Penyitaan merupakan salah satu istilah yang terdapat dalam kamus perpajakan. Penyitaan ini termasuk ke dalam salah satu dari tindak penagihan pajak. Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, ditetapkan bahwa tindakan penyitaan dapat dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan berdasar pada Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang telah diterbitkan oleh pejabat.
Jurusita Pajak merupakan pelaksana dari tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan dalam seketika dan sekaligus, memberitahukan adanya terbitan dari surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
Penyitaan ini dilakukan oleh Jurusita Pajak kepada penanggung pajak yang dimana berperan sebagai orang pribadi atau badan yang memiliki tanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk ke dalamnya adalah wakil yang ditunjuk untuk menjalankan hak dan kewajiban dari Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).
Ketentuan Penyitaan
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Jurusita Pajak, berikut ini merupakan ketentuan dalam tindak penyitaan:
- Ketika penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak, disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2(dua) orang saksi yang telah dewasa, merupakan penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan juga dapat dipercaya.
- Jurusita Pajak harus memperlihatkan kartu tanda pengenal sebagai Jurusita Pajak, memperlihatkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, serta memberitahukan maksud dan tujuan atas penyitaan yang dilakukan.
- Jurusita Pajak harus membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita setiap melaksanakan tindak penyitaan dengan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, penanggung pajak, dan saksi-saksi.
- Apabila penanggung pajak menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita, maka Jurusita Pajak harus mencantumkan penolakan tersebut dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita, serta berita acara tersebut tetap ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi sebagai bukti.
- Tindak penyitaan akan tetap dilakukan apabila penanggung pajak tidak hadir, namun dengan adanya saksi yang berasal dari Pemerintah Daerah setempat, atau sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa.
- Apabila penanggung pajak tidak hadir dalam pelaksanaan penyitaan, maka Berita Acara Pelaksanaan Sita akan ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi sebagai bukti.
- Salinan atas Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempel pada barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang bergerak dan barang tidak bergerak yang disita tersebut berada, atau pada tempat-tempat umum.
- Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita harus disampaikan kepada:
-
- Penanggung pajak
- Kepolisian atas barang bergerak yang dimana kepemilikannya terdaftar
- Badan Pertahanan Nasional, untuk tanah yang dimana kepemilikannya sudah terdaftar
- Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri setempat atas tanah yang kepemilikannya belum terdaftar
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atas kepemilikan kapal.
Ketentuan Barang yang Disita
- Penyitaan kepada penanggung pajak akan dilaksanakan apabila terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat paksa yang telah diberitahukan kepada penanggung pajak, namun utang pajak tidak kunjung dilunasi juga dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam.
- Barang-barang milik penanggung pajak yang dapat disita merupakan barang yang berada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, maupun tempat lainnya yang masih termasuk dalam penguasaan penanggung pajak, namun berada di tangan pihak lain atau yang menjadi jaminan sebagai pelunasan utang tertentu, meliputi:
-
- Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, deposito berjangka, saldo rekening koran, tabungan, giro, obligasi, saham, surat berharga lainnya, piutang, penyertaan modal pada perusahaan lain, dan bentuk lainnya yang serupa.
- Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, serta kapal dengan isi kotor tertentu.
- Bagi penanggung pajak orang pribadi, penyitaan juga dapat dilakukan atas barang yang merupakan miliki pribadi yang bersangkutan, barang miliki isteri, dan anak yang masih dalam tanggungan, dikecualikan apabila secara tertulis adanya kehendak perjanjian pemisahan harta dan penghasilan antara suami dan isteri.
- Bagi penanggung pajak badan, penyitaan dapat dilakukan atas barang-barang milik perusahaan, milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, dan pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal yang bersangkutan, maupun di tempat yang lainnya.
- Tindak penyitaan didahulukan pada barang bergerak, terkecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang yang tidak bergerak.
- Untuk urutan barang, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang disita dapat ditentukan oleh Jurusita Pajak dengan memperhatikan jumlah dari utang pajak dan biaya penagihan pajak, kemudahan penjualan, ataupun pencairannya.








