Pada 26 Juni lalu, bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional, wacana legalisasi ganja kembali mencuat. Pada momen tersebut, seorang ibu bernama Santi Warastuti menyuarakan kembali permohonan agar pemerintah melegalkan ganja demi mengobati anaknya yang mengalami kelainan otak.
Sebelumnya, pada November 2020. Santi bersama 2 orang lainnya telah mengajukan uji materi UU 35/2009 mengenai Narkotika untuk melegalkan ganja medis kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Proses uji materi ini pun masih berlangsung hingga saat ini.
Pada Pasal UU 35/2009, telah mencantumkan ganja dalam narkotika golongan I. Hal ini mengartikan, narkotika golongan ini hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan sebagai terapi, serta memiliki potensi yang sangat tinggi akibat ketergantungan.
Dalam berbagai belahan dunia, telah tercatat sejumlah negara yang telah melegalkan ganja. Sebagian besar negara pun hanya melegalkan ganja untuk kepentingan medis, sedangkan lainnya memperbolehkan ganja sebagai komersial dan sarana rekreasi.
Namun, di negara yang mengizinkan ganja untuk keperluan komersial, umumnya juga menerapkan cukai untuk mengendalikan konsumsinya. Seperti di Amerika Serikat (AS), hingga 1 Juli 2021 telah tercatat sebanyak 19 dari 50 negara bagian telah melegalkan ganja dan memungut cukai atas produk tersebut.
Meskipun dilegalkan, peredaran ganja untuk kepentingan komersial masih amat dibatasi. Kondisi ini kemungkinan akan berbeda jika Cannabis Administration and Opportunity Act disahkan, sehingga ganja dapat dijual secara nasional.
Terdapat 19 negara bagian AS yang melegalkan ganja sebagai tujuan komersial dengan menetapkan skema dan tarif cukai yang bervariasi. Mayoritas pun mengatur tarif cukai berdasarkan harga eceran, tetapi ada yang menghitung berdasarkan beratnya.
Negara bagian Nevada, Maine, dan Michigan mengatur tarif cukai atas ganja sejumlah 10% dari harga eceran, sedangkan di Washington mencapai hingga 37% dari harga eceran. Tidak hanya di Amerika Serikat, legalisasi dan pengenaan cukai pada ganja pun berlaku di Kanada. Pada negara tersebut, tarif cukai ganja ditetapkan dengan kisaran 5%-15%, tergantung provinsinya masing-masing. Di Jerman, peluang memperluas legalisasi ganja diperkirakan akan mendatangkan tambahan penerimaan pajak sejumlah €3,4 miliar per tahun.












