Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha jasa konstruksi per 21 Februari 2022. Usaha jasa konstruksi ialah usaha yang memberikan pelayanan jasa perencana, manajemen konstruksi, pengawas proyek, serta pelaksana pekerjaan konstruksi untuk bangunan atau struktur, utilitas bangunan, dan fasilitas industri serta bentuk fisik lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, bidang usaha jasa konstruksi memiliki klasifikasi yaitu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang terdiri dari subklasifikasi bersifat umum dan spesialis, dan penggolongan jenis layanan jasa konsultan konstruksi. Singkatnya, terdiri dari klasifikasi Jasa Konsultan Konstruksi, Usaha Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif. Menurutnya, hal ini dapat membantu sektor konstruksi dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, sehingga proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga dengan baik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, dijelaskan tarif PPh khusus usaha jasa konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat kompetensi kerja untuk orang perseorangan atau sertifikasi badan usaha kualifikasi kecil turun dari 2 persen menjadi 1,75 persen. Sementara itu, untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat keduanya, terkena tarif 4 persen.
Untuk penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar, atau spesialis akan terkena tarif 2,65 persen. Angka ini turun dari tarif sebelumnya sebesar 3 persen. Selanjutnya, tarif sebesar 3,5 persen untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan. Sebelumnya tarif jasa ini ialah 4 persen.
Kemudian, untuk jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat keduanya tetap dikenakan tarif 6 persen. Sementara, jumlah tarif PPh final jasa konstruksi bertambah menjadi 7 persen.
Dua tambahan tarif tersebut meliputi 2,65 persen untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha dan pekerjaan konstruksi. Adapun, tarif 4 persen untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa tanpa sertifikat.
Untuk lebih lanjut, dapat dilihat pada PP Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan PPh final untuk usaha jasa konstruksi, dievaluasi 3 tahun setelah diundangkan oleh menteri keuangan.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh menteri keuangan, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dapat dikenakan PPh sesuai ketentuan umum pasal 17 UU PPh. Tergantung dari hasil evaluasi tersebut.








