Awal Desember lalu, kita menyaksikan dari sosial media @ditjenpajakri bahwa DJP tengah melakukan countdown atas penerimaan pajak 100%. Akhirnya, per tanggal 20 Desember lalu, DJP mengumumkan bahwa penerimaan pajak telah mencapai 100%.
Bahkan berdasarkan keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, penerimaan pajak per 26 Desember 2021 mencapai Rp 1.231,87 triliun atau sebesar 100,19% dari target APBN 2021 senilai Rp 1.229,6 triliun.
“Hari ini adalah hari bersejarah, meskipun di tengah pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi tengah berlangsung, anda dapat mencapai target 100% (penerimaan pajak) bahkan sebelum tutup tahun,” ucap Sri Mulyani dalam rapat pimpinan nasional IV DJP, Senin (27/12).
Per 26 Desember, terdapat 7 Kanwil yang telah berhasil mencapai target yang ditetapkan yaitu Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, serta Kanwil DJP Jakarta Utara.

Tentu, keberhasilan DJP ini merupakan bagian dari pencapaian wajib pajak dalam sumbangsihnya menyetorkan pajak secara patuh. Pencapaian ini merupakan hal yang menakjubkan mengingat sudah 12 tahun sejak DJP mencapai 100% penerimaan negara.
Meskipun begitu, Suryo Utomo menyebutkan bahwa DJP tidak boleh terlalu terlalu terlena atas pencapaian ini. Beliau mengingatkan bahwa tantangan ke depan bagi DJP makin berat di tahun 2022. Tahun depan akan menjadi tahun yang krusial sebagai periode terakhir defisit APBN tidak boleh melebihi 3%. Kemudian, di tahun 2023, defisit APBN harus berkurang kembali di bawah 3%.
Bagi Suryo Utomo, kinerja tahun ini akan menjadi evaluasi bagi DJP sebagai bekal kinerja tahun 2022 mendatang. Wajib pajak pun diminta untuk tetap mempertahankan semangat kepatuhan pajak hingga tahun 2022, mengingat tahun depan akan ada lebih banyak agenda pajak seperti UU HPP dan regulasi turunanya.








