DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Perubahan ini mencakup berbagai aspek strategis di sektor keuangan, mulai dari penguatan kewenangan otoritas keuangan, pengaturan aset kripto, penanganan piutang macet UMKM, hingga pembentukan pusat finansial internasional.
Pemerintah menyebut revisi UU P2SK dilakukan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan, meningkatkan koordinasi antarotoritas, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri keuangan yang semakin dinamis.
Lalu, apa saja perubahan penting yang perlu diketahui pelaku usaha, investor, dan masyarakat?
Penguatan Kelembagaan LPS
Revisi UU P2SK memperkuat peran dan tata kelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai salah satu pilar stabilitas sistem keuangan. Beberapa perubahan yang diatur meliputi:
- Penguatan status LPS sebagai lembaga negara yang independen.
- Penyempurnaan aturan terkait Dewan Komisioner LPS.
- Penguatan tata kelola dan akuntabilitas lembaga.
- Keterlibatan DPR dalam persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS.
- Peningkatan efektivitas pelaksanaan fungsi penjaminan dan resolusi bank.
Kewenangan dan Tugas OJK Bertambah
Revisi UU P2SK juga memperluas tugas dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi sektor keuangan yang terus berkembang.
Kewenangan baru OJK mencakup:
- Pengawasan bursa karbon.
- Pengawasan keuangan derivatif.
- Pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.
- Pengawasan industri aset kripto.
- Pengawasan pengelolaan dana publik tertentu, termasuk dana haji dan tabungan perumahan rakyat.
- Pelaksanaan program edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, OJK juga memperoleh kewenangan lebih luas untuk menetapkan kebijakan terhadap aktivitas jasa keuangan yang berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan.
Peran Bank Indonesia Diperkuat
Perubahan dalam revisi UU P2SK juga menyentuh Bank Indonesia (BI). Beberapa poin yang diperkuat, antara lain:
- Dukungan terhadap kebijakan yang mendorong pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
- Perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai BI.
- Penyempurnaan tata kelola dan mekanisme rapat Dewan Gubernur.
- Penguatan peran BI dalam edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
- Pengaturan anggaran tahunan yang memerlukan persetujuan DPR.
DPR Bisa Evaluasi Kinerja BI, OJK, dan LPS
Salah satu perubahan baru dalam revisi UU P2SK adalah pengaturan mengenai evaluasi kinerja otoritas keuangan oleh DPR. Ketentuan tersebut meliputi:
- DPR dapat melakukan evaluasi terhadap BI, OJK, dan LPS.
- Hasil evaluasi disampaikan kepada pemerintah dan lembaga terkait.
Rekomendasi yang diberikan menjadi bahan tindak lanjut untuk meningkatkan efektivitas kinerja lembaga.
UMKM Dapat Dukungan melalui Perluasan Penghapusan Piutang Macet
Salah satu perubahan yang paling relevan bagi pelaku usaha adalah perluasan kebijakan penghapusan piutang macet UMKM. Ketentuan baru dalam revisi UU P2SK mencakup:
- Bank dan lembaga keuangan non-bank milik BUMN maupun BUMD.
- Relaksasi persyaratan penghapusbukuan piutang.
- Tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
- Penegasan bahwa kerugian akibat penghapusan piutang tidak dikategorikan sebagai kerugian negara.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMKM yang mengalami kesulitan usaha untuk kembali memperoleh akses pembiayaan dan melanjutkan aktivitas bisnisnya.
Baca Juga: Kewenangan Baru Danantara dalam PP 19/2026
Industri Aset Kripto Mendapat Penguatan Regulasi
Industri aset kripto menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus dalam revisi UU P2SK. Penguatan regulasi dilakukan melalui:
- Peningkatan transparansi industri.
- Penguatan perlindungan konsumen.
- Pengawasan yang lebih terintegrasi.
- Peningkatan daya saing industri aset kripto nasional.
