Administrasi
cari: AS.15 Perubahan Metode Pembukuan dan/ atau Tahun Buku
11. Pengakuan Pendapatan Tahun Berbeda
Penanya: joscelyn
Perusahaan: PT UTAMA NIAGA OPTIMAL
Pertanyaan:
Perusahaan terbit SIUJK pada feb 2025, tpi beberapa penghasilan di 2024 itu masih belum dijadikan pendapataan wktu SPT 2024 karena FP yg dibuka masih uang muka aja dan itu customer potong pph 23 saat itu. Bagaimana menjadikannya pendapatan di 2025? apakah harus potong jadi pph final?
Jawaban:
Kami tidak mendapatkan informasi yang cukup terkait permasalahan ini. Kami merekomendasikan Bapak/ Ibu meminta bimbingan dari Petugas Pajak.
12. Pengurus & Pemegang Saham Otomatis
Penanya: Dira
Pertanyaan:
untuk susunan pengurus & pemegang saham di era coretax muncul otomatis berasal dari menu pihak terkait, jika pemegang sahamnya ada badan usaha DN/LN bagaimana cara menambahkannya krn tdk muncul di L2 sehingga inti L2 berisi seluruh pemegang saham & pengurus ya jika pengurus maka tidak perlu di edit bagian modal disetor & dividennya
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengikuti petunjuk dalam video berikut, khusnya mulai dari Waktu 1:22:00
https://www.youtube.com/watch?v=bPEFh-uREhI
13. Impor Penyusutan & Hapus Pengurus
Penanya: Dedy
Perusahaan: PT. Medika Husada
Pertanyaan:
Cara Impor penyusutan menggunakkan template bagaimana, karena menggunakkan template dari DJP gagal terus, sudah banyak yang mencoba dan gagal, lalu cara menghapus pengurus bagaimana, karena di pihak terkait tidak didaftarkan, tapi di SPT muncul. Terima Kasih
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengikuti petunjuk dalam video berikut, khusnya mulai dari Waktu 1:22:00
https://www.youtube.com/watch?v=bPEFh-uREhI
Dalam hal terdapat kendala, kami sarankan untuk meminta bimbingan dari Petugas Pajak.
14. Pengurus Muncul Otomatis di L2
Penanya: Canmey
Perusahaan: PT. HTM
Pertanyaan:
Pagi Pak ijin bertanya, di SPT bagian L2A daftar pengurus ada nama admin yang masuk otomatis, bagaimana cara menghilangkannya, terimakasih
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat menghapus atau merubahnya dari menu Pihak Terkait.
Bapak/ Ibu dapat mengikuti petunjuk dalam video berikut, khusnya mulai dari Waktu 1:24:00
https://www.youtube.com/watch?v=bPEFh-uREhI
15. Natura & Daftar Nominatif
Penanya: Fenny Rosalina Sihombing
Perusahaan: PT VDNI
Pertanyaan:
Izin bertanya, lampiran 11A SPT PPH BADAN, ada isi daftar nominatif yang diharus kan isi nomor bukti potong dan nilai pph. Pertanyaan : nilai pph dari DPP nilai dafnom atau full pph dari buktipotong karyawan ? Klo nilai pph karyawan pihak HR tidak mau kasih karna bersifat confidential, klo di isi berdasarkan nilai pph dari DPP natura dan kenikmatan apakah nanti ny SPT kita di anggap tidak lengkap atau bermasalah gt pak ?
Jawaban:
Natura dan Kenikamatan dapat dibebankan apabila sesuai dengan ketentuan PMK-66/2023 baik secara materi (berhubungan dengan kegiatan endapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dan formal (dokumentasi).
Terkait ketentuan formal (dokumentasi), Bapak/ Ibu dapat menyelesaikan secara internal.
16. Format Impor Excel
Penanya: Dwi Septian Zulfizaredo
Perusahaan: PT Pertamina Bina Medika IHC
Pertanyaan:
Apakah di SPT Badan Coretax sudah tersedia format impor excel? Ini penting karena data yang banyak akan lebih mudah menggunakan metode impor dibanding submit form langsung ke Coretax
Jawaban:
Ya. Coretax menyediakan format impor.
17. Penghasilan Final & Angsuran
Penanya: Tebe
Perusahaan: PT. Sinar terang
Pertanyaan:
Untuk Penghasilan PPh FINAL , bunga depo –> perlu masukin per rekening atau boleh total saja, tp NPWP dan Nama Bank isi Strip ?
