Beberapa hari lalu, terdengar kabar bahwa buruh akan melakukan aksi di depan Gedung DPR pada tanggal 30 April 2020 jika DPR masih bersikeras untuk melaksanakan pembahasan RUU Omnibus Law pada masa pandemi ini. Peringatan tersebut dikeluarkan oleh salah satu organisasi buruh terbesar di Indonesia, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). Bahkan, sesuai dengan beberapa pemberitaan media online, mereka telah melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian sebagai pemberi izin agar dapat dipersilakan untuk melaksanakan aksi. Pihak MPBI juga telah menyediakan teknis pelaksanaan demonstrasi yang sesuai dengan himabuan pemerintah tentang berkegiatan di luar rumah yaitu menjaga jarak dan berkegiatan secara higienis (mereka menyatakan akan menyiapkan hand sanitizer pada saat pelaksanaan) jika diizinkan.
Namun, kenapa RUU Omnibus Law menjadi suatu isu yang penuh gugatan?
Dari apa yang penulis observasi, ada dua bagian dari Omnibus Law yang menuai kontroversi paling masif. Yang pertama ialah RUU Omnibus Law bidang ketenagakerjaan atau biasa disebut dengan RUU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja). RUU ini membawa banyak sekali muatan yang akan memberikan perubahan pada banyak poin hukum ketenagakerjaan, antara lain upah minimum, bonus, waktu kerja, pembayaran pembayaran upah bagi pekerja yang berhalangan, dan hak-hak pekerja dalam PHK.
Tentu saja, hal-hal tersebut adalah hal yang sangat dekat dengan masyarakat, terkhususnya buruh. Sebab, mereka adalah kelompok masyarakat yang akan terdampak langsung dengan poin-poin tersebut. Oleh karena itu, wajar saja jika para buruh responsif dan sangat serius dalam menghadapi wacana pembahasan RUU Omnibus Law.
Lalu, selain ketenagakerjaan, RUU Omnibus Law untuk Lingkungan Hidup juga mengalami banyak kritik dan penolakan. Menurut banyak pakar dan organisasi lingkungan hidup, RUU yang dirancang tidak berpihak kepada lingkungan, tetapi berpihak kepada pihak-pihak yang punya potensi untuk melakukan pengerusakan lingkungan. Karena hal tersebut, bagi mereka, jika RUU tersebut disahkan, negara akan mengalami kemunduran secara hukum. Walau begitu, pemerintah, sampai sekarang, tidak menunjukkan respon yang negatif terhadap kritik-kritik yang ada. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, dalam beberapa kesempatan juga menyatakan bahwa pemeirntah terus akan membahas penciptaan suatu daya paksa bagi industri untuk peduli terhadap lingkungannya.
Lalu, sebagai pembaca pajakku.com, Anda tentu penasaran, bagaimana dengan RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi?
Nampaknya, hingga artikel ini di terbitkan penulis tidak bisa banyak menemukan kajian dan juga protes terkait RUU Omnibus Law Perpajakan. Sepertinya, hal ini disebabkan oleh sedikitnya sosialisasi pemerintah terkait RUU tersebut. Jadi, penulis akan memberikan secara ringkas kira-kira apa saja pokok tujuan dari RUU Omnibus Law Perpajakan.
Omnibus Law bidang perpajakan memuat setidaknya empat tujuan pokok, yaitu meningkatkan daya tarik Indonesia bagi investasi, meningkatkan keadilan dalam berusaha, meningkatkan sumber daya manusia, dan mendorong kepatuhan pajak sukarela. Hal ini diharapkan terjadi dengan melakukan penurunan tarif PPh Badan, rasionalisasi pajak daerah, pemajakan terhadap ekspatriat, relaksasi ketentuan pengkreditan PPN, dan masih banyak lagi rancagan kebijakan yang ada dalam RUU Omnibus Law Perpajakan.
Sekilas, dari pokok-pokok dan beberapa contoh kebijakan yang akan dilahirkan, terlihat bahwa ada suatu rancangan ideal yang akan dilaksanakna jika RUU Omnibus Law disahkan. Nampak juga, pemerintah tidak hanya memikirkan tentang relaksasi pajak, tetapi juga mencoba untuk menciptakan kebijakan yang dapat mendongkrak angka partisipasi pajak dalam masyarakat. Tentu, kita berharap kedepannya ada lebih banyak lagi diskusi dan perbincangan terkait RUU Omnibus Law Perpajakan sehingga Indonesia bisa menghasilkan hukum perpajakan yang matang dan berkeadilan.