Perbankan dan Perbankan Syariah Diperluas
Pemerintah juga memperluas ruang usaha perbankan guna meningkatkan daya saing industri keuangan nasional. Perubahan yang diatur, antara lain:
- Perluasan cakupan usaha bank umum dan bank syariah.
- Dukungan terhadap pembiayaan jangka panjang.
- Penyusunan peta jalan konsolidasi perbankan.
- Penyempurnaan instrumen investasi syariah melalui Syariah Restricted Investment Account (SRIA).
Bursa Efek Indonesia Akan Mengalami Demutualisasi
Revisi UU P2SK mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan bursa efek dari yang hanya dimiliki anggota menjadi korporasi atau perseroan terbatas. Tujuannya meliputi:
- Memperkuat tata kelola pasar modal.
- Meningkatkan kepercayaan investor.
- Memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
- Meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.
Satgas Pinjaman Daring dan Judi Daring Akan Dibentuk
Untuk memperkuat perlindungan masyarakat, pemerintah akan membentuk satuan tugas khusus yang bertugas:
- Menangani pinjaman daring ilegal.
- Mengawasi pelanggaran perlindungan konsumen di sektor keuangan.
- Menindak penyalahgunaan teknologi keuangan untuk perjudian daring.
- Memperkuat koordinasi lintas lembaga dan aparat penegak hukum.
Pusat Finansial Internasional Indonesia Segera Dibentuk
Revisi UU P2SK juga mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Kawasan ini diharapkan:
- Menjadi pusat aktivitas keuangan internasional.
- Mendukung diversifikasi ekonomi nasional.
- Menarik investasi global.
- Memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat jasa keuangan regional.
Apa Dampaknya bagi Dunia Usaha?
Beberapa dampak yang berpotensi dirasakan pelaku usaha dan investor, antara lain:
- Akses pembiayaan yang lebih beragam melalui penguatan sektor perbankan dan pasar modal.
- Perlindungan konsumen yang lebih kuat pada sektor keuangan dan aset kripto.
- Dukungan lebih besar terhadap penyelesaian piutang macet UMKM.
- Penguatan stabilitas sistem keuangan yang dapat meningkatkan kepercayaan investor.
Perubahan UU P2SK menunjukkan upaya pemerintah dan DPR untuk memperkuat fondasi sektor keuangan nasional sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri keuangan modern.
Baca Juga: Tak Semua UMKM Bisa Nikmati PPh Final 0,5%, Ini Kriterianya
FAQ Seputar Perubahan dalam UU P2SK
1. Apa itu UU P2SK?
UU P2SK adalah Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menjadi landasan pengaturan berbagai sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dan industri keuangan digital.
2. Mengapa UU P2SK direvisi?
Revisi UU P2SK dilakukan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan, meningkatkan koordinasi antarotoritas, menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
3. Apa perubahan penting dalam revisi UU P2SK?
Revisi UU P2SK mencakup 17 perubahan utama, antara lain penguatan kelembagaan OJK, BI, dan LPS, pengaturan aset kripto, perluasan usaha perbankan, pembentukan satgas pinjaman daring dan judi daring, serta perluasan kebijakan penanganan piutang macet UMKM.
4. Bagaimana dampak revisi UU P2SK bagi UMKM?
Salah satu perubahan yang berdampak langsung bagi UMKM adalah perluasan kebijakan penghapusan piutang macet yang kini mencakup bank dan lembaga keuangan non-bank milik BUMN maupun BUMD. Kebijakan ini diharapkan membantu UMKM yang mengalami kesulitan keuangan untuk kembali berkembang.
5. Apakah revisi UU P2SK mengatur aset kripto?
Ya. Revisi UU P2SK memperkuat pengaturan industri aset kripto melalui peningkatan transparansi, perlindungan konsumen, dan pengawasan yang lebih kuat guna mendukung perkembangan industri kripto yang sehat dan berkelanjutan.













