Badan Kebijakan Fiskal atau BKF Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa realisasi komitmen investasi dari penerima fasilitas tax holiday tercatat hanya mencapai Rp 27,15 triliun. Angka tersebut dikatakan minim karena investasi yang terealisasikan hanya mencapai 2,2 persen. Sedangkan, total rencana investasi sebesar Rp 1.261,2 triliun.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Hidayat Amir dalam webinar berjudul Peluang Mendorong Investasi saat Pandemi pada Senin (09/11/2020). Ia menerangkan bahwa hanya terdapat tiga Wajib Pajak dari 82 Wajib Pajak yang baru melakukan realisasi investasi di Tanah Air. Menurut data yang dimiliki BKF, pada 82 Wajib Pajak tersebut diyakini memiliki komitmen untuk menjalankan 84 kegiatan penanaman modal.
Hidayat Amir juga menyampaikan bahwa pemerintah akan selalu melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diberikan untuk dunia usaha. Sayangnya, ia tidak menerangkan secara lengkap alasan realisasi investasi dari Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday masih rendah.
Menurut data yang dipaparkan Hidayat Amir, realisasi yang berasal dari Wajib Pajak menerima fasilitas tax holiday sudah menyerap tenaga kerja sebanyak 345 orang. Walaupun demikian, realisasi investasi harusnya sudah dapat dijalani sejak 2018 lalu.
BKF menjelaskan bahwa realisasi investasi dari Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas tax allowance sampai dengan 11 Oktober 2020 tercatat dengan jumlah Rp 27,15 triliun. Jumlah tersebut masih dikatakan kecil dari total komitmen sebesar Rp 305,9 triliun.
Selain itu, total pada jumlah penerimaan fasilitas tax allowance sejak 2018 tercatat sebanyak 161 Wajib Pajak. Wajib Pajak tersebut memiliki komitmen untuk melakukan 186 kegiatan penanaman modal di wilayah Indonesia.
Menurut catatan BKF, sejak tahun 2018, total rencana investasi dari 82 Wajib Pajak yang memperoleh tax holiday tercatat sebanyak Rp 1.261,2 triliun. Realisasi investasi dihitung sampai dengan 11 Oktober 2020, tercatat sebanyak Rp 27,15 triliun. Dengan begitu, komitmen investasi yang direalisasikan oleh penerima tax holiday hanya mencapai angka 2,2 persen.
Hingga saat ini, total komitmen yang sudah terealisasikan baru tercatat sebanyak 345 orang atau sekitar 0,32 persen. Walaupun demikian, pada 82 Wajib Pajak penerima insentif tax holiday memiliki komitmen menyerap 107.357 tenaga kerja.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020, pemerintah akan menindaklanjuti kasus tersebut. Berdasarkan kebijakan yang ada di dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, Wajib Pajak Badan wajib berkomitmen untuk mulai melakukan realisasi rencana penanaman modal. Jangka waktu yang diberikan minimal satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian tax holiday.
Amir Hidayat menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun tax expenditure report atau disebut sebagai laporan belanja perpajakan yang memiliki fungsi untuk mengetahui nilai revenue forgone akibat pemberian layanan fasilitas perpajakan.