Untuk Point G di Induk Penghitungan Angsuran PPh 25 –> wajib Klik YA jika PT TBK ? klik TIDAK jika NOn TBK ? kl TBK sy klik YA kenapa 0 yah?
Jawaban:
Tidak ada ketentuan khusus mengenai kewajiban merinci Bukti Pemotongan PPh Final per Bukti Potong. Jadi, Bapak/ Ibu dapat menggabungkannya dalam hal kesulitan dalam merincinya, namun tetap perlu mengisi Nama dan NPWP Pemotong.
Kami tidak mendapatkan informasi yang cukup terkait permasalahan ini. Kami merekomendasikan Bapak/ Ibu meminta bimbingan dari Petugas Pajak.
18. Merger BPR & Periode SPT
Penanya: Siti Khusnul Kh
Perusahaan: PT BPR ARGO DANA ARTHA
Pertanyaan:
Ijin bertanya, apabila ada 2 BPR yang resmi merger (BPR A bergabung dengan BPR B) pada tgl 7 agustus 2025, untuk NPWP BPR A sedang pengajuan penghapusan npwp, untuk laporan spt tahunan BPR A periode nya dari januari sampai kapan ya?
apakah sampai tgl 7 agustus 2025 atau akhir agustus 2025 mengingat di periode agustus 2025 BPR A masih melaporkan PPh 21 dan Pajak lainnya sehingga pelaporan pajak resmi ikut NPWP BPR B dimulai pada bulan september 2025. mohon informasinya. terima kasih
Jawaban:
Sampai dengan waktu Wajib Pajak secara legalitas melakukan transaksi atas nama Wajib Pajak tersebut.
19. Otomatisasi Coretax & Risiko Kesalahan
Penanya: Retno Budiyono S.AP, CTT
Perusahaan: PT Patra Jasa
Pertanyaan:
Sejauh mana otomatisasi Coretax dapat meminimalisir risiko kesalahan pelaporan pajak?
Apa dampak penggunaan Coretax terhadap proses audit pajak di masa mendatang?
Jawaban:
Coretax memiliki fitur-fitur untuk menvalidasi data. Namun kebenaran materiil dari SPT masih memerlukan penelaahan lebih lanjut dari Petugas Pajak.
20. Perpanjangan SPT Tahunan Badan
Penanya: Remigius Aries
Perusahaan: PT Citra Galvanizing Indonesia
Pertanyaan:
Batas waktu pelaporan SPT Badan adalah akhir bulan April. Biasanya kami mengajukan perpanjangan masa pelaporan dengan 1771 Y. Bagaimana caranya meminta perpanjangan masa pelaporan via coretax?
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengikuti petunjuk dari link berikut:
https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-12/Tutorial%20Perpanjangan%20Penyampaian%20SPT%20Tahunan%20Badan%20%28Portal%29.pdf
21. Penyusutan & Lampiran 9
Penanya: Wahadi
Perusahaan: Bhakti idola tama
Pertanyaan:
Jika, perusahaan pendapatan utamanya adalah sewa menyewa bangunan. Selama ini biaya penyusutan kami koreksi fiskal apakah perlu kita isi pada lampiran 9 atau hanya isi total penyusutan komersil?
Jawaban:
Dalam lampiran tersebut Bapak/ Ibu sekaligus menghitung penyusutan secara komersial dan fiskal.
22. Selisih Data Lampiran L2
Penanya: Febriana Kusuma
Perusahaan: Pt BPR Artha Parama
Pertanyaan:
Mohon Izin Bertanya, Untuk Pengisian Pph Badan sudah mencoba mengisi, namun terdapat selisih ketidaksesuaian pada Lampiran Daftar Kepemilikan (L2), itu cara merubahnya gimna ya pak
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengikuti petunjuk dalam video berikut, khusnya mulai dari Waktu 1:22:00
https://www.youtube.com/watch?v=bPEFh-uREhI
23. Yayasan & Sektor Usaha
Penanya: Tinna
Perusahaan: Yayasan Bahtera Dwipa Abadi
Pertanyaan:
Untuk Yayasan masuk ke dalam sektor usaha apa? Karena di dalam 12 sektor yang disebutkan tidak terdapat sektor yayasan.
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat menggunakan Lampiran 1A – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Umum)
24. Induk SPT & Lebih Bayar
Penanya: Mey angelicia
Perusahaan: Nn
Pertanyaan:
Pagi pak….
