Senang Konsumsi Daging? Ketahui Perpajakannya Di Sini

Kebutuhan primer manusia dikelompokan menjadi tiga jenis, antara lain kebutuhan sandang, papan dan pangan. Sandang yang terdiri dari pakaian, papan yakni tempat tinggal atau rumah dan pangan yang merupakan kebutuhan akan makanan. Tiga jenis kebutuhan ini menjadi garda utama manusia untuk tetap bertahan hidup.

Di luar kebutuhan primer, manusia juga membutuhkan suatu kesenangan atau hiburan yang disebut sebagai kebutuhan sekunder. Kebutuhan sekunder menjadi penunjang dari kebutuhan primer tetapi bersifat opsional. Kebutuhan utama manusia adalah makanan yang mengandung protein, vitamin, mineral, lemak jenuh, kalsium dan zat besi.

Dimana kandungan tersebut terdapat di dalam daging segar. Selain mengkonsumsi karbohidrat seperti nasi, kentang, jagung, dan lain sebagainya, tubuh juga memerlukan asupan energi dari daging dan juga sayur mayur. Semua kebutuhan tersebut dapat diperoleh dari pasar hingga supermarket.  

Seiring berkembangnya zaman, masyarakat telah dimudahkan dalam mengkonsumsi daging tanpa harus membeli hewan kurban satuan seperti kehidupan masyarakat pada zaman dahulu. Sampai saat ini, jika masyarakat menginginkan mengkonsumsi daging, bisa datang langsung ke pasar atau supermarket untuk membeli daging, baik yang sudah diolah ataupun masih berupa daging segar.

Baca juga: Urgensi Krisis Pangan dan Energi yang Berdampak Pada Dunia Perpajakan

Lantas, apakah daging dikenakan pajak? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Pasal 4A ayat (2) huruf b dan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan cluster Perpajakan pasal 16B dijelaskan bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh kalayak umum tidak dikenakan pajak.

Seperti beras, gabah, jagung dan daging. Daging yang dimaksud dalam ketentuan ini yakni daging segar tanpa diolah, tetapi telah melalui proses sembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, sehingga ketika membeli daging segar dipasar ataupun supermarket yang mana daging tersebut belum diolah maka tidak dikenakan pajak.

Lain hal jika daging tersebut diolah menjadi nuget, sosis, bakso atau sejenisnya, maka atas daging tersebut dikenakan PPN sesuai dengan tarif yang berlaku. Daging sapi yang diolah menjadi salah satu sasaran untuk dikenakan pajak sembako, pengenaan pajak ini dikarenakan harga atas daging sapi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga daging lainnya. Tentu hal ini menarik perhatian DJP dalam melakukan pengenaan pajak terhadap daging yang sudah diolah. 

Baca juga: Hotel dan Restoran Di India Larang Tarik Biaya Layanan ke Konsumen

PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang menjadi DPP atas daging yang telah diolah yakni harga jual, harga penggantian, nilai ekspor, nilai impor, atau nilai lain. Atas pemungutan tersebut Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyetorkan pajak yang terutang kepada negara setelah diselisihkan antara nilai pajak masukan dengan pajak keluaran. PPN terutang disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir atau sebelum SPT Masa PPN disampaikan. 

Masih penjadi pertanyaan kalayak umum, apakah daging segar premium seperti daging wagyu dikenakan pajak? Lantaran tidak semua masyarakat umum dapat membeli daging tersebut dikarenakan cukup mahal. Sampai saat ini daging wagyu masih mendapatkan fasilitas bebas PPN lantaran masih berada di fase pemulihan ekonomi dan kesiapan sisi administrasi perpajakan. Jika kondisi ekonomi telah pulih maka atas pangan premium akan dikenakan pajak, ujar Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis.

Selain hal tersebut pengenaan PPN terhadap barang pangan dikatakan cukup rumit dikarenakan sulit membedakan bahan pangan premium dengan kualitas biasa. Apalagi jika bahan pangan tersebut diperoleh dengan cara impor maka terlebih dahulu dilakukan penyesuaian dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam pelaksanaan administrasi perpajakannya.

Rencana pengenaan pajak terhadap pangan premium merupakan bentuk keadilan pajak dan bentuk respons pemerintah terhadap kemunculan pangan premium di tengah produksi pangan di Indonesia dengan harga terjangkau. Tarif PPN yang berlaku saat ini per 1 April 2022 sebesar 11% sebagaimana tercantum dalam UU HPP. Dimana sebelum 1 April 2022, masih berlaku tarif lama yakni 10% dari DPP. Diharapkan dengan adanya fasilitas pembebasan PPN, kebutuhan akan pangan masyarakat terjangkau dan menjaga daya beli masyarakat. 

Atas fasilitas pembebasan pengenaan PPN terhadap daging segar, diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat. Fasilitas ini diberikan kepada barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat. Fasilitas ini dikecualikan untuk barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan. Tarif PPN dikenakan sebesar 11% terhadap DPP.