Simulasi Pembetulan SPT Masa dan Tahunan dalam PER-12/2026

Kesalahan dalam pelaporan SPT bisa terjadi dalam berbagai kondisi. Misalnya, perusahaan menemukan bukti potong yang belum dilaporkan, ada bukti potong yang ternyata harus dibatalkan, atau terdapat transaksi yang belum dipungut pajaknya. 

Ketika kesalahan tersebut ditemukan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT. Namun, hasil pembetulan tidak selalu berarti pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar. Dalam kondisi tertentu, pembetulan justru dapat membuat kurang bayar berubah menjadi lebih bayar atau membuat nilai lebih bayar menjadi lebih kecil. 

Melalui PER-12/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian mekanisme penghitungan pembetulan untuk beberapa jenis SPT. Ketentuan tersebut mencakup SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dan SPT Tahunan PPh Badan.    

PER-12/PJ/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Untuk pembetulan yang disampaikan setelah tanggal tersebut atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan/atau Tahun Pajak mulai Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, pembetulan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan PER-12/PJ/2026.    

Lalu, seperti apa penerapannya dalam kasus yang mungkin ditemui Wajib Pajak? Berikut contoh pembetulan SPT berdasarkan masing-masing jenis SPT. 

Contoh Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 

Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat terjadi karena berbagai perubahan pada bukti pemotongan. Materi DJP memberikan contoh mulai dari ditemukannya pemotongan yang belum dilaporkan hingga perubahan nilai lebih bayar yang sudah dikompensasikan. 

Kondisi 1: Kurang Bayar Menjadi Kurang Bayar Lebih Besar 

PT KLM menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Oktober 2026. Setelah SPT disampaikan, perusahaan menemukan adanya pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp20 juta yang belum dilaporkan. 

PT KLM kemudian membuat bukti pemotongan tambahan dan menyampaikan SPT pembetulan pertama. Setelah bukti pemotongan tambahan tersebut diperhitungkan, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong menjadi Rp70 juta.    

Dalam kondisi ini: 

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 sebelumnya sudah dilaporkan. 
  • Ditemukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp20 juta yang belum dilaporkan. 
  • Perusahaan membuat bukti pemotongan tambahan. 
  • SPT kemudian disampaikan sebagai pembetulan pertama. 
  • Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong menjadi Rp70 juta. 
  • PPh Pasal 21 yang telah disetor untuk Masa Pajak tersebut tetap diperhitungkan dalam pembetulan.    

Dengan demikian, kondisi SPT menjadi kurang bayar yang lebih besar. Kasus ini dapat menggambarkan situasi ketika perusahaan baru menemukan kewajiban pemotongan yang sebelumnya belum masuk dalam SPT. 

Kondisi 2: Kurang Bayar Menjadi Lebih Bayar 

Bagaimana jika setelah SPT dibetulkan, perusahaan justru menemukan bukti pemotongan yang seharusnya dibatalkan? 

Dalam contoh DJP, PT KLM menemukan beberapa bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 yang telah dilaporkan ternyata harus dibatalkan. Setelah pembatalan dilakukan, jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong untuk Oktober 2026 menjadi Rp10 juta.    

Sementara itu, perusahaan sudah melakukan pembayaran pada SPT sebelumnya. 

Kondisinya adalah: 

  • PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong menjadi Rp10 juta. 
  • Pembayaran pada SPT normal sebelumnya sebesar Rp30 juta. 
  • Pembayaran pada SPT pembetulan pertama sebesar Rp20 juta. 
  • Total PPh Pasal 21 yang telah disetor menjadi Rp50 juta. 
  • Jumlah tersebut lebih besar daripada PPh yang seharusnya dipotong. 
  • Pembetulan menghasilkan kelebihan penyetoran sebesar Rp60 juta yang menjadi saldo kompensasi.  

Jadi, kondisi SPT berubah dari kurang bayar menjadi lebih bayar. Kasus seperti ini menunjukkan bahwa pembetulan tidak selalu berakhir dengan tambahan pembayaran pajak. Ketika pajak yang sudah disetor ternyata lebih besar daripada pajak yang seharusnya, pembetulan dapat menghasilkan kelebihan pembayaran. 

