Resmi, Ini Dia Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Setelah uji kelayakan atau fit and proper test dilaksanakan, Komisi III DPR mengumumkan telah resmi menyetujui Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.

CHA TUN Khusus Pajak yang disetujui ialah Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Cerah Bangun. Dengan demikian, diketahui Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial Triyono Martanto tidak mendapatkan persetujuan dari Komisi III DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir pun mengatakan, berdasarkan pandangan Fraksi yang dibacakan setiap Kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III memberikan persetujuan kepada Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak Cerah Bangun.

Persetujuan ini diberikan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas CHA dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA). Selain Cerah Bangun, Komisi III DPR pun menyetujui CHA Kamar Perdata Nani Indrawati, Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Jaya, dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Agustinus Purnomo Hadi.

Adies pun berharap agar segenap CHA dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA yang terpilih dapat memberikan jaminan keadilan yang dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia atas tiap putusan-putusannya.

Ia pun menambahkan, bahwa Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor dapat memberikan rasa keadilan dengan integritas untuk seluruh masyarakat Indonesia melalui tiap putusan yang tidak mengandung polemik.

Pada tahap berikutnya, hasil persetujuan ini akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 30 Juni 2022. Kemudian, akan diproses sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Seperti yang diketahui, saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR. Cerah Bangun mengatakan bahwa independensi Pengadilan Pajak diperkuat dengan adanya fakta mayoritas putusan lebih banyak memenangkan wajib pajak, bukan pemerintah.

Ketika pemerintah mengajukan peninjauan kembali atau PK, Ma sering kali menguatkan putusan Pengadilan Pajak. Cerah Bangun juga mengatakan, perspektif persoalan pajak di Pengadilan Pajak identik dengan perspektif hakim PK MA. Hal ini dapat disebutkan, sebenarnya hakim pengadilan pajak independen dan tidak memiliki intervensi pihak manapun dalam memutus sengketa.