Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan upaya penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sinergi itu mengincar penerimaan perpajakan sebesar Rp50 triliun.
Seperti dilansir CNNindonesia.com, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengungkapkan sejauh ini penerimaan perpajakan dari sinergi tersebut baru sebesar Rp6,5 triliun. Ia optimistis target tercapai hingga Desember 2019.
Beberapa program yang akan dijalankan dari sinergi tersebut, antara lain join analisis, join audit, joint collection, join investigasi, join proses bisnis, single profile, dan sinergi lainnya.
“Dengan program sinergi ini diharapkan ada penambahan penerimaan negara, itu konsekuensinya. Kami ingin teknis, pelayanan, semua kami perbaiki, sehingga nanti ujungnya bisa meningkatkan penerimaan,” papar Mardiasmo, Selasa (25/6).
Ia menjabarkan joint analisis merupakan kegiatan analis bersama DJP, DJBC, dan DJA untuk meneliti apa-apa saja yang sudah dipenuhi sebagai kewajiban dari wajib pajak (WP) dan wajib bayar (WB).
“Pada 2018 dilaksanakan terhadap 13.748 Wajib Pajak (WP) dan tahun ini ada perluasan kepada 13.748 WP,” ucap Mardiasmo.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memblokir akses kepabeanan untuk WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Lalu, ketiga pihak ini juga akan memeriksa kewajiban pajak dan kepabeanan WP dalam program joint audit.
“Lalu joint collection mempercepat pencairan piutang pajak, di mana akan dilakukan penagihan bersama antara DJP dan DJBC,” jelasnya.
Lebih lanjut, program join investigasi akan berkutat soal efektifitas penegakan hukum. Kemudian, join proses bisnis dan single profile dilakukan guna memberikan perlakuan yang sama kepada masing-masing WP.
Untuk join audit dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan WP. Pada 2019 terdapat 31 WP yang menjadi objek audit DJP dan DJBC. Sementara single profile adalah sinergi pendataan WP dan WB. Data profil WP dan WB itu disatukan sehingga, jika WP dan WB memiliki catatan buruk disalah satu institusi akan diketahui oleh institusi lainnya.
Foto: Kontan