Izin bertanya….
Pada induk kolom G 20, jika perusahaan baru beroperasi pada tahun 2025 bulan mei, apa yg di pilih?? Terkait perusahaan belum melakukan pengangsuran pph 25 di tahun 2025.
Jika terjadi lebih bayar karena bupot di L3 lebih besar dan pph terutang, jadi ingin menghapus sebagian bupot yg tidak terpakai dan mengakui nya menjadi beban (dikoreksi fiskal postif), apakah hal ini bisa di lakukan???
Terima kasih pak
Jawaban:
Diisi dengan “Tidak”.
Dalam hal Wajib Pajak tidak mengkreditkan PajakPenghasilan yang dipotong Pihak Lain, Wajib Pajak tetap harus tetap mengakui penghasilan tersebut dalam hal Penghasilan tersebut benar-benar telah diperoleh.
25. Impor Harta & Penyusutan
Penanya: Yayuk utliyah
Perusahaan: CV. Smart urban
Pertanyaan:
Apakah pada lampiran daftar harta dan penyusutan bisa di input melalui import ?
Jawaban:
Ya, terdapat skema impor untuk itu.
26. Download Bukti Potong Massal
Penanya: Ismeth Agus Setiawan
Perusahaan: MIdea
Pertanyaan:
Apakah bukti potong pihak lain bisa didownload dalam bentuk CSV, Excel agar bisa diupload ulang dan posisinya dimana ? karena jika PDF bukti potong pihak nya Ribuan akan berat disamping utk upload lagi perlu key in Manual , terima kasih
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mendownload dan mengimpor Bukti Pemotongan PPh. Bapak/ Ibu dapat menemukannya di formulie Lampiran 3.
27. Pengurus Muncul di SPT
Penanya: Kristina Tandian
Perusahaan: CV BATURUSA
Pertanyaan:
Di rincian pemegang saham dan pengurus muncul nama2 yang di kuasakan untuk di coretax, apakah itu akan masalah atau bisa di hapus saat pembuatan/Pelaporan SPT?
terima kasih
Jawaban:
Ya, bisa dihapus/ diedit melalui menu pihak terkait.
28. Penentuan KLU (NPWP Digabung)
Penanya: Desi Maria
Perusahaan: Grahaprima Suksesutama
Pertanyaan:
Perusahaan sebelumnya memiliki 2 NPWP, NPWP Pusat dan NPWP Cabang. Pusat terdaftar sektor usaha perdagangan, Cabang terdaftar sektor usaha properti. Sejak implementasi coretax, secara jabatan NPWP digabungkan, sehingga tidak ada lagi NPWP cabang.
Pertanyaan: Dalam mengisi SPT Tahunan Badan, kami harus memilih sektor usaha perdagangan atau sektor usaha properti? Kalau mengikuti KLU yg terdaftar di Pusat adalah perdagangan, namun sebenarnya tidak ada kegiatan usaha. Laporan keuangan dari kegiatan usaha cabang (properti).
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1 )PER-12/PJ/2022
(1) Dalam hal Wajib Pajak memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, Wajib Pajak menentukan 1 (satu) Klasifikasi Lapangan Usaha utama.
(2) Penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada suatu Tahun Pajak dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak pada Tahun Pajak sebelumnya.
Jadi, silakan Bapak/Ibu mengikuti pedoman tersebut.
29. Daftar Pengurus di Lampiran L2
Penanya: Haryo Krisna Aji
Perusahaan: PT bank danamon tbk
Pertanyaan:
Cara memunculkan daftar pengurus di lampiran 2 spt badan
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengikuti petunjuk dalam video berikut, khusnya mulai dari Waktu 1:22:00
https://www.youtube.com/watch?v=bPEFh-uREhI
30. Perpanjangan SPT Tahunan Badan
Penanya: crystal
Perusahaan: PT Lion Wings
Pertanyaan:
Bagaimana proses dan langkah untuk mengajukan perpanjangan laporan SPT tahunan badan di coretax?
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengikuti petunjuk dari link berikut:
https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-12/Tutorial%20Perpanjangan%20Penyampaian%20SPT%20Tahunan%20Badan%20%28Portal%29.pdf
31. Referensi Data Pengurus & Saham
Penanya: Ryan Hidayat
Perusahaan: PT Kaltim Daya Mandiri
Pertanyaan:
Pada daftar pengurus dan pemegang saham, mengacu kemana? dan apakah editable?
