Selasa (23/11), Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR menyepakati RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menuju pembicaraan tingkat I. Nantinya beleid ini akan dibicarakan lebih lanjut dalam rapat paripurna.
RUU HKPD ini sendiri merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang desentralisasi fiskal dengan menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien melalui transparansi hubungan keuangan pusat dan daerah.
RUU HKPD juga memiliki keterkaitan dengan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sama-sama memiliki semangat yang sama untuk meningkatkan rasio pajak. Dengan mengkonsolidasikan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, RUU ini hendak menguatkan kekuatan daerah dan sekaligus menaikan rasio pajak daerah.
Konsolidasi antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah ini diperlukan karena pemerintah daerah sendiri merupakan elemen penting dalam APBN, sehingga tanpa perbaikan pengelolaan APBD tidak akan mungkin bisa tercipta perbaikan pengelolaan APBN.
“RUU ini bukan upaya pemerintah menarik kembali desentralisasi fiskal yang diatur dalam UU (UU No. 33 tahun 2004). Rancangan UU ini merupakan evaluasi penerapan kebijakan desentralisasi fiskal yang diharapkan mampu memperkuat pengelolaan fiskal di daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel,” ujar Sri Mulyani.
Ditegaskan upaya peningkatan kualitas belanja dan sinergi fiskal ini bukanlah upaya resentralisasi pemerintah pusat, melainkan sebagai manifestasi pemerintah untuk peningkatan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.












