Tahun ini menjadi tahun terakhir bagi wajib pajak badan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) berbentuk CV yang telah menggunakan fasilitas PPh Final UMKM pada tahun 2018.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, fasilitas PPh final UMKM bukanlah fasilitas yang berlaku secara terus menerus atau permanen. Perusahaan berbentuk CV hanya bisa memanfaatkan fasilitas pajak tersebut selama 4 tahun lamanya dihitung semenjak wajib pajak badan berbentuk CV mulai memanfaatkannya. Dengan begitu, CV tidak bisa lagi menggunakan tarif khusus 0,5% saat menghitung PPh final. Karena itu, perusahaan berbentuk CV harus melakukan transisi dan mulai menggunakan tarif normal PPh final yang berlaku untuk umum.
Adanya transisi tersebut menyebabkan wajib pajak badan berbentuk CV harus melakukan penyesuaian agar mereka siap menggunakan PPh final UMKM. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan kalau mereka sudah memberikan persiapan kepada UMKM berbentuk CV terkait peralihan dari PPh final UMKM ke PPh final yang normal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan rencana kanwil dan KPP terkait pengadaan program Business Development Science (BDS) yang bertujuan untuk persiapan CV dalam menghitung pajak penghasilan menggunakan skema tarif umum tahun depan.
Selain itu, Neilmaldrin juga menegaskan kewajiban account representative (AR) masing-masing wajib pajak untuk terus meningkatkan bimbingannya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan kantor masing-masing.
Walaupun CV tidak memanfaatkan tarif PPh 0,5%, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pajak dalam Pasal 31E PPh sesuai dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Fasilitas yang dimaksud dalam Pasal 31E PPh adalah untuk wajib pajak badan dalam negeri bisa mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar.
Adapun hal lain yang harus diperhatikan oleh wajib pajak badan berbentuk CV saat beralih dari skema PPh final UMKM ke skema dengan tarif normal adalah wajib pajak tidak perlu melakukan penyetoran PPh Pasal 25. Menurut Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2018, angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru selain wajib pajak baru yang disebutkan dalam Pasal 8 dan Pasal 9, dianggap nihil.
Nihil dalam artian tidak ada, sehingga wajib pajak UMKM yang berbadan CV tidak perlu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 25.








