Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 perlu dilakukan ketika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak. Proses ini tidak hanya berkaitan dengan perubahan jumlah pajak yang dipotong, tetapi juga dapat memengaruhi status kurang bayar, lebih bayar, serta kompensasi pajak pada masa pajak berikutnya.
Melalui PER-12/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur penyesuaian terkait pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26, termasuk penghitungan pajak yang telah dibayar dan penyesuaian kompensasi kelebihan pemotongan. Ketentuan ini juga mengatur kondisi tertentu ketika pembetulan SPT Masa Desember 2024 memengaruhi kompensasi yang sudah digunakan pada masa pajak berikutnya.
Apa Itu Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26?
Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 merupakan proses memperbaiki SPT yang telah disampaikan kepada DJP ketika ditemukan kesalahan atau informasi yang belum dilaporkan dengan benar. Pembetulan dapat memengaruhi jumlah pajak yang seharusnya dipotong dan disetor oleh pemberi kerja atau pemotong pajak.
Dampaknya bergantung pada hasil penghitungan setelah pembetulan. Jika jumlah pajak yang seharusnya dipotong lebih besar daripada yang telah dibayarkan, dapat timbul kekurangan pembayaran. Sebaliknya, jika terdapat kelebihan pemotongan atau pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, kelebihan tersebut dapat dikompensasikan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 meliputi:
- Transaksi yang belum dilaporkan: Jika pembetulan dilakukan karena terdapat transaksi yang belum dimasukkan ke dalam SPT, pemotong pajak perlu membuat bukti pemotongan tambahan sesuai ketentuan.
- Kekurangan pembayaran pajak: Jika pembetulan menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah, kekurangan tersebut perlu diselesaikan sesuai ketentuan perpajakan.
- Kelebihan pemotongan atau pembayaran: Jika pembetulan menghasilkan kelebihan yang dapat dikompensasikan, pemotong pajak perlu memperhatikan jumlah saldo dan penggunaannya pada masa pajak berikutnya.
Baca Juga: Coretax Terapkan Skema Replace untuk Pembetulan SPT
Apa yang Berubah dalam PER-12/PJ/2026?
PER-12/PJ/2026 mengubah sejumlah ketentuan dalam PER-11/PJ/2025. Penyesuaian ini berkaitan dengan penghitungan pajak setelah pembetulan dan penanganan kompensasi kelebihan pemotongan yang telah digunakan pada SPT masa pajak berikutnya.
1. Penghitungan Pembetulan Memperhatikan Pajak yang Telah Dibayar
Dalam melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26, pemotong pajak perlu memperhatikan jumlah pajak yang seharusnya terutang serta pembayaran yang telah dilakukan untuk masa pajak terkait. Hal ini diperlukan agar hasil pembetulan mencerminkan posisi pajak yang sebenarnya, termasuk jika terdapat perbedaan antara jumlah pajak yang dilaporkan dan yang telah dibayar.
Karena itu, pembetulan tidak cukup dilakukan hanya dengan mengubah angka pada SPT. Pemotong pajak juga perlu memeriksa dokumen pendukung dan riwayat pembayaran untuk memastikan apakah perubahan tersebut menimbulkan kekurangan atau kelebihan pembayaran.
Hal-hal yang perlu diperiksa, antara lain:
- Jumlah PPh Pasal 21/26 yang seharusnya dipotong berdasarkan data yang telah diperbaiki.
- Jumlah pajak yang sudah dibayar untuk masa pajak terkait.
- Perbedaan antara kewajiban pajak setelah pembetulan dan pembayaran yang telah dilakukan.
- Dampak perubahan terhadap status kurang bayar atau lebih bayar serta kompensasi yang berkaitan.
Pemeriksaan ini membantu pemotong pajak menentukan tindak lanjut yang sesuai berdasarkan hasil pembetulan, bukan sekadar mengandalkan jumlah yang tercantum dalam SPT sebelumnya.
2. Saldo Kompensasi Kelebihan Pemotongan Perlu Disesuaikan
Kompensasi merupakan mekanisme untuk memperhitungkan kelebihan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, saldo kompensasi perlu ditelusuri agar jumlah yang digunakan pada SPT masa pajak berikutnya sesuai dengan hak kompensasi yang tersedia.
