Serba-Serbi  Modul Penerimaan Negara dari Lembaga Persepsi Lainnya

Modul Penerimaan Negara atau yang lebih dikenal dengan MPN merupakan sebuah sistem yang memiliki struktur yang berfungsi untuk memberikan pengaturan pada proses penerimaan, penyetoran, penyumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan proses pelaporan yang memiliki hubungan yang terkait dengan penerimaan negara. Modul Penerimaan Negara merupakan sebuah bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara atau disingkat SPAN. Sistem Modul Penerimaan Negara muncul dengan upaya memberikan modernisasi terhadap pengelolaan perbendaharaan Negara yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menjalankan sebuah fungsi dari Treasury. Adapun fungsi tersebut adalah untuk melakukan penghimpunan pada seluruh penerimaan Negara.

Sejarah MPN

Modul Penerimaan Negara tersebut secara terus menerus mengalami perkembangan pada mekanisme dan sistemnya dimana pada awalnya di tahun 2007 masih memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi dengan data yang berasal dari bank. Akan tetapi, setelah 5 tahun, pada tahun 2012, Sistem dari Modul Penerimaan Negara mendapatkan perkembangan sistem yang mulai memanfaatkan fasilitas dari e-Banking sebagai sebuah bagian dari konsep e-Billing system. Fase perkembangan dari Modul Penerimaan Negara tersebut seringkali disebut dengan MPN G-1,5.

Pada perkembangan Modul Penerimaan Negara. Pengembangan dilakukan dengan diarahkan pada penyediaan fleksibilitas lebih untuk para wajib pajak/bayar. sistem dari MPN G-2 menggunakan Aplikasi Billing System, oleh karena itu, wajib pajak/bayar bisa menjalankan pengisian Billing dengan mandiri dengan menggunakan portal yang telah disediakan secara online. Pembayaran dari billing tersebut dapat dilakukan dengan melalui payment channel secara elektronik. Adapun contoh dari payment channel secara elektronik adalah; ATM, Debit/Credit Card, e-Banking, dan m-Banking.

Pada Tahun 2019, tepatnya 23 Agustus 2019, Menteri Keuangan melakukan launching Modul Penerimaan Negara Generasi 3 (MPN G3). Terdapat pengembangan yang cukup signifikan pada MPN G3 ini, yaitu mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1000 transaksi per detik. Hal ini naik 16 kali lipat dibandingkan MPN G2, yaitu hanya sekitar 60 transaksi per detik. Ditambah lagi, penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 mengalami perkembangan, yaitu dapat ilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan, serta lembaga persepsi lainnya, seperti e-commerce, fintech, dan PJAP.

Lembaga persepsi lainnya (LPL) merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang memiliki fungsi untuk meningkatkan penerimaan negara. LPL turut membantu DJP dalam memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam melakukan pembayaran, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari pembayaran pajak. DJPb memberikan kesempatan untuk perusahaan-perusahaan swasta untuk turut serta membantu DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak bagi wajib pajak di Indonesia

Dasar Hukum MPN 

Pertama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 yang memberikan pengaturan yang terkait dengan Modul Penerimaan Negara. Peraturan tersebut berfungsi untuk memberikan penyempurnaan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara, diperlukan sebuah sistem penerimaan dan anggaran negara yang terpadu yang diantaranya mencakup modul penerimaan negara. Selain itu, dengan tersedianya perkembangan teknologi informasi dimungkinkan semua penerimaan negara disajikan dengan langsung atau real time dengan menggunakan jaringan sistem informasi yang memiliki hubungan secara online dengan Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi.

Kedua, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 yang memberikan pengaturan tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara yang memiliki fungsi untuk memberikan tunjangan kegiatan pada penatausahaan penerimaan negara dengan cepat, tepat, dan efisien sehingga dapat menghasilkan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena hal tersebut, diperlukan sebuah sistem penerimaan negara yang terpadu.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. Mengenai perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai yang mengatur mengenai penerimaan negara melalui pungutan Cukai

Keempat, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 yang memberikan pengaturan terkait dengan Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara. Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut memberikan pengaturan untuk memberikan penetapan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Modul Penerimaan Negara yang seperti bagaimana telah dilakukan perubahan beberapa kali dengan pengubahan terakhir yang dilakukan dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007

Kelima, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik. PMK ini berisi tentang peningkatan pelayanan dan kemudahan penyetoran penerimaan negara, serta terdapat penambahan agen penerimaan berupa lembaga persepsi lainnya selain bank persepsi dan pos persepsi.