Rencana Menaikkan Tarif Pajak Mobil Listrik, Simak Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara terkait perubahan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan pada kendaraan listrik. Beliau mengusulkan agar tarif tersebut dinaikkan dalam rangka menciptakan iklim investasi pembangunan kendaraan elektrik dan baterai mobil di Indonesia.

Atas gagasan tersebut, ketentuan tarif yang sebelumnya tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 akan diperbarui guna merealisasikan strategi pengembangan kendaraan bermotor dengan meningkatkan ketertarikan investor dalam membangun kendaraan elektrik di Indonesia.

Saat ini tarif mobil elektrik dinilai masih relatif rendah, bahkan ada yang mendapatkan insentif 100% terlepas dari pajak. Dalam PP 73/2019, kendaraan listrik dibagi menjadi delapan jenis, yang dimana dua diantaranya dibebaskan dari PPnBM menurut pasal 36 pada PP tersebut.

Berikut tarif yang saat ini berlaku bagi kendaraan listrik di Indonesia menurut PP 73/2019.

  • Battery Electric Vehicle (BEV) pasal 36 : bebas pajak
  • Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pasal 36 : bebas pajak
  • Full Hybrid pasal 26 : 2% PPnBM
  • Full Hybrid pasal 27 : 5% PPnBM
  • Full Hybrid pasal 28 : 8% PPnBM
  • Mild Hybrid pasal 29 : 8% PPnBM
  • Mild Hybrid pasal 30 : 10% PPnBM
  • Mild Hybrid pasal 31 : 12% PPnBM

Sri Mulyani menyatakan sudah terdapat 2 skema usulan perubahan tarif PPnBM kendaraan listrik, yang rencananya akan mulai diberlakukan antara dua tahun realisasi investasi BEV mencapai Rp 5 triliun, atau saat BEV sudah mulai diproduksi secara komersial dengan realisasi investasi setidaknya Rp 5 triliun.

Pada skema I, hanya BEV yang akan tetap dibebaskan dari pajak. Jenis lainnya akan dinaikkan tarif pajaknya (PHEV: 5%, Full Hybrid 26: 6%, Full Hybrid 27: 7%, Full Hybrid 28: 8%, Mild Hybrid 29: 8%, Mild Hybrid 30: 10%, Mild Hybrid 31: 12%).

Menurut Sri Mulyani, skema I ini akan dijalankan hanya jika investasi dinilai serius dengan minimal threshold Rp 5 triliun. 

Di sisi lain, skema II usulan perubahan tarif dirancang dengan tarif yang lebih tinggi. Meskipun pada skema ini BEV tetap dibebaskan dari PPnBM, perubahan pada jenis mobil lainnya dinilai lebih agresif (PHEV: 8%, Full Hybrid 26: 10%, Full Hybrid 27: 11%, Full Hybrid 28: 12%, Mild Hybrid 29: 12%, Mild Hybrid 30: 13%, Mild Hybrid 31: 14%)

Sri Mulyani menyatakan perubahan tarif ini dilakukan dalam rangka membedakan perlakuan pajak bagi kendaraan listrik yang sepenuhnya menggunakan baterai dan yang tidak sepenuhnya menggunakan baterai. Hal ini adalah bentuk respons pemerintah Indonesia terhadap harapan para investor mengenai perbedaan pengenaan pajak antara kendaraan full baterai dan kendaraan hybrid.