Kompensasi kelebihan pemotongan dapat digunakan pada masa pajak berikutnya dan tidak harus selalu pada masa pajak yang berurutan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, pemotong pajak perlu memastikan bahwa saldo kompensasi yang dilaporkan masih sesuai dengan jumlah kelebihan yang tersedia setelah memperhitungkan penggunaannya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan kompensasi meliputi:
- Asal saldo kompensasi: Pastikan masa pajak yang menghasilkan kelebihan pemotongan dan jumlah kelebihan yang dapat dikompensasikan.
- Penggunaan kompensasi: Periksa jumlah kompensasi yang telah diperhitungkan dalam SPT masa pajak berikutnya.
- Perubahan akibat pembetulan: Jika pembetulan mengubah jumlah kelebihan pemotongan, saldo kompensasi yang sudah digunakan perlu dievaluasi.
- Kesesuaian pelaporan: Pastikan penyesuaian saldo tercermin pada SPT yang tepat sesuai ketentuan PER-12/PJ/2026.
Dengan penelusuran tersebut, pemotong pajak dapat menghindari penggunaan kompensasi yang melebihi jumlah yang sebenarnya tersedia.
3. Penyesuaian Kompensasi Tidak Selalu Mengharuskan Pembetulan SPT Masa Berikutnya
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam PER-12/PJ/2026 adalah mekanisme penyesuaian kompensasi ketika pembetulan SPT mengubah jumlah kelebihan pemotongan yang sebelumnya telah digunakan. Dalam kondisi tertentu, penyesuaian dapat dilakukan melalui SPT normal untuk masa pajak berikutnya yang pertama kali disampaikan setelah pembetulan, tanpa harus membetulkan SPT masa pajak sebelumnya hanya untuk menyesuaikan kompensasi tersebut.
Sebagai contoh, PT KLM memiliki kelebihan pembayaran sebesar Rp60 juta setelah melakukan pembetulan kedua atas SPT Masa Oktober 2026. Seluruh kelebihan tersebut telah dikompensasikan pada SPT Masa November 2026. Namun, setelah pembetulan ketiga atas SPT Masa Oktober 2026, jumlah kelebihan pembayaran yang seharusnya menjadi Rp55 juta.
Artinya, terdapat selisih kompensasi sebesar Rp5 juta yang perlu disesuaikan. Dalam ilustrasi tersebut, penyesuaian dilakukan pada SPT normal untuk masa pajak berikutnya yang pertama kali disampaikan setelah pembetulan ketiga, misalnya SPT Masa Desember 2026. Pemotong pajak tidak perlu membetulkan SPT Masa November 2026 semata-mata untuk melakukan penyesuaian kompensasi tersebut.
Penyesuaian ini perlu dipahami karena perubahan jumlah kompensasi dapat memengaruhi penghitungan pajak pada masa pajak tempat penyesuaian dilakukan. Jika saldo kompensasi yang tersedia berkurang, jumlah tersebut tidak dapat lagi diperhitungkan sebagai kompensasi yang masih menjadi hak pemotong pajak.
Poin penting yang perlu diperhatikan adalah:
- Periksa kembali jumlah kelebihan pemotongan setelah pembetulan SPT.
- Hitung selisih antara kompensasi yang sudah digunakan dan jumlah kelebihan yang seharusnya tersedia.
- Lakukan penyesuaian pada SPT normal masa pajak berikutnya yang pertama kali disampaikan setelah pembetulan, sesuai ketentuan.
- Perhatikan dampaknya terhadap jumlah PPh Pasal 21/26 yang harus dibayar pada masa pajak tersebut.
Jika penyesuaian kompensasi bernilai negatif karena saldo yang dapat digunakan berkurang, dampaknya dapat berupa peningkatan jumlah PPh Pasal 21 yang kurang dibayar pada SPT masa pajak tempat penyesuaian dilakukan. Dengan demikian, penyesuaian tersebut bukan merupakan kelebihan pemotongan baru, melainkan koreksi atas kompensasi yang sebelumnya telah diperhitungkan.
4. Ketentuan Khusus Pembetulan SPT Masa Desember 2024
PER-12/PJ/2026 juga mengatur kondisi khusus ketika pembetulan SPT Masa Desember 2024 memengaruhi kelebihan pemotongan yang telah dikompensasikan pada SPT Masa Januari 2025 dan/atau masa pajak berikutnya. Penanganannya bergantung pada apakah jumlah kelebihan pemotongan setelah pembetulan bertambah atau justru berkurang.