Kondisi 3: Lebih Bayar Menjadi Lebih Bayar Lebih Kecil 

Pembetulan juga dapat dilakukan kembali apabila setelah pembetulan sebelumnya masih ditemukan kesalahan. 

Pada 18 Januari 2027, PT KLM kembali meneliti data pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong adalah Rp15 juta, bukan Rp10 juta seperti yang dilaporkan pada pembetulan kedua.    

PT KLM kemudian membetulkan bukti pemotongan terkait dan menyampaikan pembetulan ketiga. 

Dalam kondisi ini: 

  • PPh Pasal 21 pada pembetulan sebelumnya: Rp10 juta. 
  • PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong: Rp15 juta. 
  • Pembetulan ketiga dilakukan setelah ditemukan perbedaan tersebut. 
  • Kelebihan penyetoran sebelumnya sebesar Rp60 juta berubah menjadi Rp55 juta. 
  • Saldo kompensasi kemudian disesuaikan berdasarkan hasil pembetulan terbaru.    

Dengan demikian, kondisi yang terjadi adalah lebih bayar menjadi lebih bayar yang lebih kecil. 

Kondisi 4: Lebih Bayar Sudah Dikompensasikan 

Bagaimana jika kelebihan bayar dari pembetulan sebelumnya sudah digunakan untuk kompensasi? 

Dalam contoh DJP, pembetulan kedua menghasilkan kelebihan penyetoran sebesar Rp60 juta. Kelebihan tersebut kemudian telah digunakan sebagai kompensasi. 

Setelah itu, pembetulan ketiga membuat nilai kelebihan penyetoran sebenarnya menjadi Rp55 juta. Artinya, ada selisih antara nilai kompensasi yang sebelumnya sudah terbentuk dan nilai lebih bayar setelah pembetulan.    

Yang terjadi dalam kondisi ini: 

  • Lebih bayar berdasarkan pembetulan kedua: Rp60 juta. 
  • Lebih bayar berdasarkan pembetulan ketiga: Rp55 juta. 
  • Sebagian atau seluruh saldo sebelumnya sudah digunakan untuk kompensasi. 
  • Saldo kompensasi perlu disesuaikan. 
  • Penyesuaian tersebut dapat memengaruhi SPT Masa berikutnya. 

Artinya, ketika melakukan pembetulan, Wajib Pajak tidak cukup hanya melihat nilai lebih bayar pada SPT yang sedang dibetulkan. Kompensasi yang sudah digunakan pada masa berikutnya juga perlu diperhatikan. 

Contoh Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi 

Pada SPT Masa PPh Unifikasi, contoh yang diberikan DJP berkaitan dengan perubahan transaksi, pembatalan bukti pemungutan, transaksi yang belum dipungut, serta pengembalian pajak yang sudah diterima. 

Kondisi 1: Kurang Bayar Menjadi Kurang Bayar Lebih Kecil 

PT A merupakan perusahaan industri kertas. Untuk Masa Pajak Oktober 2026, PT A sebelumnya menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi dengan kurang bayar sebesar Rp150 juta. 

Pada 25 November 2026, salah satu distributor PT A membatalkan transaksi penjualan kertas yang terjadi pada Oktober 2026. Transaksi tersebut sebelumnya memiliki bukti pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp2 juta. 

PT A kemudian membatalkan bukti pemungutan tersebut dan melakukan pembetulan SPT. Nilai kurang bayar berubah dari Rp150 juta menjadi Rp148 juta.    

Dalam kondisi ini: 

  • Kurang bayar SPT sebelumnya: Rp150 juta. 
  • Terjadi pembatalan transaksi. 
  • Bukti pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp2 juta dibatalkan. 
  • SPT Masa PPh Unifikasi dibetulkan. 
  • Kurang bayar menjadi Rp148 juta. 

Dengan demikian, kondisi SPT berubah menjadi kurang bayar yang lebih kecil. 

Kondisi 2: Kurang Bayar Menjadi Kurang Bayar Lebih Besar 

Setelah melakukan pembetulan pertama, PT A kembali menemukan transaksi penjualan kertas pada Oktober 2026 yang ternyata belum dilakukan pemungutan PPh Pasal 22. 