Jawaban:
Daftar Pemegang Saham dan Pengurus mengacu pada kondisi sebenarnya. Daftar tersebut dapat diedit di bagian Pihak Terkait.
32. Perubahan Tahun Buku Tidak Sesuai
Penanya: Dwi Ratna Mardianasari
Perusahaan: Sejahtera Prima
Pertanyaan:
Selamat pagi, mohon insightnya. Tahun buku pada konsep SPT tiba-tiba muncul Apr 2025-Maret 2026, sehingga data yg terprefill adalah sesuai tahun buku tsb, padahal selama ini kami tidak pernah melakukan perubahan data atas tahun buku yg ada. Bagaimana cara mengubah menjadi tahun buku standart JanDes 2025? Karena saat kami ajukan perubahan data tahun buku via CT, pilihan tahun buku hanya tersedia utk tahun 2026 keatas. Apa yg perlu kami lakukan terhadap pelaporan SPT kami yg secara komersial kami perhitungkan dgn periode JanDes 2025?
Jawaban:
Untuk kasus spesifik ini, kami menyarankan Bapak/ Ibu menyampaikan langsung ke KPP terdekat/ terdaftar.
33. Upload Data Depresiasi
Penanya: Dian N
Perusahaan: eSSA
Pertanyaan:
Upload data depresiasi bagaimana caranya
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengikuti petunjuk dalam video berikut, khusnya mulai dari Waktu 1:12:20
https://www.youtube.com/watch?v=bPEFh-uREhI
34. Periode SPT Tidak Sesuai Profil
Penanya: Yoyok
Perusahaan: PT CJP
Pertanyaan:
Apakah pilihan periode SPT otomatis disesuaikan oleh Coretax sesuai profil WP? Kalau tidak sesuai apa yang harus kami lakukan? (Periode di profile Apr-Mar, tapi di Coretax Jan-Mar, Jan-Jun..?)
Jawaban:
Untuk kasus spesifik ini, kami menyarankan Bapak/ Ibu menyampaikan langsung ke KPP terdekat/ terdaftar.
35. Kewajiban TP Doc
Penanya: Kezia
Pertanyaan:
Apakah wajib melampirkan TP Doc dalam melaporkan SPT Badan
Jawaban:
Bapak/ Ibu tidak perlu melampirkan TP Doc pada saat menyampaikan SPT. Bapak/ Ibu hanya wajib mengisi Lampiran 10A – Daftar Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan Lampiran 10B – Pernyataan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan lengkap.
36. PSAK Asuransi & Format SPT
Penanya: Juliono
Perusahaan: PT. Asurasi Reliance Indonesia
Pertanyaan:
Bagaimana perhitungan pajak dan pelaporannya untuk perusahaan asuransi mengingat saat ini terdapat PSAK terbaru yang mengatur untuk industri asuransi. yaitu PSAK 117 yang menggantikan PSAK 62 atau PSAK 104. sementara format laporan laba rugi yang saat ini masih exixting di sistem perpajakan adalah mengacu pada PSAK 104. sedangkan laporan keuangan audited tahun 2025 untuk perusahaan asuransi sudah menggunakan format lapran berdasrkan PSAK 117.
Jawaban:
Bapak/ Ibu wajib menyesuaikan dengan format yang tersedia di SPT Tahunan PPh Badan dan wajib melampirkan Laporan Keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.
37. Kupon Obligasi Valas
Penanya: Annis Ikhmawardani
Perusahaan: PT Campina Ice Cream indistry Tbk
Pertanyaan:
Kupon obligasi pemerintah valas/dollar termasuk pendapat apa? bagaimana cara pelaporannya di SPT? NPWP pemotong menggunakan data apa?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP-91/2021
Pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipotong oleh:
a. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
b. perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Untuk itu, Bapak/ Ibu dapat meminta bukti pemotongan Pajak Penghasilan dari perusahaan sekuritas yang menjual obligasi/ produk investasi tersebut.
