Serba online, ini manfaat aplikasi e-bupot Pajakku GRATIS

Pelayanan pajak kepada masyarakat terus mengalami peningkatan. Tentunya, ini terjadi karena usaha pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi rakyatnya. Bentuk pelayanan pajak via online hampir mengakomodir segala bentuk pelayanan yang dulunya dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak. Sebelum era digital merambah, Kantor Pelayanan Pajak masih ramai dengan orang-orang yang ingin menuntaskan segala kewajibannya perihal pajak, mulai dari pendaftaran NPWP sampai pelaporan SPT tahunan. Kini, DJP telah menyiapkan layanan online-nya untuk menuntaskan urusan tersebut tanpa perlu tatap muka.

Salah satu layanan online yang disediakan DJP adalah aplikasi e-bupot. Penyediaan layanan ini tentunya memberikan banyak manfaat bagi Wajib Pajak dan otoritas pajak. Sebelum membahas aplikasi e-bupot, mari kita pahami apa itu bukti pemotongan atau yang disingkat bupot.

Bukti pemotongan merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PPh pasal 23 dan/atau PPh pasal 26. PPh pasal 23 dan pasal 26, membahas pemotongan yang dilakukan pada suatu penghasilan dengan kriteria tertentu. Pemotongan ini perlu disertai dengan bukti yang nantinya menjadi bentuk pertanggungjawaban dari pelaksanaan kedua pasal tersebut.

Sejak tahun 2017, DJP melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, telah menginisiasi proses digitalisasi pelayanan pajak. Proses ini dilanjutkan dengan adanya aplikasi e-Bupot 23/26. Penerapan e-Bupot 23/26 ini telah memasuki tahap keempat yang ditandai dengan terbitnya aturan dari DJP melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019. Tahap keempat dari e-Bupot 23/26 ini berarti memberikan dampak aplikasi tersebut ke skala yang lebih luas.

Sama seperti e- lainnya, aplikasi e-Bupot 23/26 memberikan banyak manfaat karena sejatinya proses digitalisasi ada untuk mempermudah banyak hal. Wajib Pajak tentunya tidak perlu mengantre panjang di KPP seperti dulu. Sebelumnya, Wajib Pajak perlu memiliki sertifikat elektronik untuk dapat menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 ini. Setelah memiliki sertifikat elektronik dan ketentuan lainnya, Wajib Pajak dapat mengakses bukti pemotongan pasal 23 atau pasal 26 di gawainya masing-masing. Bukti pemotongan elektronik yang terdapat pada aplikasi juga dapat memberikan kepastian hukum terkait status ataupun kendala pada bukti pemotongan. Bagi otoritas pajak, bukti pemotongan elektronik ini membuat proses yang dikerjakan lebih efisien karena berbasis teknologi. Aplikasi ini juga membantu otoritas pajak untuk dapat memantau kebenaran bahwa penghasilan yang dipotong akan masuk ke SPT tahunan Wajib Pajak penerima potongan.

Penyederhanaan proses birokrasi adalah salah satu agenda dari reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah. Aplikasi e-Bupot 23/26 membantu menyederhanakan proses yang perlu dilalui saat membuat bukti potongan. DJP tentunya akan berupaya untuk memperluas cakupan dari aplikasi e-Bupot 23/26 ini karena pada kenyataannya, aplikasi ini belum berlaku bagi semua Wajib Pajak. Namun kita harus optimis bahwa DJP akan mewujudkan aplikasi ini bagi semua Wajib Pajak demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi Wajib Pajak dan menyederhanakan proses yang berlangsung. Pajakku yang telah dipercayai sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Pajak, membantu DJP untuk mewujudkan hal tersebut dengan menyediakan aplikasi e-Bupot 23/26 yang dapat diakses di lamannya.