Jika kelebihan pemotongan bertambah, selisihnya dicantumkan pada angka 17 dalam SPT Masa Desember 2024 yang dibetulkan. Selisih tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sesuai ketentuan, tanpa harus digunakan pada masa pajak yang berurutan.
Sementara itu, jika kelebihan pemotongan berkurang, terdapat selisih yang perlu ditangani karena kompensasi yang sebelumnya digunakan mungkin lebih besar daripada jumlah yang seharusnya tersedia. Dalam kondisi ini, ketentuan memberikan pilihan penanganan dengan persyaratan masing-masing.
- Membayar selisih kekurangan: Pemotong pajak dapat membayar selisih yang timbul akibat berkurangnya kelebihan pemotongan. Dengan pilihan ini, pembetulan tidak perlu dilakukan terhadap SPT masa pajak Januari 2025 atau masa pajak berikutnya hanya untuk menyesuaikan kompensasi yang telah digunakan.
- Tidak membayar selisih tersebut: Jika memilih untuk tidak membayar selisih, pemotong pajak perlu membuat bukti pemotongan tambahan BP21 dengan kode objek pajak 21-100-38. Bukti pemotongan tersebut dimasukkan dalam SPT masa pajak berikutnya yang belum disampaikan setelah pembetulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan mekanisme ini membuat pemotong pajak perlu memeriksa kembali riwayat kompensasi sejak SPT Masa Desember 2024 hingga masa pajak berikutnya yang terkait. Selain itu, ketentuan mengenai perlakuan sanksi administrasi perlu diperhatikan sesuai kondisi yang diatur dalam peraturan, termasuk apakah keterlambatan pembayaran atau penyetoran terjadi karena kesalahan atau kekhilafan wajib pajak maupun bukan karena kesalahannya.
Kapan PER-12/PJ/2026 Berlaku?
PER-12/PJ/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Pemotong pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 perlu memperhatikan tanggal pembetulan, masa pajak yang dilaporkan, serta apakah kompensasi dari masa pajak sebelumnya sudah digunakan.
Sebelum melakukan pembetulan, pemotong pajak sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung dan menelusuri riwayat pelaporan serta pembayaran. Pemeriksaan ini penting terutama jika pembetulan memengaruhi saldo kompensasi yang telah diperhitungkan pada SPT masa pajak berikutnya.
Hal-hal yang perlu diperiksa meliputi:
- Masa pajak yang akan dibetulkan dan ketentuan yang berlaku terhadap pembetulan tersebut.
- Jumlah pajak yang seharusnya terutang dibandingkan dengan pajak yang telah dibayar.
- Saldo kelebihan pemotongan yang tersedia serta kompensasi yang sudah digunakan.
- SPT masa pajak berikutnya yang perlu memuat penyesuaian sesuai ketentuan.
Ketentuan peralihan yang relevan, khususnya jika pembetulan berkaitan dengan SPT Masa Desember 2024 dan kompensasi yang digunakan pada 2025 atau sesudahnya.
Baca Juga: Contoh Pembetulan SPT dan Kompensasi Pajak PER-12/PJ/2026
FAQ Seputar Pembetulan SPT Masa PPh 21/26 Terbaru
1. Apa itu pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26?
Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah proses memperbaiki SPT yang telah dilaporkan ketika ditemukan kesalahan atau informasi yang belum dilaporkan dengan benar.
2. Apa perubahan aturan pembetulan SPT dalam PER-12/PJ/2026?
PER-12/PJ/2026 mengatur penyesuaian terkait penghitungan pajak setelah pembetulan dan kompensasi kelebihan pemotongan yang telah digunakan pada masa pajak berikutnya.
3. Apakah kompensasi lebih bayar PPh 21/26 harus dilakukan pada masa pajak berikutnya secara berurutan?
Tidak. Kompensasi dapat digunakan pada masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan, sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. Apakah pembetulan SPT selalu mengharuskan pembetulan SPT masa pajak berikutnya?
Tidak selalu. Dalam kondisi tertentu, penyesuaian kompensasi dapat dilakukan melalui SPT normal untuk masa pajak berikutnya yang pertama kali disampaikan setelah pembetulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Kapan PER-12/PJ/2026 mulai berlaku?
PER-12/PJ/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Pemotong pajak perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku saat melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26.













