Dengan melihat persaingan global yang semangkin kompetitif dan ketat. Pemerintah juga menyiapkan diri dengan membuat peraturan yang lebih meringankan dan dapat menstimulus investasi yang ada di indonesia. sehingga pemerintah melalui PP 78 tahun 2019 memberikan fasilitas pajak penghasilan untuk peningkatkan penanaman modal pada bidang bidang industri. untuk dokumen selengkap nya dapat klik disini.
SAH !! Pemerintah Mengeluarkan PP nomor 78 untuk Insentif Pajak
Bagikan Artikel ini
TERPOPULER
Rupiah Tembus Rp17.400 per Dolar AS, Bagaimana Dampaknya ke Ekonomi Indonesia?
6 hari yang lalu • 5 mins read
Perkiraan Besaran Pajak Mobil Listrik Wuling, BYD, dan Jaecoo Sesuai Aturan Baru 2026
3 minggu yang lalu • 9 mins read
Syarat Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Sepanjang Tahun 2026!
4 minggu yang lalu • 5 mins read








