Pajak merupakan suatu hal yang krusial bagi pembangunan negara Indonesia. Itu disebabkan karena pajak merupakan sumber penerimaan negara yang tertinggi, sehingga pemerintah perlu memainkan peran yang lebih besar terkait penerimaan pajak.
Pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No.28 Tahun 2007).
Dilansir dari JawaPos, kondisi perpajakan di Indonesia tahun 2019 ini cukup baik, di mana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pendapatan negara dan hibah hingga akhir Juli mencapai Rp810,7 triliun atau 48,6% dari target pemerintah.
Tentu itu merupakan sebuah apresiasi besar bagi pemerintah karena mampu menaikkan angka penerimaan pajak di semester ini. Terlepas daripada itu, penulis dapat mengatakan bahwa ini merupakan suatu pertanda kesadaran masyarakat terhadap pajak sudah mulai tinggi. Namun di balik keberhasilan tersebut, tentu ada sebuah proses yang harus dilalui dengan tidak mudah.
Jika penulis boleh bertanya, Tahukah kamu darimana sumber APBN negara kita itu berasal? Yap jawabannya tidak lain dan tidak bukan adalah dari pajak. Maka dari itu pajak disebut sebagai sumber pendapatan negara yang tertinggi.
Apakah kalian bisa bayangkan bagaimana nasib negara ini tanpa pajak? Lalu sudahkah kalian sadar akan pentingnya membayar pajak?
Pada tanggal 14 Juli 2019 kemarin kita memperingati Hari Pajak Nasional. Penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak Nasional diputuskan melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-323/P1/2017 tertanggal 22 Desember 2017.
Pada momen peringatan Hari Pajak tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani berkesempatan memberikan pemaparannya terkait dengan komitmen Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk terus melakukan perbaikan melalui reformasi pajak yang terfokus pada lima aspek penting.
Kelima pilar yang menjadi inti dari reformasi perpajakan saat ini yaitu pilar organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi berbasis data, proses bisnis, dan regulasi perpajakan.
Dari segi pilar organisasi, upaya perbaikan ditunjukkan dengan terbentuknya dua direktorat baru dalam tubuh organisasi DJP yaitu Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Diharapkan dengan adanya dua direktorat baru tersebut dapat menghasilkan output yang dapat diandalkan dalam setiap pengambilan keputusan DJP ke depan, terutama terkait penyusunan strategi untuk mengumpulkan penerimaan negara.
Pada pilar SDM, Sri Mulyani mengakui tak mudah untuk mengembangkan seluruh pegawai DJP yang jumlahnya lebih dari 45.000 orang. Namun, pengembangan SDM menjadi kunci penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memperbaiki iklim investasi.
Sedangkan pada pilar bisnis, DJP kini dalam proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan alias core tax system yang diharapkan dapat secara konsisten untuk memperoleh penerimaan pajak yang reliable.
Lalu yang terakhir yaitu pilar regulasi, di mana DJP harus mampu menyediakan regulasi perpajakan yang mampu mendorong perekonomian melalui berbagai insentif, terutama untuk meningkatkan kinerja investasi dan ekspor sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo.
Tentu untuk menjamin kelima pilar tersebut tidak hanya isapan jempol semata melainkan dibutuhkan kerja sama antar semua pihak yang berkaitan.
Ibarat sebuah pohon apel yang dapat menghasilkan buah yang manis, banyak, dan berkualitas, pastilah juga memerlukan suatu proses mulai dari pemilihan bibit yang unggul, jenis pupuk yang akan digunakan, penyiraman yang rutin dilakukan hingga pohon apel tersebut tumbuh dan menjadi tumbuhan yang produktif untuk menghasilkan apel yang layak untuk dijual ke konsumen.
Tantangan serta dinamika di era ekonomi digital ini harus dapat diantisipasi. Belum lagi ditambah dengan adanya perang dagang antara China dengan Amerika Serikat yang memengaruhi konsumsi dan permintaan impor global. Karena jika konsumsi di masing-masing negara itu menurun, hal tersebut akan mengganggu ekspor negara-negara pemasok salah satunya Indonesia.
Maka dari itu, sudah waktunya bagi kita untuk menyerukan Gerakan Sadar Pajak. Sudahkah terjawab mengapa pajak itu penting? Kita sudah menikmati berbagai pelayanan dan infrastruktur yang diberikan dan dibangun oleh pemerintah seperti jalan tol, BPJS, Hibah Desa, BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang sangat membantu masyarakat luas. Mari kita bersama-sama bergandengan tangan bersama pemerintah melalui Gerakan Sadar Pajak.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.












