Sesuai dengan amanat dalam PER-23/PJ/2020, bentuk dokumen bukti potong atau pungutan unifikasi dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) unifikasi yaitu elektronik. Dokumen tersebut dibuat lalu disampaikan dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Sebelum menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi dengan aplikasi e-Bupot Unifikasi, pemotong atau pemungut PPh wajib memiliki sertifikat elektronik. Kebijakan ini ditegaskan pada penggalan Pasal 10 ayat (1) PER-23/PJ/2020.
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang di dalamnya terdapat identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak transaksi elektronik yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik serta tanda tangan elektronik.
Bagi pemotong atau pemungut PPh yang belum memiliki sertifikat elektronik, diwajibkan untuk melakukan penyampaian permintaan sertifikat elektronik yang dilakukan sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak tentang petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sertifikat elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Adapun penyampaian permintaan sertifikat elektronik juga wajib dilakukan bagi pemotong atau pemungut PPh yang memiliki sertifikat elektronik namun masa berlakunya telah habis.
Sekedar informasi, penyesuaian ketentuan terkait petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan pengukuhan PKP sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ/2020. Kebijakan tersebut telah ditetapkan sejak 13 Maret 2020.
Kemudian, SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan pemotong atau pemungut PPh guna melakukan pelaporan kewajiban pemotongan dan atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan atau pemungutan PPh, serta penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak yang sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pada dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kita periode Januari 2021, otoritas menyampaikan bahwa pelaporan SPT Masa unifikasi sebelumnya telah dilakukan secara bertahap di beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan amanat PER-20/PJ/2019. Adapun peraturan tersebut dicabut lalu digantikan dengan PER-23/PJ/2020 guna penerapan yang lebih luas.
Pada sisi lain, sampai saat ini, Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan informasi terkait aplikasi e-Bupot Unifikasi yang dapat digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh. Sekedar informasi, PER-23/PJ/2020 sudah berlaku sejak 28 Desember 2020.
Pada pasal 8 diterangkan bahwa pemotong atau pemungut PPh harus menyetor PPh yang sudah dipotong atau dipungut. Paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir. Pemotongan atau pemungutan PPh wajib dilakukan pelaksanaan penyetoran PPh terutang yang disetorkan sendiri. Adapun waktu yang diberikan paling lama 15 hari sesudah masa pajak berakhir.
Penyampaian SPT Masa PPh unifikasi paling lama 20 hari sesudah masa pajak berakhir. Mengenai hal terkait SPT Masa PPh unifikasi sayangnya tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut.












