Dengan melihat persaingan global yang semangkin kompetitif dan ketat. Pemerintah juga menyiapkan diri dengan membuat peraturan yang lebih meringankan dan dapat menstimulus investasi yang ada di indonesia. sehingga pemerintah melalui PP 78 tahun 2019 memberikan fasilitas pajak penghasilan untuk peningkatkan penanaman modal pada bidang bidang industri. untuk dokumen selengkap nya dapat klik disini.
SAH !! Pemerintah Mengeluarkan PP nomor 78 untuk Insentif Pajak
Bagikan Artikel ini
TERPOPULER

Syarat Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Sepanjang Tahun 2026!
6 bulan yang lalu • 5 mins read











