Simak Perubahan Jasa Kena Pajak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan menjadi UU No. 7 tahun 2021, telah mengubah berbagai peraturan pajak di Indonesia, salah satunya adalah perubahan barang dan jasa kena pajak.

Isu perubahan jasa kena pajak sendiri akhir-akhir ini, menjadi topik yang hangat diperbincangkan di kalangan pebisnis. Bagaimana tidak, sebab di UU ini diatur mengenai pengenaan pajak untuk perusahaan penunjang asuransi.

Dilansir Pasal 4A, UU No. 7 tahun 2021, berikut beberapa Jasa Kena PPN.

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis 
  2. Jasa pelayanan sosial 
  3. Jasa pengiriman surat dengan perangko 
  4. Jasa keuangan 
  5. Jasa asuransi 
  6. Jasa pendidikan 
  7. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan 
  8. Jasa angkutan umum di darat dan air, serta udara dalam negeri 
  9. Jasa tenaga kerja 
  10. Jasa telepon umum dengan uang logam 
  11. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos 

Namun, jasa kena pajak ini mengalami penyesuain lagi dalam Pasal 16B yang mengatur jasa-jasa yang mengalami pengecualian pengenaan pajak karena termasuk dalam jasa yang bersifat strategis bagi pembangunan negara, jasa-jasa tersebut adalah,

1. Jasa pelayanan kesehatan media mencakup semua jasa kesehatan medis yang diperlukan masyarakat 

2. Jasa pelayanan sosial termasuk panti asuhan dan panti jompo, pemadam kebakaran, PMR, rehabilitasi, rumah duka, dan jasa bidang olahraga yang tidak mencari keuntungan

3. Jasa keuangan termasuk 

    • jasa penghimpun dana masyarakat (giro, deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan) 
    • Jasa peminjaman dana dengan wesel dan unjuk cek
    • Jasa pembiayaan termasuk pembiayaan dengan prinsip syariah
    • Jasa penyaluran pinjaman termasuk gadai syariah 

4. Jasa asuransi termasuk jasa pertanggungan asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Kecuali jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. 

5. Jasa pendidikan meliputi penyelenggaraan pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah 

6. Jasa tenaga kerja meliputi jasa tenaga kerja, penyedia tenaga kerja, dan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja 

7. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri. 

Dari pasal ini, dapat dilihat bahwa pada akhirnya jasa kena pajak yang kehilangan hak pembebasan PPN nya adalah jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa penyiaran tidak bersifat iklan, jasa telepon umum dengan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos. 

Sedangkan untuk jasa asuransi terdapat penyesuaian yang sedikit berbeda. Secara umum, perusahaan asuransi sendiri tidak akan terkena pajak dan statusnya masih perusahaan tidak kena pajak (non PKP). Meskipun begitu, perusahaan penunjangnya seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi dikenakan PPN. Nantinya perusahaan penunjang ini akan dikenakan double tax untuk PPh dan PPN. Meskipun belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak DJP, tarif pengenaan pajak diprediksi akan bekisar di 5-15% mengikuti Pasal 7 UU HPP terkait tarif PPN. 

Dengan begitu, perusahaan-perusahaan yang menawarkan jasa diatas, wajib mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan pemungutan dan pelaporan atas jasa yang disediakan. Untuk konsultasi terkait penyesuaian perpajakan JKP ini, anda bisa menghubungi tim Pajakku melalui marketing@pajakku.com