38. Peralihan UMKM ke PPh Umum
Penanya: NADYA SILVIANY
Perusahaan: PT. FAJAR SURYA WISESA TBK
Pertanyaan:
DARI UMKM MEMPUNYAI SUKAT TH 2025 BERAKHIR AKHIR DESEMBER 2026 DENGAN POTONGAN PPH 0.5% OLEH PEMUNGUT, LALU MAU BERALIH KE PPH 23 AWAL JANUARI 2026 APAKAH HARUS MENGAJUKAN SURAT KE KPP
Jawaban:
Sesuai Pasal 13 ayat (1) PMK-164/2023, untuk dapat menerapkan Pajak Penghasilan dengan mekanisme umum, Wajib Pajak melakukan pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut melalui Coretax, menu:
Layanan Wajib Pajak
Layanan Administrasi
Buat Permohonan Layanan Administrasi
cari/ pilih: AS.06 Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
pilih: AS.06-02Surat Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum
39. Data Pengurus Double
Penanya: Tax Jakarta
Perusahaan: Umum
Pertanyaan:
Untuk susunan pengurus –> apabila terdapat error di coretax sehingga nama yg tersimpan double2, apakah di coretax tidak muncul warning atau di cleansing?
Terkait data susunan pengurus yg double di coretax –> apabila statusnya salah dan sudah terlanjur dihapus sehingga nyangkut di spt badan, bagaimana solusinya?
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengikuti petunjuk dalam video berikut, khusnya mulai dari Waktu 1:22:00
https://www.youtube.com/watch?v=bPEFh-uREhI
40. Klasifikasi Beban Outsourcing
Penanya: Tutik Handayani
Perusahaan: PT. Citra Usaha
Pertanyaan:
Perusahaan kami bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa (outsourching dan jasa sewa kendaraan). Di lapkeu, Beban Gaji tenaga outsourching masuk ke bagian hpp. Pertanyaan saya, pada saat kita isi di L-1, masuk ke kolom gaji , tunjangan (kode 5311) ataukah masuk ke beban operasional lainnya (kode 5007)? Hal yang sama untuk service kendaraan, masuk ke hpp ataukan beban sehubungan dengan jasa (kode 5317)
Jawaban:
Bapak/ Ibu kami sarankan berdiskusi dengan profesi akuntan untuk penerapan standar akuntansi pada perusahaan Bapak/ Ibu. Pemahaman mengenai nature of business perusahaan sangat penting dalam penentuan klasifikasi pendapatan/ biaya.
41. SPT Perusahaan Dormant
Penanya: Donny
Pertanyaan:
Selamat Pagi Pak, saya mau tanya mengenai pelaporan SPT untuk dormant company bagaimana ya Pak?, terima kasih Pak.
Jawaban:
Pengisian SPT sama dengan Wajib Pajak pada umumya, hanya pendapatannya nihil. Bapak/ Ibu dapat mereiew kembali tata cara pengisian SPT pada video berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=bPEFh-uREhI&t=5071s
42. Klasifikasi Usaha Konstruksi
Penanya: nazira
Perusahaan: PT. AJA
Pertanyaan:
Perusahaan kami di bidang jasa kontruksi, tetapi tahun 2025 dapat proyek di sekolah, tetapi kebijakan RAB nya di pisah-pisah antara barang dan jasa (tukang) di pelaporan unifikasi saya membuat bupot BARANG dan juga JASA, itu nanti masuknya L1D atau L1C atau bagaimana?
Jawaban:
Penentuan klasifikasi industry sesuai dengan peredaran bruto terbesar.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1 )PER-12/PJ/2022
(1) Dalam hal Wajib Pajak memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, Wajib Pajak menentukan 1 (satu) Klasifikasi Lapangan Usaha utama.
(2) Penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada suatu Tahun Pajak dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak pada Tahun Pajak sebelumnya.
Jadi, silakan Bapak/Ibu mengikuti pedoman tersebut.
43. Pengurus Double & Koreksi UMKM
Penanya: Edi
Perusahaan: Optima
Pertanyaan:
kak mau hapus pengurus yg doubel gmana di lampiran 2 ? kebetulan di menu pihak terkait uda keburu dihapus –> sdh cb infonya masukin tgl keluar nya 2024 tdk bs–. kolom abu2
kalo UMKM –> koreksi biaya2 nya gmana kak ? krn kan final
terima kasih
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengikuti petunjuk dalam video berikut, khusnya mulai dari Waktu 1:22:00
https://www.youtube.com/watch?v=bPEFh-uREhI
Bapak/ Ibu dapat melakukan koreksi fiscal positif atas beban sehubungan dengan PPh Final UMKM (PP-55/2022) sehingga hasil akhirnya, Penghasilan neto fiscal nihil.