Nilai PPh yang belum dipungut adalah Rp1 juta. PT A kemudian menerbitkan bukti pemungutan PPh Unifikasi tambahan dan melakukan pembetulan kedua.    

Kondisinya adalah: 

  • Kurang bayar setelah pembetulan pertama: Rp148 juta. 
  • Ditemukan transaksi yang belum dipungut PPh Pasal 22. 
  • Nilai PPh yang belum dipungut: Rp1 juta. 
  • Bukti pemungutan tambahan diterbitkan. 
  • Kurang bayar setelah pembetulan kedua: Rp149 juta. 
  • Pada saat pembetulan dilakukan, pengembalian pajak yang timbul dari pembetulan pertama belum diterima. 

Jadi, kondisi SPT berubah menjadi kurang bayar yang lebih besar. 

Kondisi 3: Kurang Bayar Bertambah Setelah Pengembalian Pajak Diterima 

Pembetulan menjadi lebih kompleks apabila pengembalian pajak dari pembetulan sebelumnya sudah diterima. 

Pada 10 Februari 2027, PT A kembali menemukan transaksi penjualan kertas pada Oktober 2026 yang belum dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp2 juta. PT A kemudian menerbitkan bukti pemungutan tambahan dan melakukan pembetulan ketiga.    

Nilai kurang bayar berubah dari Rp149 juta menjadi Rp151 juta. 

Namun, sebelumnya PT A telah menerima pengembalian berdasarkan SKPLB sebesar Rp1 juta yang diterbitkan pada 31 Januari 2027.    

Dalam kondisi ini: 

  • Kurang bayar sebelum pembetulan ketiga: Rp149 juta. 
  • Tambahan PPh Pasal 22 yang belum dipungut: Rp2 juta. 
  • Kurang bayar setelah pembetulan: Rp151 juta. 
  • Pengembalian berdasarkan SKPLB yang sudah diterima: Rp1 juta. 
  • Pengembalian tersebut ikut diperhitungkan dalam pembetulan. 
  • Hasil akhirnya terdapat kurang bayar karena pembetulan sebesar Rp2 juta. 

Kasus ini menunjukkan bahwa jika pengembalian pajak sudah diterima sebelum pembetulan, jumlah pengembalian tersebut perlu diperhitungkan dalam penghitungan pembetulan. 

Baca Juga: Contoh Pembetulan SPT dan Kompensasi Pajak PER-12/PJ/2026

Contoh Pembetulan SPT Masa PPN 

Pada SPT Masa PPN, pembetulan juga dapat memengaruhi saldo kompensasi kelebihan Pajak Masukan. Materi DJP memberikan contoh ketika nilai lebih bayar berubah serta ketika SPT mengalami beberapa kali pembetulan. 

Kondisi 1: Lebih Bayar Menjadi Lebih Bayar Lebih Kecil 

Dalam contoh DJP, SPT Masa PPN Oktober 2026 menunjukkan lebih bayar sebesar Rp200 ribu. Lebih bayar tersebut telah dikompensasikan ke Masa Pajak November 2026. 

Kemudian, SPT Masa PPN November 2026 menunjukkan lebih bayar sebesar Rp300 ribu dan diminta untuk dikompensasikan ke Desember. 

Pada 20 Desember 2026, PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Oktober. Nilai lebih bayar Oktober kemudian berubah dari Rp200 ribu menjadi Rp100 ribu.    

Dalam kondisi ini: 

  • Lebih bayar Oktober sebelum pembetulan: Rp200 ribu. 
  • Lebih bayar tersebut sudah dikompensasikan ke November. 
  • SPT November menunjukkan lebih bayar Rp300 ribu. 
  • SPT Oktober kemudian dibetulkan. 
  • Lebih bayar Oktober setelah pembetulan menjadi Rp100 ribu. 
  • Saldo kompensasi pada masa berikutnya perlu disesuaikan. 

Dalam contoh DJP, kompensasi pada SPT Desember menjadi Rp200 ribu, yang berasal dari lebih bayar November Rp300 ribu, dikurangi lebih bayar Oktober sebelum pembetulan Rp200 ribu, kemudian ditambah lebih bayar Oktober setelah pembetulan Rp100 ribu.    

Dengan demikian, kondisinya adalah lebih bayar menjadi lebih bayar yang lebih kecil. 

