Revaluasi aset merupakan suatu penilaian kembali sebuah aset tetap yang dipunyai suatu perusahaan atau entitas lainnya. Penilaian kembali sebuah aset tetap ini dilakukan karena adanya peningkatan nilai aset tetap yang ada di pasaran atau bisa diartikan juga terjadi karena terjadinya penurunan nilai aset tetap yang ada di dalam laporan keuangan perusahaan akibat dari perlakuan revaluasi tersebut.
Terjadinya suatu peningkatan atau penurunan nilai aset dalam hal ini akan menyebabkan nilai aset tetap yang ada pada laporan keuangan suatu perusahaan menjadi tidak wajar, dengan demikian penilaian kembali aset yang mengalami kenaikan atau penurunan ini dilakukan agar perusahaan dapat memperhitungkan kembali sejumlah penghasilan dan biaya secara lebih benar dan wajar. Nantinya revaluasi aset ini akan menunjukkan nilai dan kemampuan yang ada pada perusahaan dengan sebenar-benarnya.
Dasar Hukum Revaluasi Aset
Dasar hukum terkait revaluasi aset ini dicantumkan dalam undang-undang No. 36 tahun 2008 pasal 19 yang mengatur mengenai dua hal utama, pertama, Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan mengenai penilaian kembali aktiva serta faktor penyesuaiannya jika terjadi adanya ketidaksesuaian diantara unsur biaya dengan penghasilan yang disebabkan oleh perkembangan harga. Kedua, selisih penilaian kembali aktiva yang dimaksud akan dikenakan tarif pajak tersendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku sepanjang tarif yang dikenakan tidak melebihi tarif pajak tertinggi yang ada.
Selain dengan Undang-undang yang disebutkan, ternyata juga terdapat regulasi ataupun ketentuan lainnya yang mengatur tentang penilaian kembali aset ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.10/2015 yang didalamnya membahas tentang penilaian kembali aktiva tetap yang bertujuan untuk perpajakan bagi permohonan yang diajukan tahun 2015 hingga 2016. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan suatu pengurangan tarif pajak penghasilan pasal 19 untuk wajib pajak badan ataupun perusahaan yang akan melakukan penilaian aset kembali.
Revaluasi Aset dan Perpajakan
Regulasi penilaian kembali aset yang dibuat pemerintah untuk memberikan sejumlah pengurangan tarif PPh ini berbentuk insentif perpajakan yang memang diberikan kepada para wajib pajak yang ada. Hal ini dibuat salah satunya untuk mendorong motivasi emiten pasar modal untuk melaporkan sejumlah nilai aset tetap yang mereka punya berdasarkan nilai wajarnya.
Namun, yang perlu kita ketahui bahwa kebijakan insentif pajak yang berkaitan dengan revaluasi aset ini sebenarnya telah berakhir pada tahun 2016 dengan sistem bertahap dan dikenakan tarif yang berbeda. Pengenaan tarif berbeda ini akan dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap dari penilaian kembali atau perkiraan penilaian kembali oleh wajib pajak berdasarkan kantor jasa penilai publik.
Untuk aset yang dapat direvaluasi pun dibatasi untuk aset tetap berwujud yang berada di Indonesia yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara setiap penghasilan yang merupakan objek pajak, seperti aset properti.








