Tahun ini, pemerintah Indonesia banyak memberikan insentif pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19. Program insentif pajak ini diatur dalam regulasi Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Menurut Suahasil (Wakil Menkeu), insentif pajak diberikan oleh pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19. Insentif pajak penghasilan (PPh) yang diberikan oleh pemerintah sendiri meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan PPh Pasal 25.
Selain PPh, terdapat insentif lain berupa bea masuk DTP, restitusi PPN dipercepat, PPN atas sewa unit di mal DTP, serta insentif pajak yang ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat kelas menengah yaitu PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.
Pemanfaatan insentif pajak ini dinilai cukup tinggi dan berdampak pada percepatan pemulihan dunia usaha. Menurut Suahasil, dari catatan 22 oktober 2021, realisasi insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) berhasil mencapai Rp 60,73 triliun setara 96,7% dari pagu yang senilai Rp 62,83 triliun.
Di tengah banyaknya insentif yang diberikan pemerintah, pengurangan angsuran PPh 25 merupakan insentif yang paling banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak. Sri Mulyani sendiri menyatakan bahwa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menjadi salah satu jenis insentif yang ditujukan untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha.
Dari catatan Kemenkeu, terlihat sudah ada 57.529 wajib pajak yang memanfaatkan insentif ini. “Hingga pertengahan Oktober, wajib pajak pengguna insentif PPh Pasal 25 sendiri terhitung Rp 24,42 triliun,” sebut Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.
Pemanfaatan insentif pajak yang cukup tinggi ini berdampak terhadap penerimaan pajak. Per september 2021, tercatat penerimaan pajak mengalami kenaikan 13.2% menjadi Rp 850,1 triliun. Secara lebih detail, berikut penerimaan pajak dari berbagai industri.
- Industri pengolahan naik menjadi 13,7%
- Industri perdagangan naik menjadi 20,3%
- Industri informasi dan komunikasi naik menjadi 17,7%
- Industri transportasi dan pergudangan naik menjadi 5%
- Industri pertambangan naik menjadi 38,4%
Kenaikan pajak ini kemudian dirasa sejalan dengan pemulihan sejumlah sektor ekonomi nasional.