Kondisi 2: SPT Dibetulkan Berkali-kali dan Saldo Kompensasi Berubah 

DJP juga memberikan contoh ketika SPT Masa PPN yang sama mengalami beberapa kali pembetulan. 

Pada awalnya, SPT Masa PPN Agustus 2026 menunjukkan kurang bayar Rp1 juta. Setelah dilakukan pembetulan pertama, kurang bayar turun menjadi Rp400 ribu. Karena sebelumnya sudah ada pembayaran Rp1 juta, perubahan tersebut menghasilkan kelebihan pembayaran karena pembetulan sebesar Rp600 ribu. 

Kemudian dilakukan pembetulan kedua. Nilai kurang bayar turun lagi menjadi Rp200 ribu, sehingga kelebihan pembayaran karena pembetulan menjadi Rp800 ribu. 

Namun, pada pembetulan ketiga, nilai kurang bayar justru berubah menjadi Rp1,1 juta.    

Alur sederhananya: 

  • SPT normal: kurang bayar Rp1 juta. 
  • Pembetulan pertama: kurang bayar Rp400 ribu. 
  • Pembetulan kedua: kurang bayar Rp200 ribu. 
  • Pembetulan ketiga: kurang bayar Rp1,1 juta. 
  • Kelebihan pembayaran dari pembetulan sebelumnya telah digunakan sebagai kompensasi. 
  • Saldo kompensasi kemudian harus disesuaikan. 

Kasus ini menunjukkan bahwa jika SPT PPN dibetulkan beberapa kali, PKP perlu memperhatikan riwayat kompensasi yang sudah digunakan, bukan hanya nilai pada SPT pembetulan terakhir. 

Contoh Pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 

Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, contoh DJP menunjukkan beberapa kondisi yang berkaitan dengan pembayaran PPh Pasal 29 dan pengembalian kelebihan pembayaran. 

Kondisi 1: Kurang Bayar Menjadi Nihil, Kemudian Menjadi Lebih Bayar 

Dalam contoh pertama, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi awalnya menunjukkan kurang bayar Rp100 juta. 

Wajib Pajak telah membayar PPh Pasal 29 sebesar Rp100 juta. Kemudian dilakukan pembetulan pertama sehingga SPT menjadi nihil. 

Setelah itu, Wajib Pajak kembali melakukan pembetulan kedua dan SPT berubah menjadi lebih bayar Rp100 juta.    

Dalam kondisi ini: 

  • SPT normal: kurang bayar Rp100 juta. 
  • PPh Pasal 29 sebesar Rp100 juta sudah dibayar. 
  • Pembetulan pertama membuat SPT menjadi nihil. 
  • Pembetulan kedua menghasilkan lebih bayar Rp100 juta. 
  • Pembayaran PPh Pasal 29 yang sudah dilakukan tetap diperhitungkan. 
  • Lebih bayar karena pembetulan menjadi Rp100 juta. 

Jadi, kondisi awal yang kurang bayar dapat berubah menjadi lebih bayar setelah dilakukan pembetulan. 

Kondisi 2: Lebih Bayar Diproses melalui Pemeriksaan 

Pada kondisi berikutnya, SPT sebelumnya menunjukkan lebih bayar dan Wajib Pajak mengajukan pengembalian melalui pemeriksaan. 

Setelah itu, SPT kembali dibetulkan dan nilai lebih bayar berubah. 

Hal yang perlu diperhatikan: 

  • SPT sebelumnya sudah berstatus lebih bayar. 
  • Wajib Pajak telah mengajukan pengembalian. 
  • Pembetulan dilakukan terhadap SPT tersebut. 
  • Nilai lebih bayar pada SPT hasil pembetulan dapat berbeda dari SPT sebelumnya. 
  • Status proses pengembalian sebelumnya perlu diperhitungkan dalam mekanisme pembetulan.    

Contoh ini menunjukkan bahwa pembetulan SPT dan proses pengembalian kelebihan pembayaran tidak dapat dilihat secara terpisah. 

Kondisi 3: Sudah Menerima Sebagian Pengembalian melalui SKPPKP 

Bagaimana jika Wajib Pajak sudah menerima sebagian pengembalian? 

