Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan baru mengenai pengecualian Sisa Lebih lembaga sosial atau keagamaan dari objek pajak penghasilan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2020. Menurut PMK tersebut, sisa lebih yang diterima akan mendapatkan pengecualian dari objek pajak apabila lembaga sosial atau keagamaan menggunakan paling sedikit 25% dari sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana prasarana sosial atau keagamaan. Apabila masih terdapat sisa dari pembangunan tersebut maka akan dialokasikan sebagai dana abadi.
Sebelumnya menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2, Sisa Lebih merupakan selisih lebih dari perhitungan dari seluruh penghasilan yang diperoleh selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan atau bukan objek PPh serta dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 tahun 2009, menjelaskan bahwa Sisa Lebih merupakan selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek PPh selain penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri pengeluaran dikurangi dana operasional sehari – hari dari badan atau lembaga nirlaba.
Namun PMK tersebut dicabut dan digantikan dengan PMK Nomor 68 Tahun 2020 dengan penjelasan yang lebih detail mengenai biaya yang antara lain merupakan bantuan, sumbangan, atau harta hibahan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengembangan, serta biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan penelitian, pendidikan, dan pengembangan, termasuk biaya peningkatan kapasitas dan mutu pelayanan pendidikan, pengembangan, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
Lembaga sosial atau keagamaan wajib untuk melaporkan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan serta yang menjadi dana abadi kepada KPP setempat pada lampiran SPT setiap tahunnya. Untuk jumlah sisa lebih yang tidak digunakan baik dalam pembangunan maupun menjadi dana abadi harus dilaporkan sebagai tambahan objek PPh dalam SPT Tahunan pada tahun pajak diakuinya sisa lebih sebagai koreksi fiskal dikarenakan dalam jangka waktu 4 tahun, sisa lebih yang tidak digunakan tersebut akan diakui sebagai objek PPh setelah jangka waktu 4 tahun berakhir.
Lembaga Sosial sendiri merupakan suatu lembaga berbadan hukum yang tertuju pada kesejahteraan sosial serta tidak mencari keuntungan dalam kegiatan utamanya yang meliputi pemeliharaan kesehatan, pemeliharaan anak yatim piatu, lansia, orang terlantar, orang cacat, penyelenggaraan santunan korban bencana alam, kecelakaan, kemiskinan, tindak kekerasan, hingga pemberian beasiswa dan pelestarian lingkungan hidup seperti yang diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Sementara lembaga keagamaan merupakan suatu lembaga keagamaan yang tertuju pada kegiatan keagamaan dengan kegiatan utamanya meliputi menyelenggarakan beberapa kegiatan di bidang keagamaan dan membantu dalam pemeliharaan rumah – rumah ibadah yang diakui oleh Pemerintah.












