Scientax Kembali Bisa Diakses, DJP Pastikan Sistem Lebih Aman dan Stabil

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia sudah dapat diakses kembali oleh masyarakat melalui laman ejurnal.pajak.go.id. Pengumuman tersebut disampaikan melalui PENG-17/PJ.09/2026. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa proses pembaruan dan pemeliharaan sistem telah rampung dilakukan. 

“Saat ini, masyarakat sudah dapat mengakses kembali sepenuhnya Scientax melalui situs ejurnal.pajak.go.id dengan peningkatan kinerja dan keamanan yang lebih baik,” ujar Inge, dikutip Kamis (19/2/2026). 

Proses Pembaruan Sistem Sudah Rampung 

DJP melakukan pembaruan dan pemeliharaan sistem ejurnal.pajak.go.id sejak 16 Januari hingga 8 Februari 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari peningkatan layanan digital kepada masyarakat. 

Adapun tujuan pembaruan tersebut meliputi: 

  • Meningkatkan keamanan sistem ejurnal 
  • Memperbaiki bug atau error pada Open Journal Systems (OJS) DJP 
  • Mengoptimalkan kinerja dan stabilitas akses jurnal 

Dengan selesainya proses ini, akses Scientax kini dapat digunakan kembali secara normal. 

Baca Juga: Jadwal Kelas Pajak Gratis Februari–Maret 2026, Bisa Belajar Isi SPT lewat Coretax!

Apa Itu Scientax? 

Scientax merupakan jurnal ilmiah di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh DJP. Jurnal ini memuat hasil penelitian ilmiah dalam bentuk kajian, baik secara teoretis maupun empiris, terkait berbagai isu dan permasalahan perpajakan di Indonesia. 

Artikel yang dipublikasikan dalam Scientax berasal dari berbagai metode penelitian, antara lain: 

  • Studi literatur dan tinjauan pustaka 
  • Penelitian lapangan 
  • Praktik terbaik (best practices) 
  • Kombinasi dari berbagai pendekatan ilmiah 

Telah Melalui Proses Peer Review 

Setiap artikel yang diterbitkan dalam Scientax tidak dipublikasikan secara langsung. Seluruh naskah terlebih dahulu melalui proses: 

  • Telaah sejawat (peer review) 
  • Evaluasi oleh dewan redaksi 
  • Penyuntingan oleh reviewer dan staf editorial 

Proses ini dilakukan untuk memastikan kualitas, validitas, dan kredibilitas setiap karya ilmiah yang dimuat. 

Terbit Dua Kali Setahun 

Scientax diterbitkan sebanyak dua kali dalam setahun, yakni pada: 

  • April 
  • Oktober 

Jurnal ini terbuka bagi publik, praktisi, peneliti, pegawai, serta pemerhati perpajakan yang ingin mengakses maupun berkontribusi dalam pengembangan kajian ilmiah di bidang perpajakan. 

Baca Juga: DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak

FAQ Seputar Akses Kembali Scientax DJP 

1. Apa itu Scientax DJP? 

Scientax adalah jurnal ilmiah di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jurnal ini memuat hasil penelitian teoretis dan empiris mengenai isu serta kebijakan perpajakan di Indonesia. 

2. Di mana masyarakat bisa mengakses Scientax? 

Scientax dapat diakses secara online melalui laman resmi ejurnal.pajak.go.id yang dikelola oleh DJP. 

3. Mengapa Scientax sempat tidak bisa diakses? 

Akses sempat dihentikan sementara karena DJP melakukan pembaruan dan pemeliharaan sistem untuk meningkatkan keamanan serta memperbaiki bug atau error pada platform Open Journal Systems (OJS). 

4. Kapan Scientax mulai bisa diakses kembali? 

Scientax kembali dapat diakses penuh setelah proses pembaruan sistem yang berlangsung pada 16 Januari hingga 8 Februari 2026 dinyatakan selesai. 

5. Siapa saja yang bisa membaca atau berkontribusi di Scientax? 

Scientax terbuka bagi publik, praktisi, peneliti, akademisi, pegawai, serta pemerhati perpajakan yang ingin membaca maupun mengirimkan karya ilmiah untuk dipublikasikan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News