Dalam contoh DJP, Wajib Pajak sebelumnya membayar PPh Pasal 29 sebesar Rp100 juta. Kemudian diterbitkan SKPPKP dan Wajib Pajak menerima pengembalian sebesar Rp10 juta.    

Ketika SPT kemudian dibetulkan, pengembalian yang sudah diterima tersebut diperhitungkan. 

Perhitungannya menjadi: 

  • PPh Pasal 29 yang telah dibayar: Rp100 juta. 
  • Pengembalian melalui SKPPKP: Rp10 juta. 
  • Nilai yang masih diperhitungkan: Rp90 juta. 

Artinya, jumlah pajak yang pernah dibayar tidak serta-merta seluruhnya menjadi dasar penghitungan pembetulan apabila sebagian sudah dikembalikan. 

Kondisi 4: Seluruh Pengembalian Sudah Diterima 

Kondisi selanjutnya terjadi ketika seluruh pembayaran sebelumnya sudah dikembalikan kepada Wajib Pajak. 

Dalam contoh DJP, Wajib Pajak telah membayar PPh Pasal 29 sebesar Rp100 juta. Seluruh pembayaran tersebut kemudian sudah dikembalikan melalui SKPPKP.    

Dalam kondisi ini: 

  • PPh Pasal 29 yang sebelumnya dibayar: Rp100 juta. 
  • Pengembalian melalui SKPPKP: Rp100 juta. 
  • Nilai pembayaran yang masih diperhitungkan: Rp0. 
  • Pembetulan berikutnya menghasilkan lebih bayar Rp20 juta. 
  • Lebih bayar karena pembetulan menjadi Rp20 juta. 

Kasus ini menunjukkan bahwa pengembalian yang sudah diterima perlu diperhitungkan ketika menentukan hasil pembetulan SPT. 

Contoh Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan 

Selain Orang Pribadi, materi DJP juga memberikan beberapa contoh pembetulan untuk Wajib Pajak Badan. 

Kondisi 1: Lebih Bayar Menjadi Lebih Bayar Lebih Kecil 

Dalam contoh pertama, SPT Tahunan PPh Badan menunjukkan lebih bayar Rp100 juta. 

Wajib Pajak mengajukan pengembalian melalui pemeriksaan. Kemudian SPT dibetulkan dan nilai lebih bayar berubah menjadi Rp80 juta.    

Kondisinya adalah: 

  • Lebih bayar pada SPT sebelumnya: Rp100 juta. 
  • Pengembalian diajukan melalui pemeriksaan. 
  • SPT kemudian dibetulkan. 
  • Lebih bayar setelah pembetulan: Rp80 juta. 
  • Tidak ada PPh Pasal 29 yang telah dibayar sebelum pembetulan. 
  • Tidak ada SKPPKP yang telah diterima sebelum pembetulan. 
  • Lebih bayar karena pembetulan menjadi Rp80 juta. 

Dengan demikian, kondisi SPT berubah menjadi lebih bayar yang lebih kecil. 

Kondisi 2: Sudah Menerima Pengembalian Pendahuluan 

Pada kondisi berikutnya, Wajib Pajak Badan sudah menerima sebagian pengembalian melalui mekanisme pengembalian pendahuluan. 

Dalam contoh DJP, SPT normal menunjukkan lebih bayar Rp100 juta. Wajib Pajak kemudian menerima SKPPKP sebesar Rp20 juta. 

Setelah itu, SPT dibetulkan dan nilai lebih bayar menjadi Rp80 juta.    

Dalam kondisi ini: 

  • Lebih bayar SPT sebelumnya: Rp100 juta. 
  • Pengembalian melalui SKPPKP: Rp20 juta. 
  • Lebih bayar setelah pembetulan: Rp80 juta. 
  • Pengembalian yang sudah diterima ikut diperhitungkan. 
  • Lebih bayar karena pembetulan menjadi Rp60 juta. 

Jadi, jika sebagian kelebihan pembayaran sudah diterima, jumlah tersebut dapat mengurangi nilai yang diperhitungkan dalam pembetulan. 

