Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan pernyataan penerapan Integrated Document impor Barang Kena Pajak (BKP) atau BC 4.0 dengan Faktur Pajak dengan kode transaksi “07” di Kawasan Berikat.
DJP menyatakan melalui website resminya bahwa integrasi yang dilakukan untuk melaksanakan PMK no. 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat. DJP juga mengatur proses bisnis integrasi dokumen antara dokumen BC 4.0 dan Faktur Pajak 07 dalam aplikasi e-Faktur.
“Pengintegrasian dokumen pemberitahuan pemasukan BKP (BC 4.0) dengan faktur pajak 07 akan dilaksanakan secara nasional mulai 30 Desember 2021,” demikian pesan yang dikutip pada Jumat (21 Januari 2022).
DJP menjelaskan integrasi dokumen sebagai upaya pemerintah untuk memfasilitasi penerbitan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Proses bisnis ini mengintegrasikan elemen data dokumen BC 4.0 dari CEISA dengan faktur pajak yang diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur.
Tata cara pengintegrasian dokumen ke kawasan bebas diawali dengan penyerahan dokumen BC 4.0 oleh Wajib Pajak di kawasan bebas melalui aplikasi CEISA, kemudian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerbitkan surat persetujuan pemasukan barang (SPPB) agar penjual PKP di TLDDP dapat mengirimkan produk langsung ke Kawasan Berikat.
Elemen data dokumen BC 4.0 dikirim ke DJP untuk diisi terlebih dahulu dalam e-faktur untuk menerbitkan faktur pajak. Kemudian, di TLDDP, PKP penjual dapat menerbitkan faktur pajak 07 melalui aplikasi e-faktur dan melaporkan faktur pajak 07 dengan SPT masa PPN.
DJP mengatakan bahwa integrasi dokumen-dokumen ini akan meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak, karena PKP penjual tidak perlu lagi dimasukkan secara manual (diketik). Di sisi lain, langkah ini juga akan meningkatkan upaya pengendalian wajib pajak karena meningkatkan keandalan data faktur pajak dan DJP memiliki tool analisis kepatuhan wajib pajak melalui dashboard monitoring.
Dalam praktiknya, PKP juga harus memperbarui aplikasi e-Faktur ke versi terbaru untuk melakukan integrasi dokumen. “Bagi PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) kepada penerima fasilitas kawasan berikat wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan pada saat pembuatan Faktur Pajak,” demikian pengumuman tersebut.