44. Biaya Admin & Jasa Giro
Penanya: Jihan
Perusahaan: PT
Pertanyaan:
saya mau tanya untuk biaya admin dan jasa giro di L1-C itu masuknya ke akun mana ya? beban non usaha lainnya atau bukan?
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengkategorikannya sebagai Beban Non Usaha Lainnya.
45. Kewajiban Pemotongan Pajak yang Belum Dilakukan
Penanya: mega suci wulandari
Perusahaan: PT. PELAYARAN NASIONAL WIBOWO BERSAUDARA
Pertanyaan:
Bagaimana perlakuan atas kewajiban pemotongan pajak yang belum dilakukan—apakah perusahaan tetap wajib menyetor dan membuat bukti potong secara mundur?
Jawaban:
Bapak/ Ibu wajib menerbitkan Bukti Pemotongan/ Pemungutan dan menyetorkan PPh tersebut.
46. Lampiran 11A Piutang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih
Penanya: icha
Perusahaan: PT Dahana
Pertanyaan:
untuk form 11 A Daftar Piutang Nyata2 Tidak Dapat Di tagih Wajib diisi apa tidak walaupun perusahaan telah melakukan perhitungan pencadangan penurunan nilai piutang dikarenakan kalo diisi melampirkan keterengan jenis dokumen yang harus di buktikan. kalo tidak diisi apakah SPT menjadi tidak Lengkap statusnya? Syarat SPT yg dikatakan lengkap jika lapor pakai coretax apa ya pak ?
Jawaban:
Lampiran 11 A Daftar Piutang Nyata2 Tidak Dapat Ditagih diisi dalam hal di dalam pembukuan/ penghitungan Laba/Rugi terdapat biaya piutang tak tertagih. Dalam hal Wajib Pajak tidak mengisi/ tidak mengisi dengan lengkap Lampiran 11 A maka biaya tersebut harus dilakukan koreksi fiscal positif.
47. Penghasilan Final dari WP Luar Negeri yang Tidak Memiliki NPWP
Penanya: Silvie
Perusahaan: Swasta
Pertanyaan:
Untuk bagian Penghasilan Final yang diterima di SPT Badan, jika penghasilan tersebut dari WP Luar Negeri yang tidak memiliki NPWP, bagaimana cara pengisiannya di Coretax? Karena di Coretax harus meng-input NPWP dan tidak bisa simpan.
Jawaban:
Penghasilan tersebut diakui sebagai Penghasilan dan tidak dilakukan pengkreditan PPh yang sudah dibayar jika tidak dapat informasi mengenai Pihak pemotong.
48. PPh 23 Dicatat sebagai Beban Pajak
Penanya: sisca
Perusahaan: PT MJNR
Pertanyaan:
untuk laporan LR RUgi di akhir tahun pajak, dan ada pph 23 yg bs kita kreditkan, kalau sy masukan ke beban pajak bukan ke uang muka pajak dan di rekonsiliasi fiskal positif apa bisa?
Jawaban:
Tidak ada ketentuan yang membatasi hal tersebut.
49. Objek PPh Final yang Muncul Otomatis
Penanya: Paulus
Perusahaan: Tunas
Pertanyaan:
Setiap bukti potong sewa dan setor sendiri pajak pengalihan hak tanah/bangunan akan otomatis masuk ke lampiran daftar penghasilan final, sedangkan ada penghasilan yang belum tentu masuk di tahun ini, apa itu boleh kita hapus dan sesuaikan ?
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengedit/ menghapus daftar objek PPh Final.
50. Pengisian Lampiran IV untuk Bunga Deposito
Penanya: Magdalena
Perusahaan: PT Agungraya
Pertanyaan:
Untuk lampiran IV, dulu di eform poin 1. bunga deposito/tabungan dan diskonto SBI/SBN langsung di tulis angka glondongan. untuk coretax pilihan bunga deposito ada banyak, itu bagaimana ya? apakah boleh pilih saja salah satu? mengingat pengelolaan deposito secara corporate, tidak mengetahui jenisnya.
Jawaban:
Kami menyarankan Bapak/ Ibu mengisi serinci mungkin. Namun, dalam hal pengisian secara terinci tidak memungkinkan, maka Bapak/ Ibu dapat mengisi dengan menggunakan nilai akumulasi per pemotong PPh.
