Restitusi Pajak 2026: Reformasi atau Beban Baru?

Restitusi pajak merupakan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun Tahunan. Dalam praktiknya, restitusi dapat terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mekanisme ini bukan sekadar fasilitas administratif, melainkan bagian dari hak wajib pajak dalam sistem perpajakan modern yang juga diterapkan di berbagai negara.

Namun, kebijakan restitusi pada tahun 2026 mulai menjadi perhatian publik setelah terbitnya PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Aturan ini mulai berlaku pada Mei 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 119 Tahun 2024 serta PMK Nomor 39 Tahun 2018. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan baru tersebut bertujuan menciptakan proses restitusi yang lebih cepat, transparan, tepat sasaran, serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Di sisi lain, pada April 2026 pemerintah mencatat adanya lonjakan signifikan dalam permohonan restitusi pajak. Menteri Keuangan, Purbaya Sadewa, menyampaikan bahwa nilai permohonan restitusi pada kuartal I tahun 2026 telah mencapai sekitar Rp123,4 triliun, sementara total batas restitusi hingga akhir tahun diperkirakan sekitar Rp270 triliun. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperketat proses verifikasi, penelitian, dan pencairan restitusi guna memastikan pengembalian pajak dilakukan secara akurat serta meminimalkan potensi penyalahgunaan.

Baca Juga: Perubahan Ketentuan Restitusi Dipercepat dalam PMK 28/2026

Di sisi lain, sebagian wajib pajak menilai bahwa mekanisme restitusi kini terasa lebih ketat dibanding sebelumnya. Kekhawatiran tersebut muncul setelah meningkatnya pengawasan DJP terhadap permohonan restitusi, terutama pasca lonjakan pengajuan restitusi pada kuartal pertama tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp270 triliun. Kondisi ini mendorong pemerintah memperkuat proses penelitian dan validasi data agar restitusi tidak disalahgunakan.

Salah satu fokus utama dalam PMK 28 Tahun 2026 adalah penguatan mekanisme pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat. Skema ini memungkinkan wajib pajak menerima pengembalian lebih bayar tanpa melalui pemeriksaan penuh terlebih dahulu, melainkan melalui penelitian administrasi oleh DJP. Penelitian tersebut bersifat formal dan kepatuhan yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian data, validitas dokumen, serta kepatuhan formal wajib pajak. Dalam praktiknya, penelitian restitusi kini menjadi lebih detail. Untuk restitusi PPN misalnya, DJP dapat melakukan validasi faktur pajak masukan, pengecekan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), kesesuaian data impor melalui PIB, hingga rekonsiliasi transaksi dengan sistem Coretax. Dengan sistem administrasi yang semakin terdigitalisasi, kualitas dan konsistensi data menjadi faktor yang sangat menentukan diterima atau ditolak dalam proses pengembalian pajaknya.

PMK 28 Tahun 2026 menetapkan bahwa fasilitas restitusi dipercepat diberikan kepada tiga kelompok utama, yaitu wajib pajak kriteria tertentu, PKP persyaratan tertentu, dan PKP berisiko rendah. Pertama, Wajib pajak kriteria tertentu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang relatif ketat, antara lain menyampaikan SPT tepat waktu, tidak memiliki tunggakan pajak, memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir. Persyaratan ini menunjukkan bahwa fasilitas restitusi diprioritaskan bagi wajib pajak dengan tingkat kepatuhan yang baik. Kedua, bagi PKP persyaratan tertentu, terdapat perubahan signifikan dalam batas restitusi dipercepat. Jika sebelumnya lebih bayar maksimal dapat mencapai Rp5 miliar per masa pajak, kini diturunkan menjadi Rp1 miliar. Selain itu, peredaran usaha maksimal ditetapkan sebesar Rp50 miliar per tahun. Ketentuan ini ditujukan untuk mempercepat arus kas PKP skala kecil dan menengah, namun sekaligus mempersempit ruang restitusi cepat bagi nominal yang lebih besar. Terakhir, PKP berisiko rendah diwajibkan memiliki administrasi dan dokumentasi pajak yang lengkap, rekonsiliasi faktur yang sesuai, serta aktivitas usaha tertentu yang memenuhi kriteria DJP. Fokus pemerintah terlihat semakin mengarah pada penguatan kualitas data dan mitigasi risiko penyalahgunaan restitusi.

Baca Juga: Syarat Pengembalian Pendahuluan Pajak atas SPT Lebih Bayar

Selain syarat administratif, PMK terbaru juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen. Wajib pajak perlu menyiapkan SPT lebih bayar, faktur pajak keluaran dan masukan, bukti setor pajak, laporan keuangan, rekap transaksi, dokumen pendukung transaksi, hingga rekening bank aktif atas nama wajib pajak. Ketidaksesuaian data atau transaksi yang dianggap tidak wajar dapat menyebabkan restitusi ditolak atau diperiksa lebih lanjut. Beberapa kondisi yang menjadi perhatian DJP antara lain faktur pajak yang tidak valid, lawan transaksi bermasalah, pembukuan yang tidak rapi, ketidaksesuaian omzet dengan pelaporan pajak, hingga nominal restitusi yang dinilai tidak sebanding dengan aktivitas usaha. Dengan fenomena yang ditangkap dari kejadian nyata ini artinya, restitusi kini tidak hanya membicarakan status lebih bayar, tetapi juga kualitas kepatuhan dan kredibilitas data wajib pajak yang dimilikinya.

Dari sudut pandang administrasi perpajakan, kebijakan ini sebenarnya dapat dipahami sebagai bagian dari reformasi sistem pengawasan pajak yang lebih modern dan berbasis risiko. Pemerintah berupaya memastikan bahwa restitusi benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan dan tidak dimanfaatkan secara negatif oleh oknum tertentu. Namun demikian, di sisi wajib pajak, muncul persepsi bahwa proses restitusi menjadi lebih sulit dan memerlukan biaya kepatuhan yang lebih tinggi dalam menuntaskan kriteria-kriteria baru yang ditetapkan. Mulai dari Persyaratan audit laporan keuangan, kebutuhan dokumentasi yang semakin detail, serta pengawasan data yang lebih ketat berpotensi menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini harus tetap memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan hak wajib pajak. Penguatan pengawasan seharusnya diimbangi dengan pelayanan yang transparan, edukatif, dan objektif. Ketika terdapat kekurangan dokumen atau kesalahan administratif, DJP perlu memberikan arahan yang jelas agar proses restitusi tidak menimbulkan ketidakpastian dan kekecewaan bagi wajib pajak. Pada akhirnya, PMK 28 Tahun 2026 seharusnya dipandang bukan semata-mata sebagai pengetatan restitusi, melainkan sebagai upaya membangun sistem perpajakan yang lebih akuntabel dan tepat sasaran. Agar kebijakan ini berjalan optimal, diperlukan penyelarasan antara regulasi, kualitas sistem administrasi perpajakan, serta peningkatan literasi serta yang utama adalah kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.

Penulis
Retta Farah Pramesti – Dosen Akuntansi Perpajakan, Sekolah Vokasi UNPAD

Disclaimer
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News