Sejarah Pajak E-Commerce di Indonesia dan Penerapannya

INDONESIA KONSUMEN PASAR DIGITAL

Pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat membuat pemerintah melalui Menteri Keuangan Indonesia bertindak untuk menetapkan peraturan terkait perpajakan yang akan dikenakan bagi para pelaku bisnis yang melakukan kegiatan usahanya melalui sistem elektronik (e-commerce).

Kebijakan tersebut dimulai dengan beberapa landasan salah satu nya terkait dengan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2017 yang mengatur terkait dengan Road map E-Commerce di Indonesia telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Namun, ketetapan peraturan tersebut telah dicabut atau dibatalkan berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.010/2018 berdasarkan PMK tersebut disampaikan bahwa pencabutan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan di Indonesia sehingga perlu menarik kebijakan tersebut. Namun jika melihat dari reaksi publik yang di cerminkan dari berita media mainstream, pelaku usaha menolak ada nya kebijakan PMK 210/PMK.010/2018 yang rencana berlaku pada 1 April 2019.

INISIATIF AWAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jika melihat kebelakang Direktur Jenderal Pajak Bpk. Ahmad Fuad Rahmany pada tahun 2013 mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat atas pajak yang dibebankan kepada pelaku usaha bisnis yang melakukan kegiatan usahanya melalui sistem elektronik (e-commerce) kembali pada Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor: SE-62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce. Dimana bagi pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf a, huruf c, huruf g, dan/atau huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai melalui e-commerce dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPNBM. Namun surat edaran ini tidak mengatur tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi barang digital dan/atau jasa digital.

PANDEMI MENGGERAKAN KEBIJAKAN

Satu tahun berselang akibat dari Dampak Covid-19 dan demi menjaga stabilitas keuangan negara, penyerahan atas barang digital dan jasa digital oleh Menteri Keuangan diatur dalam PMK 48/PMK.03/2020 terkait dengan tata cara penunjukan pemungut, pemungutan dan penyetoran serta pelaporan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia dimana pasal 1 PMK No.48/PMK.03/2020 menjelaskan mengenai barang dan jasa digital yang dikenai pemungutan adalah seperti layanan streaming film, streaming musik, benda dalam permainan online, aplikasi pusat, dan panggilan video berbayar. Diikuti oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER 12/PJ/2020 pada 25 Juni 2020 yang merincikan detail kriteria dan batasan dari penunjukan tersebut. Batasan kriteria yang dimaksud adalah merincikan detail mengenai pelaku usaha yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dimana Batasan kriterianya adalah sebagai berikut:

  • Nilai transaksi dengan Pembeli di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/ atau
  • Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.

ATURAN YANG PERLU DIPERHATIKAN

Pelaku usaha bisnis yang melakukan kegiatan usahanya melalui sistem elektronik (e-commerce) juga diharuskan untuk memiliki NPWP dan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Ketentuan peraturan yang berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nila (PPN) yang diterima atau diperoleh juga berlaku bagi pelaku usaha bisnis yang melakukan kegiatan transaksi e-commerce.

Terkait besarnya penghasilan bagi Wajib Pajak yang akan dikenakan Penghasilan Kena Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, akan ditentukan berdasarkan dengan penghasilan bruto yang dikurangi oleh biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, besarnya penghasilan kena pajak akan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dan terkait dengan biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), barang yang dikenakan PPN terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha yang telah maupun yang seharusnya tetapi belum sempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Selain itu, PPN juga dikenakan atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Serta dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Selain dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya disebutkan, PPN juga dikenakan pada Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah dan dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan atau melakukan transaksi usaha barang mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam proses menjalankan kegiatan usahanya. Serta dikenakan atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dimaksudkan di atas adalah pengusaha yang melakukan transaksi usaha terkait Barang/Jasa yang dikenakan pajak berdasarkan dengan peraturan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.

Dasar dari pengenaan pajak yang juga berlaku pada transaksi e-commerce adalah berdasarkan jumlah:

  • Harga Jual
  • Penggantian
  • Nilai Impor
  • Nilai Ekspor
  • Nilai Lain atas dasar perhitungan pajak

Harga Jual

Merupakan nilai berupa uang dari transaksi yang dilakukan oleh penjual dan pembeli yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Penggantian

Nilai berupa uang yang menjadi pengganti atas terjadinya transaksi Jasa Kena Pajak, Ekspor Jasa Kena Pajak, Ekspor Jasa Kena Pajak, atau Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di dalamnya.

Nilai Impor

Merupakan nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di dalamnya. 

Nilai Ekspor

Nilai berupa uang yang berkaitan dengan biaya yang diminta atau biaya yang seharusnya diminta oleh eksportir.

Nilai Lain

Nilai berupa uang yang telah ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang mendasar pada Peraturan Menteri Keuangan.