51. Penginputan Komisaris WNA pada L2
Penanya: octaviany
Perusahaan: PT Panata Jaya Mandiri
Pertanyaan:
Selamat Pagi,
Ijin bertanya mengenai susunan pengurus pada L2 mengenai Daftar Susunan pengurus dan komisaris.
Apabila komisaris merupakan orang pribadi (WNA), bukan subjek pajak dan tdk memperoleh penghasilan sama sekali dari indonesia,
Bagaimana cara penginputan pada L2 di coretax nya?
Apakah wajib aktivasi coretax pribadi, meskipun tdk ada kewajiban perpajakan di indonesia?(Data yg diinput ada beberapa data pribadi seperti paspor. Pihak asing biasanya sangat membatasi pemberian data pribadi ke orang lain).
Terima kasih.
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengikuti petunjuk dalam video berikut, khusnya mulai dari waktu 1:44:30
https://www.youtube.com/watch?v=bPEFh-uREhI
52. Pelaporan SPT Badan untuk Penghasilan Final dan Non Final
Penanya: Yena
Perusahaan: PT Hoseng
Pertanyaan:
Bagaimana pelaporan SPT Badan tahunan di coretax untuk 2 jenis pajak ? final dan non final ?
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengikuti petunjuk dalam video berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=bPEFh-uREhI
53. KLU Rumah Sakit & Bukti Potong Pihak Lain
Penanya: ISMIYATUN
Perusahaan: RUMAH SAKIT ISLAM WONOSOBO
Pertanyaan:
Mohon maaf, saya mau bertanya yang pertama kalau untuk rumah sakit yang menjual jasa dan obat apakah nanti disektor usahanya termasuk dalam sektor jasa atau bagaimana ? kemudian yang kedua apakah pph yang dipotong oleh pihak lain nantinya akan auto muncul atau tidak ya kak ? Mohon penjelasannya terimakasih
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengikuti KLU sebagaimana terdaftar dalam surat keputusan pendaftaran Wajib Pajak. Bukti Potong PPh akan terprepopulasi dalam akun coretax Wajib Pajak.
54. Tanda Tangan Laporan Keuangan & Edit Bukti Potong PPh 23
Penanya: Gatot Soko Wargo
Perusahaan: PT. Tunggul Taruk Indonesia
Pertanyaan:
Untuk Laporan Keuangan yang di unggah, apakah harus ditandatangani dan di stempel oleh Direktur?
Untuk Bukti Potong PPh 23 yang dipungut Pihak Lain, apakah boleh kita hapus? atau kita tambahkan?
Jawaban:
Penandatangan SPT dilakukan melalui tanda tangan elektronik/ sertifikat digital. Bapak/ Ibu dapat mengedit/ menghapus data kredit pajak yang terprepopulasi.
55. Perusahaan Belum Ada Kegiatan Usaha
Penanya: Hartika Rizki P
Perusahaan: PT Tunas Tuju Asa
Pertanyaan:
jika perusahaan tahun 2025 belum ada kegiatan usaha, saat lapor SPT Tahunan melampirkan dokumen pernyataan tidak ada kegiatan usaha apakah di dokumen lainnya juga?
Jawaban:
Tidak wajib melampirkan dokumen tersebut.
56. Pengajuan Form Y / Perpanjangan Pelaporan SPT Badan
Penanya: Sri Ulina
Perusahaan: PT IBN
Pertanyaan:
Mohon info mengenai pengajuan Form Y atau perpanjangan pelaporan spt badan ?
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengikuti petunjuk dari link berikut:
https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-12/Tutorial%20Perpanjangan%20Penyampaian%20SPT%20Tahunan%20Badan%20%28Portal%29.pdf
57. Pengisian Formulir 11B (DER)
Penanya: Lucky
Perusahaan: Freelance
Pertanyaan:
Minta tolong dijelaskan ulang terkait pengisian Formulir 11B (DER)
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengikuti petunjuk dalam video berikut, khusnya mulai dari waktu 1:16:10
https://www.youtube.com/watch?v=bPEFh-uREhI
58. Kewajiban Pengisian L11B
Penanya: Anita Rachmawati
Perusahaan: PT. Multipard
Pertanyaan:
untuk L11B apakah wajib diisi? saya masih bingung cara pengisiannya pak perbedaan 2 metode tersebut. atas jawabannya saya ucapkan terimakasih
Jawaban:
L11B adalah lampiran default pada SPT Tahunan PPh Badan. Untuk pengisian Bapak/ Ibu dapat mengikuti petunjuk pada video berikut mulai waktu 1:16:10:
https://www.youtube.com/watch?v=bPEFh-uREhI&t=4643s
59. Input Pemegang Saham Publik
Penanya: Sukini
Perusahaan: PT CAMPINA ICE CREAM INDUSTRY Tbk
Pertanyaan:
Bagaimana caranya input pemegang saham publik? Menggunakan data apa ?
