Dikarenakan terjadinya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pada awal 2020 silam, pemerintah memberikan sebuah fasilitas perpajakan terkait tindakan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya penyebaran virus Covid-19, yaitu memberikan insentif perpajakan terhadap pengadaan vaksin Covid-19.
Fasilitas Perpajakan Terkait Covid-19
Pemerintah saat ini sudah memberikan 4 fasilitas perpajakan terkait pengadaan vaksin Covid-19, yang terdiri dari:
- Pembebasan bea masuk dan/atau cukai dan pajak dalam rangka impor (PDRI)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah.
Insentif pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor vaksin Covid-19 sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/2020. Sedangkan, insentif perpajakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah, sudah diatur berdasarkan PMK Nomor 239/PMK.03/2020.
Selain pemberian insentif pajak pada impor vaksin, pemerintah juga memberikan insentif pajak terhadap alat kesehatan. Dikarenakan tingginya permintaan vaksin Covid-19 untuk menanggulangi penyebaran serta penyembuhan virus Covid-19, semakin tinggi dan meningkatnya juga realisasi insentif perpajakan, khususnya pada insentif bea masuk dan PDRI untuk impor vaksin.
Selain tingginya insentif bea masuk dan PDRI untuk impor vaksin, insentif bea masuk dan PDRI untuk alat kesehatan juga relatif tinggi, walaupun tidak setinggi insentif perpajakan dari impor vaksin Covid-19. Tetapi, realisasi insentif pembebasan bea masuk dan PDRI untuk alat kesehatan cenderung menurun setiap bulannya, dikarenakan produksi alat kesehatan dalam negeri yang meningkat dari waktu ke waktu, salah satunya adalah Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan oleh para dokter atau perawat lainnya untuk turun tangan secara langsung mengatasi pasien Covid-19.
Pengurangan penggunaan fasilitas impor pada alat kesehatan harus dapat dialokasikan pemerintah kepada fasilitas impor pada vaksin Covid-19, sehingga pemerintah dapat memberikan kuota yang cukup besar terhadap pengadaan vaksin Covid-19 yang digunakan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus, dengan cara meningkatkan fasilitas impor terhadap pengadaan vaksin Covid-19, seperti pemberian insentif tambahan terhadap pembebasan bea masuk dan PDRI untuk vaksin Covid-19, serta insentif perpajakan lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/2020, insentif perpajakan yang diberikan pemerintah atas impor vaksin Covid-19 tidak memiliki batasan waktu, tetapi dalam pengajuan insentif perpajakan atas impor vaksin Covid-19 harus sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/2020. Tetapi, untuk saat ini impor vaksin Covid-19 hanya dilakukan oleh Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan mengutamakan pemberian vaksin Covid-19 kepada petugas atau tenaga kesehatan, serta pihak-pihak yang berada di garda terdepan untuk melawan virus Covid-19.
Tetapi, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan memberikan kebijakan kepada pihak swasta agar dapat melakukan impor vaksin Covid-19, sehingga dapat memanfaatkan insentif perpajakan yang diberikan pemerintah, serta dapat membantu pemerintah dalam upaya untuk mencegah jalur penyebaran dari virus Covid-19.