Kondisi 3: Kurang Bayar dengan Pembayaran PPh Pasal 29 secara Angsuran 

Tidak semua pembetulan berkaitan dengan lebih bayar. Ada pula kondisi ketika SPT awalnya kurang bayar dan Wajib Pajak sudah memperoleh persetujuan untuk mengangsur PPh Pasal 29. 

Dalam contoh DJP, SPT normal menunjukkan kurang bayar Rp100 juta. Wajib Pajak kemudian telah membayar angsuran PPh Pasal 29 sebesar Rp20 juta. 

Setelah dilakukan pembetulan, nilai kurang bayar berubah menjadi Rp80 juta.    

Dalam kondisi ini: 

  • Kurang bayar SPT normal: Rp100 juta. 
  • Pembayaran angsuran PPh Pasal 29: Rp20 juta. 
  • Kurang bayar setelah pembetulan: Rp80 juta. 
  • Pembayaran Rp20 juta yang sudah dilakukan diperhitungkan. 
  • Sisa yang harus dibayar: Rp60 juta. 
  • Keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan PPh Pasal 29 menjadi tidak berlaku. 

Kasus ini menunjukkan bahwa pembetulan SPT juga dapat memengaruhi keputusan pengangsuran atau penundaan pembayaran yang sebelumnya telah diberikan. 

Apa yang Perlu Diperhatikan sebelum Membetulkan SPT? 

Dari berbagai contoh tersebut, terlihat bahwa pembetulan SPT tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka pada SPT. Ada sejumlah transaksi dan pembayaran sebelumnya yang perlu diperiksa karena dapat memengaruhi hasil pembetulan. 

Sebelum melakukan pembetulan, perhatikan beberapa hal berikut: 

  • Pajak yang sudah dibayar untuk Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan. 
  • Bukti potong atau bukti pungut yang ternyata harus dibatalkan. 
  • Bukti potong atau bukti pungut tambahan yang belum dilaporkan. 
  • Lebih bayar yang sudah digunakan sebagai kompensasi. 
  • Pengembalian pajak yang sudah diterima. 
  • SKPPKP atau SKPLB yang sudah diterbitkan dan telah menghasilkan pengembalian. 
  • Status proses pengembalian pajak apabila restitusi masih berjalan. 
  • Keputusan pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29. 

Hal tersebut penting karena hasil pembetulan dapat berdampak pada kewajiban atau saldo pada periode berikutnya. Misalnya, ketika lebih bayar yang sudah dikompensasikan ternyata menjadi lebih kecil setelah pembetulan, saldo kompensasi pada SPT berikutnya juga perlu disesuaikan.    

Baca Juga: Perubahan Pembetulan SPT Masa PPh 21/26 dalam PER-12/PJ/2026

FAQ Seputar Simulasi Pembetulan SPT Berdasarkan PER-12/PJ/2026 

1. Apa itu pembetulan SPT berdasarkan PER-12/PJ/2026? 

Pembetulan SPT adalah penyampaian kembali SPT ketika terdapat kesalahan atau perubahan data pada SPT yang sebelumnya telah dilaporkan. PER-12/PJ/2026 menyesuaikan mekanisme penghitungan pembetulan untuk beberapa jenis SPT. 

2. Apa saja SPT yang diatur dalam PER-12/PJ/2026? 

PER-12/PJ/2026 mencakup pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dan SPT Tahunan PPh Badan.     

3. Apakah pembetulan SPT bisa mengubah kurang bayar menjadi lebih bayar? 

Bisa. Misalnya, pada SPT Masa PPh Pasal 21/26, pembatalan bukti pemotongan dapat membuat pajak yang seharusnya dipotong menjadi lebih kecil. Jika pajak yang sudah disetor lebih besar, hasil pembetulan dapat menjadi lebih bayar.     

4. Bagaimana jika lebih bayar sudah dikompensasikan? 

Jika nilai lebih bayar berubah setelah pembetulan, saldo kompensasi yang sudah terbentuk dapat disesuaikan. Penyesuaian tersebut dapat memengaruhi kompensasi pada SPT masa pajak berikutnya.  

5. Kapan PER-12/PJ/2026 mulai berlaku? 

PER-12/PJ/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Pembetulan yang disampaikan setelah tanggal tersebut untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan/atau Tahun Pajak mulai Tahun Pajak 2025 dan seterusnya ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan ini.  

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News