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengisinya dengan pilihan Masyarakat. Silakan mengikuti petunjuk pada video berikut mulai waktu 1:38:14:
https://www.youtube.com/watch?v=bPEFh-uREhI
60. Perubahan Pemegang Saham
Penanya: suryatyk@gmail.com
Perusahaan: PT XYW
Pertanyaan:
Pak, Kalau mau merubah pemegang saham bagaimana ?
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengikuti petunjuk dalam video berikut, khusnya mulai dari Waktu 1:22:00
https://www.youtube.com/watch?v=bPEFh-uREhI
61. Pemegang Saham Berupa Masyarakat
Penanya: Erdani
Perusahaan: PT. Metropolitan Land Tbk
Pertanyaan:
apabila pemegang sahamnya merupakan masyarakat, pengisian di profil saya bagaimana?
Jawaban:
Silakan mengikuti petunjuk pada video berikut mulai waktu 1:38:14:
https://www.youtube.com/watch?v=bPEFh-uREhI
62. Error “please input at least one assets on L9 form”
Penanya: Fadilah
Perusahaan: PT BKI
Pertanyaan:
Saya ingin melapor SPT tahunan pak tapi pada saat klik bayar dan lapor muncul warning “please input at least one assets on L9 form”. Padahal saya sudah isi L9 (kebetulan perusahaan hanya memiliki harta berwujud dan semuanya sudah penyusut= nilai buku 0). Mohon arahannya bapak, bagaimana agar saya bisa lapor SPT tahunan? Terimakasih
Jawaban:
Untuk memastikan bahwa formulir L9 telah terisi sesuai dengan format yang benar, Bapak/ Ibu bisa mencoba menggunakan input manual, bila belum terbaca menggunakan impor. Dalam hal, masih terdapat kendala, Bapak/ Ibu kami sarankan meminta bimbingan dari Petugas Pajak.
63. Beban PPh 29 di Lampiran L-1
Penanya: Junita
Perusahaan: PT. Sumber Solusi Pratama
Pertanyaan:
Apakah beban pph 29 masuk kedalam L-1di coretax, jika masuk apakah masuk dibagin mn?
Jawaban:
Beban PPh 29 tidak direkam di Lampiran 1 (Rekonsiliasi Laporan Keuangan) karena Laporan tersebut hanya sampai pada “Laba (rugi) sebelum pajak.
64. Input Rugi Fiskal Tahun 2024 ke Tahun Pajak 2025
Penanya: SARJA
Perusahaan: PT.GINZA CIPTA INDAH
Pertanyaan:
Bagaimana cara untuk input Rugi Fiscal tahun 2024 pada dalam Koreksi Fiscal tahun pajak tahun 2025
Jawaban:
Bapak/ Ibu mengisi formulir Lampiran 7 – Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal sekaligus memastikan nilai kompensasi untuk tahun berjalan telah terisi pada Formulir Induk bagian D.8.
65. Ketersediaan Form SPT Badan
Penanya: ERNA SETYANINGSIH
Perusahaan: PT. BUDI SEHAT KARUNIA SENTOSA
Pertanyaan:
untuk pengisian di SPT Badan apakah disediakan juga dalam bentuk Form seperti OP kemarin kak, terima kasih
Jawaban:
Sampai dengan saat ini, belum ada informasi demikian.
66. Kewajiban Pengisian Form L-11
Penanya: hariyo tri kuncoro
Perusahaan: pt. cemerlang tunggal intinusa
Pertanyaan:
apakah form L-11 apakah harus diisikan?
Jawaban:
Formulir Lampiran 11A diisi oleh Wajib Pajak yang wajib menyampaikan rincian atas biaya-biaya tertentu
Rangkuman ini memuat berbagai kendala dan pertanyaan nyata yang dihadapi Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di Coretax.
Dengan memahami jawaban yang telah disusun, diharapkan Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan secara lebih tepat, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajakku akan terus menghadirkan edukasi perpajakan untuk mendukung Wajib Pajak dalam menghadapi perubahan sistem dan regulasi ke depan.








