Relaksasi Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk Campuran BBM

Pemerintah resmi memberikan relaksasi pembebasan cukai atas etil alkohol yang digunakan sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK No. 34 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK No. 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. 

Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Mei 2026 dan diterbitkan untuk mendukung program ketahanan energi nasional serta percepatan transisi menuju energi bersih. 

Dalam pertimbangan PMK 34/2026 dijelaskan bahwa perubahan aturan diperlukan untuk mendukung kegiatan pencampuran barang kena cukai berupa etil alkohol dengan produk hasil kilang minyak bumi. Kebijakan ini juga menjadi landasan hukum bagi pengembangan bahan bakar berbasis bioetanol di Indonesia. 

Fokus Perubahan Ada di Pasal 8 

PMK 34/2026 hanya merevisi ketentuan Pasal 8 dalam PMK 82/2024. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan satu ayat baru, yakni Pasal 8 ayat (6). 

Pasal tersebut mengatur persyaratan pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) bagi pihak yang menggunakan barang kena cukai (BKC) dengan fasilitas pembebasan cukai. 

Secara umum, syarat pendaftaran tetap dibagi menjadi dua kategori, yaitu: 

  • Persyaratan fisik; dan 
  • Persyaratan administratif. 

Pemerintah Beri Pengecualian Tempat Penimbunan Khusus 

Dalam aturan sebelumnya, pengguna fasilitas pembebasan cukai wajib memiliki tempat khusus untuk menimbun barang kena cukai di lokasi usaha atau kegiatan. Namun, melalui PMK 34/2026, pemerintah memberikan pengecualian terhadap ketentuan tersebut bagi pengguna etil alkohol tertentu. 

Pengecualian berlaku apabila: 

  • Etil alkohol digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong; 
  • Digunakan untuk membuat barang hasil akhir (BHA) bukan barang kena cukai berupa bahan bakar nabati; 
  • Kegiatan penimbunan dan produksi dilakukan dalam satu lokasi usaha; dan 
  • Lokasi usaha telah memperoleh izin atau rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Relaksasi ini dinilai dapat mempermudah industri yang memproduksi campuran BBM berbasis bioetanol karena tidak lagi diwajibkan menyediakan tempat penimbunan khusus secara terpisah. 

Baca Juga: Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari Berpotensi Berlaku Lagi pada 2026

Pengusaha Wajib Gunakan Sistem Monitoring Real-Time 

Meski mendapat relaksasi, pengusaha yang mengelola tempat penimbunan tetap memiliki kewajiban pengawasan yang ketat. 

PMK 34/2026 mewajibkan pengusaha untuk: 

  • Melakukan pencatatan atas penerimaan, penggunaan, pengeluaran, dan persediaan etil alkohol untuk setiap pengguna fasilitas pembebasan cukai; dan 
  • Menggunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang dapat dipantau secara langsung (real-time) dan online oleh pejabat Bea dan Cukai. 

Ketentuan ini bertujuan menjaga akuntabilitas penggunaan etil alkohol yang memperoleh fasilitas pembebasan cukai. 

Industri Pencampuran BBM Kini Diakui dalam Aturan 

Salah satu poin penting dalam PMK 34/2026 adalah penambahan Pasal 8 ayat (6). 

Dalam ketentuan baru tersebut ditegaskan bahwa jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan juga mencakup kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan barang kena cukai berupa etil alkohol. 

Penambahan aturan ini sebelumnya belum terdapat dalam PMK 82/2024. Artinya, industri pencampuran BBM dengan bioetanol kini memiliki kepastian hukum yang lebih jelas dalam memanfaatkan fasilitas pembebasan cukai. 

Syarat Administratif Tetap Harus Dipenuhi 

Walaupun ada relaksasi, pengguna fasilitas pembebasan cukai tetap wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif untuk memperoleh NPPP. 

Dokumen yang harus dipenuhi, antara lain: 

  • NPWP; 
  • Hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid; 
  • Dokumen kuesioner sistem pengendalian internal; 
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha; 
  • Gambar denah lokasi dan tempat usaha; 
  • Izin usaha industri manufaktur atau industri pengolahan; 
  • Daftar barang hasil akhir bukan BKC beserta komposisi bahan baku dan kapasitas produksi; 
  • Uraian alur proses produksi; 
  • Contoh barang hasil akhir bukan BKC; 
  • Izin atau rekomendasi dari Kementerian ESDM; dan 
  • Surat pernyataan teknis penggunaan etil alkohol murni. 

Selain mengatur industri bahan bakar nabati, PMK 34/2026 juga tetap mengatur ketentuan pembebasan cukai untuk: 

  • Kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 
  • Tujuan sosial seperti pelayanan kesehatan dan bantuan bencana; 
  • Etil alkohol yang dirusak agar tidak layak diminum; serta 
  • Minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi penumpang atau awak sarana pengangkut internasional. 

Dukung Pengembangan Pertamax Green 

Sebagai informasi, relaksasi pembebasan cukai etil alkohol ini sebelumnya diusulkan oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam sidang Satgas Debottlenecking pada Februari 2026. Usulan tersebut diajukan untuk mendukung pengembangan Pertamax Green yang menggunakan campuran bioetanol sebesar 5% atau E5. 

Dengan adanya PMK 34/2026, pemerintah berharap pengembangan energi alternatif berbasis bioetanol dapat berjalan lebih optimal sekaligus mempercepat transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan. 

Baca Juga: Ketentuan Restitusi Cukai Terbaru dalam PMK 113/2025

FAQ Relaksasi Pembebasan Cukai Etil Alkohol 

1. Apa itu relaksasi pembebasan cukai etil alkohol? 

Relaksasi pembebasan cukai etil alkohol adalah kebijakan pemerintah yang memberikan kemudahan penggunaan etil alkohol tanpa pungutan cukai tertentu, khususnya untuk campuran bahan bakar minyak (BBM) berbasis bioetanol. 

2. Apa tujuan pemerintah memberikan relaksasi pembebasan cukai etil alkohol? 

Kebijakan ini bertujuan mendukung ketahanan energi nasional, mempercepat transisi energi bersih, serta mendorong pengembangan bahan bakar nabati berbasis bioetanol di Indonesia. 

3. Aturan relaksasi pembebasan cukai etil alkohol diatur dalam regulasi apa? 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. 

4. Siapa yang dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol? 

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk menghasilkan barang hasil akhir bukan barang kena cukai, termasuk bahan bakar nabati. 

5. Apakah pengguna fasilitas pembebasan cukai tetap harus memenuhi syarat administratif? 

Ya. Pengguna fasilitas tetap wajib memenuhi persyaratan administratif seperti memiliki NPWP, KSWP valid, izin usaha, dokumen sistem pengendalian internal, serta rekomendasi dari Kementerian ESDM apabila diperlukan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News